(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Penata Laksana Barang Terampil, meliputi:
1. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen BMN/D untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan berupa tanah dan/atau bangunan;
2. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen BMN/D untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan berupa selain tanah dan/atau bangunan;
3. mengidentifikasi, mengumpulkan, dan memutakhirkan data/dokumen untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan;
4. menyusun surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan beserta dokumen kelengkapannya;
5. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan penggunaan BMN/D;
6. menyusun surat permohonan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
7. menyusun surat perjanjian penggunaan sementara BMN/D;
8. menyusun berita acara serah terima penggunaan BMN/D;
9. menyusun surat perjanjian penggunaan BMN/D untuk dioperasikan oleh pihak lain;
10. menyusun surat izin penghunian rumah negara;
11. mengidentifikasi dan mengumpulkan data dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
12. menyusun surat usulan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
13. menyusun surat perjanjian sewa/pinjam pakai BMN/D;
14. menyusun berita acara serah terima akhir sewa/pinjam pakai BMN/D;
15. menyusun laporan perkembangan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D;
16. menyusun laporan berakhirnya sewa/pinjam pakai BMN/D;
17. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit;
18. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit;
19. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit;
20. menyusun surat usulan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
21. menyusun surat permohonan penjualan BMN/D melalui lelang beserta dokumen kelengkapannya;
22. menyusun berita acara serah terima pemindahtanganan BMN/D;
23. menyusun naskah hibah BMN/D;
24. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D
berupa selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit;
25. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit;
26. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit;
27. menyusun surat usulan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
28. menyusun berita acara pemusnahan BMN/D;
29. menyusun laporan pelaksanaan pemindahtanganan/pemusnahan BMN/D;
30. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan penghapusan BMN/D;
31. menyusun surat usulan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
32. menyusun laporan pelaksanaan penghapusan BMN/D;
33. menyusun rekomendasi pengamanan fisik dan pemeliharaan BMN/D;
34. melaksanakan pengamanan administrasi BMN/D;
35. melaksanakan pengamanan hukum BMN/D;
36. membukukan data transaksi BMN/D berupa aset tetap dan aset lainnya;
37. membukukan data transaksi BMN/D berupa persediaan;
38. memutakhirkan daftar barang ruangan/daftar barang lainnya/kartu identitas barang;
39. menyusun laporan barang kuasa pengguna semesteran/tahunan;
40. melakukan rekonsiliasi internal tingkat unit akuntansi Kuasa Pengguna Barang;
41. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang;
42. melakukan opname fisik barang persediaan;
43. menyusun laporan persediaan;
44. melakukan persiapan pelaksanaan inventarisasi pada unit kerjanya;
45. melakukan pendataan awal dan inventarisasi BMN/D;
46. melakukan pelaporan inventarisasi BMN/D tingkat Kuasa Pengguna Barang;
47. melakukan pemantauan dan penertiban BMN/D;
48. menyusun laporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D;
49. melakukan penatausahaan peminjaman BMN/D lingkup satuan kerja;
50. melaksanakan konsultasi pengelolaan BMN/D;
dan
51. menindaklanjuti rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D;
b. Penata Laksana Barang Mahir, meliputi:
1. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat wilayah;
2. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
3. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat wilayah;
4. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
5. menghimpun usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya beserta dokumen kelengkapannya;
6. melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan penggunaan BMN/D;
7. menyusun surat penerusan permohonan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
8. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
9. menyusun keputusan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D;
10. menyusun surat penerusan permohonan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
11. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D;
12. menyusun surat penerusan permohonan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
13. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan pemusnahan BMN/D;
14. menyusun surat penerusan permohonan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
15. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan penghapusan BMN/D;
16. menyusun surat penerusan permohonan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
17. menghimpun data mutasi BMN/D ke dalam daftar barang pengguna-wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan melakukan validasi mutasi/distribusi BMN/D unit di bawahnya;
18. menyusun laporan barang pengguna wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
19. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
20. melakukan pemutakhiran dan/atau rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya;
21. melakukan verifikasi dan validasi serta menghimpun laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
22. melakukan asistensi terkait pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya;
23. memberikan layanan konsultasi pengelolaan BMN/D;
24. melaksanakan koordinasi pengelolaan BMN/D;
dan
25. melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D; dan
c. Penata Laksana Barang Penyelia, meliputi:
1. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Pengguna Barang;
2. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
3. menghimpun dan menyusun rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang beserta dokumen kelengkapannya;
4. melakukan pembahasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait reviu rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang;
5. melakukan perbaikan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat Pengguna Barang sesuai hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
6. melakukan penelaahan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan dengan Pengelola Barang;
7. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan penggunaan BMN/D;
8. menyusun surat persetujuan penggunaan yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
9. menyusun surat permohonan persetujuan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
10. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D;
11. menyusun surat permohonan persetujuan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
12. melakukan verifikasi dan validasi usulan pemindahtanganan BMN/D;
13. menyusun surat persetujuan pemindahtanganan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
14. menyusun surat permohonan persetujuan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
15. melakukan verifikasi dan validasi usulan pemusnahan BMN/D;
16. menyusun surat persetujuan pemusnahan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
17. menyusun surat permohonan persetujuan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
18. melakukan verifikasi dan validasi usulan penghapusan BMN/D;
19. menyusun surat persetujuan penghapusan BMN/D yang telah didelegasikan kewenangannya oleh pengelola barang;
20. menyusun surat keputusan penghapusan BMN/D;
21. menyusun surat permohonan persetujuan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya;
22. melaksanakan pengamanan hukum BMN/D;
23. menghimpun data mutasi BMN/D ke dalam daftar barang pengguna dan melakukan validasi mutasi/distribusi BMN/D seluruh unit di bawahnya;
24. menyusun laporan barang pengguna semesteran/tahunan;
25. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan pengelola barang;
26. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya;
27. melakukan verifikasi dan validasi serta menghimpun laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang;
28. menyusun laporan konsolidasi hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat Pengguna Barang;
29. melakukan asistensi pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya;
30. memberikan layanan konsultasi pengelolaan BMN/D;
31. melaksanakan koordinasi pengelolaan BMN/D Tingkat Pengguna Barang; dan
32. melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D.
(2) Penata Laksana Barang yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Laksana Barang yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.