(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sesuai dengan jenjang jabatannya sebagai berikut:
a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi bahan penyusunan rencana kerja kekayaan intelektual;
2. mengklasifikasi bahan penyusunan rencana kerja kekayaan intelektual;
3. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual;
4. menganalisis kesesuaian data permohonan dan dokumen pendukung dalam rangka perubahan data permohonan kekayaan intelektual;
5. memverifikasi dokumen bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
6. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual internasional pada fase nasional;
7. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual pada fase internasional.
8. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
9. memverifikasi kelengkapan persyaratan administratif permohonan patent prosecution highway dan ASEAN patent examination cooperation;
10. menyusun daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
11. memverifikasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
12. memverifikasi permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
13. menyusun surat jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
14. mengklasifikasi dokumen permohonan kekayaan intelektual untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten, merek, desain industri, dan tim ahli indikasi geografis;
15. mengklasifikasi dokumen permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
16. menyusun surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
17. mengklasifikasikan permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
18. menyusun surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
19. menginventarisasi data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
20. menyusun bahan dan matriks pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
21. menyusun surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
22. memverifikasi dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan
sertifikat atau pencatatan;
23. menyusun laporan penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
24. menyusun laporan penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
25. menginventarisasi permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
26. memverifikasi data perubahan dan perbaikan pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
27. memverifikasi permohonan pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
28. memverifikasi permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
29. memverifikasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan paten;
30. memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan perpanjangan merek;
31. memverifikasi permohonan peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
32. memverifikasi permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
33. menginventarisasi rekomendasi tim ahli indikasi geografis terhadap perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis dalam rapat tim ahli indikasi geografis;
34. memverifikasi laporan temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak luar terhadap indikasi geografis terdaftar;
35. menginventarisasi data terkait indikasi
geografis terdaftar yang berpotensi dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke lapangan;
36. menyusun bahan dan matriks pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
37. menginventarisasi rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar oleh tim ahli indikasi geografis;
38. menginventarisasi bahan/data untuk diseminasi kekayaan intelektual;
39. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup: kekayaan intelektual tingkat dasar;
40. menyusun laporan pelaksanaan diseminasi kekayaan intelektual;
41. menginventarisasi bahan/data kekayaan intelektual komunal;
42. menyiapkan bahan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal;
43. menyusun bahan/data usulan perubahan data pencatatan;
44. menyusun surat pemberitahuan pencatatan kekayaan intelektual komunal;
45. mengidentifikasi bahan/data kekayaan intelektual komunal untuk pertukaran dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
46. mengidentifikasi dan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi laporan pengaduan kekayaan intelektual;
47. memverifikasi terkait permohonan mediasi yang masuk dan menyusun kelengkapan administrasi untuk melaksanakan kegiatan mediasi;
48. mengkompilasi bukti pendukung yang diajukan
baik dari pelapor maupun terlapor terkait pelaksanaan proses pramediasi;
49. menyiapkan bahan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
50. melaksanakan kegiatan pemantauan dan pencegahan dengan kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia terhadap daerah di seluruh INDONESIA untuk mendata wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual;
51. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
52. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
53. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
54. menyiapkan bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
55. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
56. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan Inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
57. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
58. menyusun bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah
potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
59. menyiapkan bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
60. menyiapkan bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
61. menyiapkan bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
62. menyiapkan bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
63. menyiapkan bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
64. menyiapkan bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual;
3. mengidentifikasi perubahan data hasil analisis kesesuaian permohonan kekayaan intelektual;
4. menganalisis laporan hasil verifikasi dokumen bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
5. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual internasional pada fase nasional;
6. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan kekayaan intelektual pada fase internasional;
7. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
8. menganalisis laporan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan administratif permohonan patent prosecution highway dan ASEAN patent examination cooperation;
9. menganalisis daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
10. menganalisis laporan hasil verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
11. menganalisis laporan hasil verifikasi permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
12. mengklasifikasikan jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
13. memverifikasi laporan hasil klasifikasi dokumen permohonan kekayaan intelektual untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten, merek, dan desain industri dan tim ahli indikasi geografis;
14. menganalisis laporan hasil klasifikasi dokumen permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
15. menelaah surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
16. menganalisis laporan permohonan paten yang tidak dapat diumumkan;
17. menelaah surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
18. menganalisa hasil inventarisasi data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi
geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
19. melakukan pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
20. menelaah surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
21. menganalisis dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan sertifikat atau pencatatan;
22. menganalisis hasil laporan penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
23. menganalisis hasil laporan penerbitan surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
24. menganalisis permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
25. menganalisis dokumen verifikasi data perubahan dan perbaikan pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
26. menganalisis dokumen verifikasi pencatatan pengalihan hak dan lisensi kekayaan intelektual;
27. menganalisis dokumen verifikasi permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
28. menganalisis dokumen hasil verifikasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan paten;
29. menganalisis dokumen hasil verifikasi perpanjangan merek;
30. menganalisis permohonan peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
31. menganalisis hasil verifikasi dokumen
permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
32. menganalisis hasil inventarisasi rekomendasi tim ahli indikasi geografis terhadap perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
33. menganalisis hasil verifikasi laporan temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
34. menganalisis hasil inventarisasi data terkait indikasi geografis terdaftar yang berpotensi dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke lapangan;
35. melakukan pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
36. menganalisis hasil inventarisasi rekomendasi tindak lanjut temuan dalam pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar oleh tim ahli indikasi geografis;
37. menyusun bahan/data untuk diseminasi kekayaan intelektual;
38. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup kekayaan intelektual tingkat menengah;
39. memverifikasi bahan/data kekayaan intelektual komunal;
40. memverifikasi bahan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal;
41. memverifikasi usulan bahan/data perubahan data pencatatan;
42. memverifikasi surat pemberitahuan pencatatan kekayaan intelektual komunal;
43. memverifikasi bahan/data kekayaan intelektual komunal hasil pertukaran dengan kementerian/ lembaga dan/atau pemerintah
daerah;
44. mengkompilasi dan menelaah status perkara baik yang masih dalam proses penanganan maupun perkara yang sudah selesai ditangani;
45. menelaah pelaksanaan kegiatan mediasi;
46. melaksanakan edukasi berupa kegiatan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual kepada masyarakat;
47. menganalisis data wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual;
48. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
49. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
50. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
51. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
52. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
53. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
54. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
55. memverifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
56. memverifikasi bahan kebijakan rencana
strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
57. memverifikasi bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
58. memverifikasi bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
59. memverifikasi bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
60. memverifikasi bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
61. memverifikasi bahan bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual;
c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, meliputi:
1. menganalisis dokumen rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. mengevaluasi dokumen rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
3. memvalidasi perubahan data permohonan kekayaan intelektual;
4. memvalidasi dokumen bukti prioritas berdasarkan permintaan pemohon;
5. memvalidasi hasil analisis kelengkapan persyaratan pendaftaran indikasi geografis melalui perjanjian internasional;
6. memvalidasi daftar klasifikasi kekayaan intelektual;
7. memvalidasi dokumen rekomendasi permohonan kekayaan intelektual yang akan diumumkan, ditunda, dan dipercepat;
8. memvalidasi permohonan kekayaan intelektual yang dianggap atau ditarik kembali;
9. menyusun rekomendasi dokumen jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat
dicatatkan;
10. memvalidasi laporan hasil analisis permohonan penelusuran paten untuk didistribusikan kepada pemeriksa paten;
11. memvalidasi surat pemberitahuan hasil penelusuran paten;
12. memvalidasi surat keberatan dan sanggahan yang diajukan terhadap permohonan kekayaan intelektual yang diumumkan;
13. memvalidasi hasil analisis laporan data terkait produk indikasi geografis yang berpotensi dilakukan kegiatan bantuan teknis penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis oleh tim ahli indikasi geografis;
14. mengevaluasi pelaksanaan pendampingan tim ahli indikasi geografis dalam kegiatan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ke lapangan;
15. memvalidasi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif permohonan kekayaan intelektual;
16. memvalidasi dokumen permohonan kekayaan intelektual yang disetujui untuk diterbitkan sertifikat atau pencatatan;
17. memvalidasi hasil analisis penerbitan sertifikat permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
18. memvalidasi hasil analisis surat pencatatan permohonan kekayaan intelektual yang disetujui;
19. memvalidasi permohonan petikan resmi dan salinan sertifikat kekayaan intelektual;
20. menyusun rekomendasi dokumen hasil analisis data perubahan dan perbaikan pada sertifikat atau surat pencatatan kekayaan intelektual;
21. menyusun rekomendasi dokumen hasil analisis pencatatan pengalihan hak dan lisensi
kekayaan intelektual;
22. menyusun rekomendasi laporan hasil analisis permohonan pembatalan dan penghapusan permohonan kekayaan intelektual;
23. menyusun rekomendasi data pemenuhan kewajiban pembayaran biaya tahunan paten;
24. menyusun rekomendasi data hasil verifikasi perpanjangan merek;
25. menyusun rekomendasi hasil analisis permohonan peninjauan kembali permohonan kekayaan intelektual yang telah dianggap ditarik kembali;
26. menyusun rekomendasi hasil analisis permohonan perubahan buku persyaratan/dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar;
27. menyusun rekomendasi hasil analisis laporan temuan dalam pemantauan dan pengawasan dari pihak lain terhadap indikasi geografis terdaftar;
28. menyusun rekomendasi terkait indikasi geografis terdaftar guna dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan ke lapangan;
29. mengevaluasi kegiatan pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar;
30. merumuskan bahan/data diseminasi kekayaan intelektual;
31. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup kekayaan intelektual lanjut;
32. memvalidasi bahan atau data serta informasi dalam rangka inventarisasi kekayaan intelektual komunal;
33. memvalidasi bahan untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal;
34. memvalidasi usulan bahan/data perubahan data pencatatan;
35. memvalidasi surat pemberitahuan pencatatan kekayaan intelektual komunal;
36. memvalidasi hasil analisis bahan/data kekayaan intelektual komunal hasil pertukaran dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
37. menganalisis kuantitas dari jumlah perkara yang masuk dengan kuantitas dari jumlah perkara yang berhasil ditangani;
38. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
39. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
40. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
41. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
42. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
43. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
44. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi dan pemantauan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
45. menganalisis hasil verifikasi bahan evaluasi
dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
46. menganalisis hasil verifikasi bahan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
47. menganalisis hasil verifikasi bahan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
48. menganalisis bahan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
49. menganalisis hasil verifikasi bahan fasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
50. menganalisis bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
51. menganalisis hasil verifikasi bahan perumusan kurikulum pelatihan fungsional Analis Kekayaan Intelektual; dan
d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, meliputi:
1. mengembangkan dokumen hasil analisis rencana kerja layanan kekayaan intelektual;
2. mengembangkan daftar klasifikasi kekayaan intelektual.
3. merumuskan pedoman jenis ciptaan dan produk hak terkait yang tidak dapat dicatatkan;
4. mengembangkan bahan/data diseminasi kekayaan intelektual;
5. melakukan diseminasi kekayaan intelektual secara langsung atau media online dalam ruang lingkup mahir;
6. merumuskan pola database kekayaan intelektual komunal;
7. mengevaluasi dan memantau kebijakan
layanan permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
8. mengevaluasi dan memantau kebijakan layanan pasca permohonan kekayaan intelektual skala nasional dan internasional;
9. mengevaluasi dan memantau kebijakan diseminasi kekayaan intelektual ruang lingkup nasional dan internasional;
10. mengevaluasi dan memantau pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ruang lingkup nasional dan internasional;
11. mengevaluasi dan memantau inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
12. mengevaluasi dan memantau inventarisasi dokumen dan analisis terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif;
13. mengevaluasi dan memantau edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual;
14. mengevaluasi dan memantau pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual;
15. merumuskan kebijakan rencana strategis kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
16. merumuskan standar layanan kekayaan intelektual berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan;
17. merumuskan rekomendasi kebijakan pengembangan sistem kekayaan intelektual;
18. memfasilitasi diskusi, alih pengetahuan, dan evaluasi kinerja kelompok di bidang teknis, manajerial, dan sosial kultural;
19. merumuskan bahan materi seleksi kompetensi bidang dan Uji Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual; dan
20. merumuskan kurikulum pelatihan fungsional
Analis Kekayaan Intelektual.
(2) Analis Kekayaan Intelektual yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.