Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
4. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
5. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga.
6. Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.
7. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan adalah Penyuluh KB yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang penyuluhan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
8. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian adalah Penyuluh KB yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang penyuluhan keluarga berencana.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Penyuluh KB.
12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh KB dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh KB sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh KB atau kelompok di bidang penyuluhan keluarga berencana.
16. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
17. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan jaminan tertulis bahwa profesi/personil telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
18. Penyuluhan adalah kegiatan penyampaian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang Program KKBPK dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku individu, keluarga dan/atau masyarakat (KIE perseorangan maupun kelompok).
19. Pelayanan adalah kegiatan fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan individu keluarga atau masyarakat terkait dibidang Program KKBPK.
20. Penggerakan adalah upaya sistematis untuk mempengaruhi orang per orang, kelompok orang/masyarakat, komunitas, dan organisasi untuk melakukan dan melaksanakan tindakan dan perbuatan sesuatu di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
21. Pengembangan adalah proses meningkatkan produk konseptual secara sistematis dan bertahap untuk mencapai produk konseptual yang lebih produktif.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
Pasal 3
(1) Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB.
(2) Penyuluh KB merupakan pelaksana teknis fungsional dalam Program KKBPK di lingkungan BKKBN.
(3) Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana;
b. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Penyuluh KB Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama;
b. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda;
c. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Pasal 5
Tugas jabatan Penyuluh KB yaitu melakukan pengelolaan Program KKBPK yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Pasal 6
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub-unsur:
a. pendidikan;
b. pengelolaan Program KKBPK; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub-unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Program KKBPK serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. diklat prajabatan;
b. Pengelolaan Program KKBPK, meliputi:
1. penyuluhan Program KKBPK;
2. pelayanan Program KKBPK;
3. penggerakan Program KKBPK; dan
4. pengembangan Program KKBPK; dan
c. Pengembangan Profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Program KKBPK;
2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang Program KKBPK;
dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Program KKBPK.
(4) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Program KKBPK;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Program KKBPK;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 7
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pendataan di tingkat desa/kelurahan;
2. menyusun jadwal pendataan di tingkat desa/kelurahan;
3. membuat peta wilayah kerja di tingkat desa/kelurahan;
4. melakukan pendataan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP);
5. melakukan pendataan Kelompok Kegiatan (Poktan) di tingkat desa/kelurahan;
6. melakukan rekapitulasi hasil pendataan;
7. melakukan KIE perorangan;
8. melakukan pembentukan Poktan Bina Keluarga Balita (BKB);
9. melakukan pembentukan Poktan Bina Keluarga Remaja (BKR);
10. melakukan pembentukan Poktan Bina Keluarga Lansia (BKL);
11. melakukan pembentukan Poktan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
12. melakukan pembentukan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R);
13. melaksanakan Pembentukan Poktan kegiatan sosial lainnya;
14. menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17. melaksanakan pencatatan dan pelaporan Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
18. membuat peta pendataan IMP di tingkat Rukun Warga;
19. melakukan pengolahan data hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
20. membentuk IMP/Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD)/sub-PPKBD;
21. melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat Rukun Tetangga;
22. melakukan pembinaan peserta KB per 10 (sepuluh) peserta;
23. melakukan koordinasi dengan tokoh formal di tingkat desa/kelurahan;
24. melakukan koordinasi dengan tokoh informal di tingkat desa/kelurahan; dan
25. membuat media KIE dalam bentuk sederhana;
b. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pendataan di tingkat kecamatan;
2. menyusun jadwal pendataan di tingkat kecamatan;
3. melakukan pengolahan data hasil pendataan di tingkat kecamatan;
4. membuat peta pendataan IMP di tingkat desa/kelurahan;
5. melakukan KIE kelompok;
6. menyusun materi evaluasi Program KKBPK untuk kegiatan rapat koordinasi (rakor)/rapat kerja (raker) KKBPK ditingkat desa/kelurahan;
7. melakukan evaluasi Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
8. melaksanakan pembinaan Poktan BKB di tingkat desa/kelurahan;
9. melaksanakan pembinaan Poktan BKR di tingkat desa/kelurahan;
10. melaksanakan pembinaan Poktan BKL di tingkat desa/kelurahan;
11. melaksanakan pembinaan Poktan UPPKS di tingkat desa/kelurahan;
12. melaksanakan pembinaan Poktan PIK-R di tingkat desa/kelurahan;
13. melaksanakan pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat desa/kelurahan;
14. menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17. melaksanakan pencatatan dan pelaporan Program KKBPK di tingkat kecamatan;
18. monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
19. melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat Rukun Warga;
20. melakukan pembinaan IMP/PPKBD/sub- PPKBD;
21. melakukan koordinasi dengan tokoh formal di tingkat kecamatan;
22. melakukan koordinasi tokoh informal di tingkat kecamatan; dan
23. membuat media KIE dalam bentuk kompleks;
dan
c. Penyuluh KB Penyelia, meliputi:
1. melakukan diseminasi pendataan di tingkat desa/kelurahan;
2. menyusun materi sosialisasi hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
3. melakukan sosialisasi hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
4. menyusun materi KIE;
5. melaksanakan pembinaan Poktan BKB di tingkat kecamatan;
6. melaksanakan pembinaan Poktan BKR di tingkat kecamatan;
7. melaksanakan pembinaan Poktan BKL di tingkat kecamatan;
8. melaksanakan pembinaan Poktan UPPKS di tingkat kecamatan;
9. melaksanakan pembinaan Poktan PIK-R di tingkat kecamatan;
10. melaksanakan pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat kecamatan;
11. menyusun materi evaluasi Program KKBPK untuk kegiatan rakor/raker KKBPK di tingkat kecamatan;
12. melakukan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
13. membuat peta pendataan IMP di tingkat desa/kelurahan;
14. menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17. monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
18. melakukan penilaian lomba Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
19. melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
20. melakukan konseling KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
21. melaksanakan persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
22. melaksanakan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
23. melakukan advokasi di tingkat desa/kelurahan;
24. melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat desa/kelurahan;
25. melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat desa/kelurahan;
26. mengembangkan media KIE berbasis Teknologi Informasi di tingkat kecamatan; dan
27. melakukan Komunikasi, Informasi, Edukasi KIE dengan Mobil Unit Penerangan (MUPEN).
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
1. menyusun perencanaan Program KKBPK melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat desa/ kelurahan;
2. merancang instrumen pendataan;
3. melakukan uji instrumen pendataan;
4. mengolah hasil pendataan keluarga di tingkat daerah kabupaten/kota;
5. melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat kecamatan;
6. membuat peta pendataan IMP di tingkat daerah kabupaten/kota;
7. merancang kegiatan pameran KKBPK di tingkat kecamatan;
8. melakukan KIE melalui media massa;
9. melakukan penilaian lomba Program KKBPK di tingkat kecamatan;
10. menyusun materi rakor/raker KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
11. melakukan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
12. melaksanakan pembinaan Poktan BKB di tingkat daerah kabupaten/kota;
13. melaksanakan pembinaan Poktan BKR di tingkat daerah kabupaten/kota;
14. melaksanakan pembinaan Poktan BKL di tingkat daerah kabupaten/kota;
15. melaksanakan pembinaan Poktan UPPKS di tingkat daerah kabupaten/kota;
16. melaksanakan pembinaan Poktan PIK-R di tingkat daerah kabupaten/kota;
17. melaksanakan pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat daerah kabupaten/kota;
18. menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
19. menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
20. menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
21. monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
22. melakukan persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat kecamatan;
23. melaksanakan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat kecamatan;
24. melakukan advokasi ke tokoh formal di tingkat kecamatan;
25. melakukan advokasi ke tokoh informal di tingkat kecamatan;
26. melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat kecamatan;
27. melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat kecamatan;
28. mengembangkan media KIE berbasis teknologi informasi di tingkat daerah kabupaten/kota;
dan
29. menyajikan hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi;
b. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda, meliputi:
1. menyusun materi saresehan di tingkat daerah kabupaten/kota;
2. menganalisa dan menginterpretasikan pendataan di tingkat daerah kabupaten/kota;
3. melakukan KIE melalui media massa di tingkat daerah kabupaten/kota melalui surat kabar/majalah/radio;
4. mengembangkan KIE melalui media massa di tingkat daerah kabupaten/kota;
5. melakukan penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
6. melakukan pembinaan Poktan holistik integratif;
7. monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
8. menyusun materi rakor/raker Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
9. melakukan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
10. mengumpulkan bahan materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
11. mengumpulkan bahan materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
12. mengumpulkan bahan materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
13. menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
14. menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. mengembangkan Program KKBPK pada Poktan secara holistik dan integratif;
17. melaksanakan saresehan di tingkat daerah kabupaten/kota;
18. melakukan persiapan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
19. melaksanakan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
20. memantau ketersediaan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan;
21. menyusun rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi;
22. melakukan advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah kabupaten/kota;
23. melakukan advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah kabupaten/kota;
24. melakukan fasilitasi Program KKBPK kepada PPKBD/sub-PPKBD/Poktan;
25. melakukan persiapan dalam pelaksanaan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat daerah kabupaten/kota;
26. melakukan persiapan dalam pelaksanaan fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat daerah kabupaten/kota;
27. melakukan pengembangan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
28. menyiapkan konsep model pengembangan perencanaan Penyuluhan KB;
c. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya, meliputi:
1. melakukan penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
2. menganalisis materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
3. menganalisis materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
4. menganalisis materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
5. menyusun rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
6. menyusun rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
7. menyusun rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
8. monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
9. melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat daerah provinsi;
10. melakukan fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat daerah provinsi;
11. melakukan persiapan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
12. melaksanakan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
13. melakukan advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah provinsi;
14. melakukan advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah provinsi;
15. mengembangkan media KIE massa di tingkat daerah provinsi;
16. mengembangkan model kegiatan Program KKBPK;
17. mengembangkan rancangan advokasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
18. mengembangkan rancangan KIE Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
19. mengembangkan model perencanaan penyuluhan KB;
20. membuat policy brief hasil pendataan di tingkat daerah provinsi;
21. mengembangkan KIE melalui media massa di tingkat daerah provinsi; dan
22. melakukan evaluasi media advokasi dan KIE di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
1. mengembangkan rencana advokasi Program KKBPK di tingkat nasional;
2. mengembangkan rencana KIE Program KKBPK di tingkat nasional;
3. menganalisis Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
4. menyusun rekomendasi hasil analisis Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
5. merumuskan strategi penyuluhan KKBPK di tingkat nasional;
6. menyusun rencana kerja strategis nasional mingguan Program KKBPK;
7. menyusun rencana kerja strategis nasional bulanan Program KKBPK;
8. menyusun rencana kerja strategis nasional tahunan Program KKBPK;
9. monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat nasional;
10. melakukan kemitraan Program KKBPK dengan lembaga pemerintahan;
11. melakukan kemitraan Program KKBPK dengan lembaga swasta nasional/internasional;
12. merancang model pembinaan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
13. mengembangkan inovasi rancangan model kegiatan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
14. menyusun grand design Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional dengan melibatkan mitra;
15. mengembangkan inovasi model Penggerakan Program KKBPK;
16. merumuskan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
17. merumuskan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
18. merumuskan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi; dan
19. merumuskan strategi penyuluhan KKBPK tingkat nasional.
(3) Penyuluh KB Kategori Keterampilan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan, pengembangan profesi dan unsur penunjang diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyuluh KB Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 8
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Penyuluh KB Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana, meliputi:
1. rencana kerja pendataan di tingkat desa/kelurahan;
2. dokumen jadwal pendataan di tingkat desa/kelurahan;
3. peta wilayah kerja di tingkat desa/kelurahan;
4. dokumen pendataan IMP;
5. dokumen pendataan Poktan di tingkat desa/kelurahan;
6. dokumen rekaptulasi pendataan;
7. laporan hasil KIE perorangan;
8. laporan hasil pembentukan Poktan BKB di tingkat desa/kelurahan;
9. laporan hasil pembentukan Poktan BKR di tingkat desa/kelurahan;
10. laporan hasil pembentukan Poktan BKL di tingkat desa/kelurahan;
11. laporan hasil pembentukan Poktan UPPKS di tingkat desa/kelurahan;
12. laporan hasil pembentukan PIK-R di tingkat desa/kelurahan;
13. laporan hasil pembentukan Poktan kegiatan sosial lainnya tingkat desa/kelurahan;
14. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17. laporan pencatatan dan pelaporan Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
18. peta pendataan IMP di tingkat Rukun Warga;
19. dokumen hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
20. dokumen pembentukan IMP/PPKBD/sub- PPKBD;
21. laporan sarasehan hasil pendataan di tingkat Rukun Tetangga;
22. laporan hasil pembinaan peserta KB per 10 (sepuluh) peserta;
23. laporan hasil koordinasi dengan tokoh formal di tingkat desa/kelurahan;
24. laporan hasil koordinasi dengan tokoh informal di tingkat desa/kelurahan; dan
25. laporan hasil pembuatan media KIE dalam bentuk sederhana;
b. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. rencana kerja pendataan di tingkat kecamatan;
2. dokumen jadwal pendataan di tingkat kecamatan;
3. dokumen pengolahan data hasil pendataan di tingkat kecamatan;
4. peta pendataan IMP di tingkat desa/kelurahan;
5. laporan hasil melakukan KIE kelompok;
6. dokumen materi evaluasi Program KKBPK untuk kegiatan rakor/raker KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
7. laporan hasil evaluasi Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
8. laporan hasil pembinaan Poktan BKB di tingkat desa/kelurahan;
9. laporan hasil pembinaan Poktan BKR di tingkat desa/kelurahan;
10. laporan hasil pembinaan Poktan BKL di tingkat desa/kelurahan;
11. laporan hasil pembinaan Poktan UPPKS di tingkat desa/kelurahan;
12. laporan hasil pembinaan Poktan PIK-R di tingkat desa/kelurahan;
13. laporan hasil pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat desa/kelurahan;
14. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17. laporan hasil pencatatan dan pelaporan Program KKBPK di tingkat kecamatan;
18. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
19. laporan hasil sarasehan hasil pendataan di tingkat Rukun Warga;
20. laporan hasil melakukan pembinaan IMP/PPKBD/sub-PPKBD;
21. laporan hasil melakukan koordinasi dengan tokoh formal di tingkat kecamatan;
22. laporan hasil melakukan koordinasi tokoh informal di tingkat kecamatan; dan
23. laporan hasil media KIE dalam bentuk kompleks; dan
c. Penyuluh KB Penyelia, meliputi:
1. laporan hasil diseminasi pendataan di tingkat desa/kelurahan;
2. laporan materi sosialisasi hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
3. laporan sosialisasi hasil pendataan di tingkat desa/kelurahan;
4. laporan materi KIE;
5. laporan hasil pembinaan Poktan BKB di tingkat kecamatan;
6. laporan hasil pembinaan Poktan BKR di tingkat kecamatan;
7. laporan hasil pembinaan Poktan BKL di tingkat kecamatan;
8. laporan hasil pembinaan Poktan UPPKS di tingkat kecamatan;
9. laporan hasil pembinaan Poktan PIK-R di tingkat kecamatan;
10. laporan hasil pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat kecamatan;
11. dokumen materi evaluasi Program KKBPK untuk kegiatan rakor/raker KKBPK di tingkat kecamatan;
12. laporan hasil evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
13. peta pendataan IMP di tingkat desa/kelurahan;
14. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
17. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
18. laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
19. laporan sarasehan hasil pendataan tingkat desa/kelurahan;
20. laporan hasil konseling KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
21. laporan hasil persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
22. laporan hasil pelaksanaan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat desa/kelurahan;
23. laporan hasil advokasi di tingkat desa/kelurahan;
24. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat desa/kelurahan/ kecamatan;
25. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat desa/kelurahan/ kecamatan;
26. laporan hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi di tingkat kecamatan; dan
27. laporan hasil melakukan KIE dengan MUPEN.
(2) Hasil kerja tugas jabatan bagi Penyuluh KB Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil perencanaan Program KKBPK melalui musrenbang di tingkat desa/ kelurahan;
2. dokumen hasil perancangan instrumen pendataan;
3. dokumen hasil uji instrumen pendataan;
4. dokumen hasil pendataan keluarga di tingkat daerah kabupaten/kota;
5. laporan melakukan sarasehan hasil pendataan di tingkat kecamatan;
6. peta pendataan IMP di tingkat daerah kabupaten/kota;
7. laporan hasil perancangan kegiatan pameran KKBPK di tingkat kecamatan;
8. laporan hasil melakukan KIE melalui media massa;
9. laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat kecamatan;
10. laporan penyusunan materi rakor/raker KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
11. laporan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
12. laporan hasil pembinaan Poktan BKB di tingkat daerah kabupaten/kota;
13. laporan hasil pembinaan Poktan BKR di tingkat daerah kabupaten/kota;
14. laporan hasil pembinaan Poktan BKL di tingkat daerah kabupaten/kota;
15. laporan hasil pembinaan Poktan UPPKS di tingkat daerah kabupaten/kota;
16. laporan hasil pembinaan Poktan PIK-R di tingkat daerah kabupaten/kota;
17. laporan hasil melaksanakan pembinaan Poktan kegiatan sosial lainnya di tingkat daerah kabupaten/kota;
18. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
19. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
20. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
21. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat kecamatan;
22. laporan hasil persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
23. laporan hasil fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
24. laporan hasil advokasi ke tokoh formal di tingkat kecamatan;
25. laporan hasil advokasi ke tokoh informal di tingkat kecamatan;
26. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat kecamatan;
27. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat kecamatan;
28. dokumen hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
29. laporan hasil pengembangan media KIE berbasis teknologi informasi;
b. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda, meliputi:
1. dokumen materi saresehan di tingkat daerah kabupaten/kota;
2. laporan hasil analisis dan interpretasi pendataan di tingkat daerah kabupaten/kota;
3. laporan hasil analisis KIE melalui media massa di tingkat daerah kabupaten/kota melalui surat kabar/majalah/radio;
4. dokumen pengembangan KIE melalui media massa di tingkat daerah kabupaten/kota;
5. laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
6. laporan hasil pembinaan Poktan holistik integratif;
7. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
8. dokumen materi rakor/raker Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
9. laporan hasil evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
10. dokumen bahan materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
11. dokumen bahan materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
12. dokumen bahan materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
13. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
14. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
15. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
16. laporan hasil pengembangan Program KKBPK pada Poktan secara holistik dan integratif;
17. laporan hasil saresehan di tingkat daerah kabupaten/kota;
18. dokumen hasil persiapan fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
19. laporan hasil fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota;
20. laporan hasil pemantauan ketersediaan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan;
21. laporan hasil rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi;
22. laporan advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah kabupaten/kota;
23. laporan advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah kabupaten/kota;
24. laporan fasilitasi Program KKBPK kepada PPKBD/sub-PPKBD/Poktan;
25. laporan fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat daerah kabupaten/kota;
26. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat daerah kabupaten/kota;
27. dokumen pengembangan Program KKBPK di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
28. dokumen konsep model pengembangan perencanaan penyuluhan KB;
c. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya, meliputi:
1. laporan hasil penilaian lomba Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
2. dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
3. dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
4. dokumen hasil analisis materi penyusunan panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
5. rencana kerja mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
6. rencana kerja bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
7. rencana kerja tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
8. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
9. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi formal di tingkat daerah provinsi;
10. laporan hasil fasilitasi kemitraan dengan organisasi informal di tingkat daerah provinsi;
11. laporan hasil fasilitasi pelayanan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
12. laporan hasil advokasi ke tokoh formal di tingkat daerah provinsi;
13. laporan hasil advokasi ke tokoh informal di tingkat daerah provinsi;
14. laporan hasil pengembangan media KIE massa di tingkat daerah provinsi;
15. dokumen pengembangan model kegiatan Program KKBPK;
16. laporan hasil pengembangan rancangan advokasi Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
17. dokumen hasil pengembangan rancangan KIE Program KKBPK di tingkat daerah provinsi;
18. dokumen hasil pengembangan model perencanaan penyuluhan KB;
19. dokumen policy brief hasil pendataan di tingkat daerah provinsi;
20. laporan hasil persiapan fasilitasi pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
21. dokumen pengembangan media KIE di tingkat daerah provinsi; dan
22. laporan hasil evaluasi media advokasi dan KIE di tingkat daerah kabupaten/kota; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen hasil pengembangan rencana advokasi Program KKBPK di tingkat nasional;
2. dokumen hasil pengembangan rencana KIE Program KKBPK di tingkat nasional;
3. dokumen hasil analisis Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
4. dokumen pembuatan rekomendasi hasil analisis Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
5. dokumen hasil rumusan strategi penyuluhan KKBPK di tingkat nasional;
6. rencana kerja stategis nasional mingguan Program KKBPK di wilayah binaan;
7. rencana kerja stategis nasional bulanan Program KKBPK di wilayah binaan;
8. rencana kerja stategis nasional tahunan Program KKBPK di wilayah binaan;
9. laporan hasil monitoring dan evaluasi Program KKBPK di tingkat nasional;
10. laporan hasil melakukan kemitraan Program KKBPK dengan lembaga pemerintahan;
11. laporan hasil melakukan kemitraan Program KKBPK dengan lembaga swasta nasional/internasional;
12. dokumen model pembinaan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
13. dokumen inovasi rancangan model kegiatan Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional;
14. dokumen grand design Program KKBPK di tingkat daerah provinsi/nasional dengan melibatkan mitra;
15. dokumen inovasi model tentang Penggerakan Program KKBPK;
16. buku panduan teknis Pelayanan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
17. buku panduan teknis Penyuluhan KKBPK di tingkat daerah provinsi;
18. buku panduan teknis Penggerakan KKBPK di tingkat daerah provinsi; dan
19. dokumen rumusan strategi penyuluhan KKBPK di tingkat nasional.
Pasal 9
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh KB yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh KB yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh KB yang melaksanakan tugas Penyuluh KB yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Penyuluh KB yang melaksanakan tugas Penyuluh KB yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) di bidang ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB dari Calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(5) Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Program KKBPK.
(6) Penyuluh KB yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah D-3 (Diploma-Tiga) di bidang ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan;
e. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) ilmu sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang Program KKBPK paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda/Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama/Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 15
(1) Penyuluh KB Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian;
c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. telah mengikuti dan lulus diklat penjenjangan fungsional di bidang Program KKBPK untuk Kategori Keahlian; dan
e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan.
(2) Penyuluh KB Kategori Keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh KB Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), ditambah 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 18
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Penyuluh KB wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Pada awal tahun, setiap Penyuluh KB wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP Penyuluh KB disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan
kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 20
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.
Pasal 21
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
(2) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan.
(3) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.
Pasal 22
(1) Penyuluh KB Kategori Keterampilan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas
jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Penyuluh KB Terampil/Pelaksana;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh KB Penyelia.
(2) Penyuluh KB Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh KB Ahli Muda/Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Utama.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh KB Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh KB Ahli Utama/Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) sebagai dasar dalam penilaian SKP.
Pasal 23
(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Penyuluh KB, untuk:
a. Penyuluh KB dengan pendidikan D-3 (Diploma-Tiga) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penyuluh KB dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu) /D-4 (Diploma-Empat) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Penyuluh KB dengan pendidikan S-2 (Strata-Dua) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
d. Penyuluh KB dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Penyuluh KB, yaitu:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 24
(1) Penyuluh KB Ahli Muda/Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Madya/Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(2) Penyuluh KB Ahli Madya/Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
Pasal 25
(1) Penyuluh KB yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Penyuluh KB yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
Pasal 26
(1) Penyuluh KB Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari tugas jabatan dan pengembangan profesi.
(2) Penyuluh KB Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari tugas jabatan.
Pasal 27
(1) Penyuluh KB yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Program KKBPK, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Keluarga Berencana mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Penyuluh KB wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan di dalam buku visum dan membuat serta mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
(3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik.
(4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh KB.
Pasal 29
Usulan penetapan Angka Kredit bagi Penyuluh KB diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi lini lapangan pada BKKBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Advokasi, Penggerakan dan Informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya/Madya dan Penyuluh KB Ahli Utama di lingkungan BKKBN; dan
b. Pejabat administrator yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Kategori Keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda.
Pasal 30
Pyb MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Advokasi, Penggerakan dan Informasi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Penyuluh KB Ahli Madya/Madya dan Penyuluh KB Ahli Utama di lingkungan BKKBN dan Perwakilan BKKBN Provinsi; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Penyuluh KB Kategori Keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi.
Pasal 31
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyuluhan KKBPK untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB Ahli Madya/Madya dan Penyuluh KB Ahli Utama; dan
b. Tim Penilai Perwakilan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Perwakilan BKKBN Provinsi atau pejabat yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Penyuluh KB
Kategori Keterampilan dan Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama sampai dengan Penyuluh KB Ahli Muda/Muda.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyuluhan KKBPK, unsur kepegawaian, dan Penyuluh KB.
(2) Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyuluhan KKBPK, unsur kepegawaian, perangkat daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan Penyuluh KB.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(4) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berjumlah ganjil.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Penyuluh KB Ahli Madya/Madya.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada unit kerja masing-masing.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penyuluh KB.
(8) Syarat untuk menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh KB yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh KB; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit.
(9) Apabila jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh KB, dapat
diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penyuluh KB.
(10) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Pusat; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perwakilan BKKBN Provinsi untuk Tim Penilai Perwakilan.
Pasal 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh KB ditetapkan oleh Kepala BKKBN selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 34
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Penyuluh KB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Penyuluh KB yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Selain mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), bagi Penyuluh KB Ahli Madya/Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Utama harus mempresentasikan Karya Tulis/Karya Ilmiah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Karya Tulis/Karya Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Kepala BKKBN selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Pasal 37
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penyuluh KB diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Angka Kredit Penyuluh KB.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh KB dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, berupa:
a. pemeliharaan kompetensi sebagai Penyuluh KB;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(5) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala BKKBN selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 38
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB dihitung berdasarkan analisis beban kerja.
(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilakukan dengan mempertimbangkan indikator:
a. jumlah pasangan usia subur;
b. jumlah keluarga dan jumlah penduduk;
c. jumlah desa/kelurahan; dan/atau
d. kondisi geografis daerah perkotaan, pedesaan dan pedesaan dengan geografis yang berat (daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan).
Pasal 39
(1) Penyuluh KB diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh KB; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Penyuluh KB yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(3) Pengangkatan kembali Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dimiliki apabila tersedia lowongan jabatan.
Pasal 40
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 41
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penyuluh KB;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Penyuluh KB;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karir Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(3) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 42
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh KB wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Penyuluh KB wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina dan ditetapkan dengan keputusan Kepala BKKBN.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh KB diatur dengan Peraturan Kepala BKKBN selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 43
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Penyuluh KB dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan.
Pasal 45
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB jenjang Pelaksana Pemula berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang belum memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga), melaksanakan tugas jabatan Penyuluh KB Terampil/Pelaksana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pejabat Fungsional Penyuluh KB yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana dan Angka Kreditnya serta menduduki jabatan Penyuluh KB jenjang Terampil/Pelaksana, jenjang Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan jenjang Penyelia, yang tidak memiliki ijazah D-3 (Diploma-Tiga) dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat sampai dengan jabatan dan/atau pangkat paling tinggi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan.
(3) Pejabat Fungsional Penyuluh KB jenjang Pelaksana Pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga) paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Pejabat Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh lima) yang merupakan dasar penilaian SKP setiap tahun.
(5) Usul penilaian dan penetapan Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat lain yang ditunjuk paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
(6) Penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Perwakilan dan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Perwakilan BKKBN Provinsi.
Pasal 46
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi PNS dengan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dengan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil/Pelaksana.
(2) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil/Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil/Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Terampil/Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan jenjang Terampil/Pelaksana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
Pejabat Fungsional Penyuluh KB jenjang Pelaksana Pemula yang belum memperoleh ijazah D-3 (Diploma-Tiga) sampai dengan batas waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penyuluh KB karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/ M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(2) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penyuluh KB yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Penyuluh KB;
d. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 49
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/ M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya.
Pasal 50
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB ini diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya, dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
