Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
6. Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
7. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
8. Programa Penyuluhan Perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan.
9. Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Perikanan berdasarkan programa penyuluhan perikanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha;
10. Sasaran Utama adalah pelaku utama dan pelaku usaha.
11. Sasaran Antara adalah pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati kelautan dan perikanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
12. Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan/atau pemasar ikan, dan petambak garam beserta keluarga intinya.
13. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, serta produksi garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
14. Kelembagaan Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut dengan Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan/atau pemasar ikan atau petambak garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
15. Kelompok Kelas Lanjut adalah kelompok pelaku utama perikanan yang berdasarkan penilaian kemampuan kelompok memperoleh skoring 251 sampai dengan 500.
16. Kelompok Kelas Madya adalah kelompok pelaku utama perikanan yang berdasarkan penilaian kemampuan kelompok memperoleh skoring 501 sampai dengan 750.
17. Kelompok Kelas Utama adalah kelompok pelaku utama perikanan yang berdasarkan penilaian kemampuan kelompok memperoleh skoring 751 sampai dengan
1.000.
18. Gabungan Kelompok Perikanan adalah kumpulan beberapa kelompok yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
19. Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan adalah kelembagaan ekonomi pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan melalui konsolidasi usaha untuk menciptakan nilai tambah yang optimal.
20. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
21. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
22. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
23. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
24. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
25. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Perikanan dalam bentuk Angka Kredit Penyuluh Perikanan.
26. Standar Kompetensi Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
27. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
28. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
29. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh Perikanan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
30. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Perikanan baik perorangan atau kelompok di bidang Penyuluhan Perikanan.
31. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
