Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
3. Penyelenggara Kompetisi yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Sinovik adalah sistem berbasis web yang memuat jaringan informasi dan dokumentasi inovasi pelayanan publik.
5. Sekretariat adalah pejabat dan/atau pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditugaskan oleh menteri untuk memberikan dukungan kesekretariatan dan substansi dalam rangka penyelenggaraan kompetisi.
6. Tim Evaluasi yang selanjutnya disebut TE merupakan akademisi dan/atau praktisi yang kompeten di bidang pelayanan publik.
7. Tim Panel Independen yang selanjutnya disingkat TPI merupakan figur dan tokoh masyarakat yang memiliki
reputasi baik dalam pemikiran dan/atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik.
8. Unit Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat UIP adalah satuan kerja pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang membuat dan mengajukan inovasi secara online dalam bentuk proposal melalui Sinovik.
9. Gerakan One Agency One Innovation adalah gerakan yang mewajibkan satu instansi menghasilkan minimal satu inovasi setiap tahun.
10. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah mengikutsertakan inovasi pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.
(3) Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau usaha lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik, mengikutsertakan inovasi pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.
Pasal 3
Pedoman Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
