Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN

PERMENPANRB No. 33 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
2019, No.1770
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
4.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai
kewenangan
melaksanakan
proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai
kewenangan
menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
7.
Instansi
Pusat
adalah
kementerian,
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
kesekretariatan
lembaga
negara,
dan
kesekretariatan
lembaga
nonstruktural.
8.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
9.
Jabatan
Fungsional
Pengelola
Kesehatan
Ikan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas,
tanggung
jawab
dan
wewenang
untuk
melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan
2019, No.1770
usaha perikanan budidaya.
10. Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang
selanjutnya
disebut
Pengelola
Kesehatan
Ikan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan
ikan dan lingkungan.
11. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah
upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan
memperbaiki keseimbangan antar faktor lingkungan,
ketahanan ikan, serta hama penyakit ikan dengan
melakukan
pencegahan,
pengobatan,
dan
pengaturan pemakaian obat ikan
12. Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan
Pelayanan
Teknis
dan
Operasional
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
13. Pejabat Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang
selanjutnya disebut Teknisi Kesehatan Ikan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan
Operasional
Pengelolaan
Kesehatan
Ikan
dan
Lingkungan pada instansi pemerintah pusat dan
daerah,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
14. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan
Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah kegiatan
yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat
SKP adalah rencana kerja dan target yang akan
dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir
kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan
yang
harus
dicapai
oleh
Pengelola
2019, No.1770
Kesehatan Ikan dalam rangka pembinaan karier
yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai
Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh
Pengelola Kesehatan Ikan sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan jabatan.
18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan
oleh Pejabat yang Berwenang berwenang dan
bertugas
mengevaluasi
keselarasan
hasil
kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai
kinerja dan Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan.
19. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan
yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan
tertentu
dalam
bidang
Pelayanan
Teknis
dan
Operasional
Pengelolaan
Kesehatan
Ikan
dan
Lingkungan yang menyangkut aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja
tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat
jabatan.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian
yang disusun oleh Pengelola Kesehatan Ikan baik
perorangan atau kelompok di bidang Pelayanan
Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan
dan Lingkungan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

2.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

Pengangkatan
PNS
ke
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengelola
Kesehatan
Ikan
dilakukan
melalui
2019, No.1770
pengangkatan:
a.
pertama;
b.
perpindahan dari jabatan lain;
c.
penyesuaian/inpassing; dan
d.
promosi.

3.
Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 14a sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1)
Teknisi Kesehatan Ikan yang telah memperoleh
ijazah Strata-Satu (S-1)/Diploma-Empat (D-4), dapat
diangkat
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengelola
Kesehatan Ikan dengan ketentuan:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan;
b.
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan;
c.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural;
d.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan
kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
dan
e.
berusia
paling
tinggi
sesuai
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf e.
(2)
Teknisi Kesehatan Ikan yang akan diangkat menjadi
Analis Akuakultur kategori keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang
dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan
tugas sebagai Teknisi Kesehatan Ikan.

2019, No.1770
4.
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 15a sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan melalui Promosi dilaksanakan dalam
hal:
a.
PNS
yang
belum
menduduki
Jabatan
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan ; atau
b.
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan satu tingkat lebih tinggi dalam
satu kategori Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan .
(2)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan melalui promosi dalam pasal 12
huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik
dalam dua (2) tahun terakhir;
c.
nilai
kinerja/prestasi
kerja
paling
rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d.
memiliki rekam jejak yang baik;
e.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik
dan profesi PNS; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3)
Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengelola
Kesehatan
Ikan
melalui
promosi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan yang akan diduduki.
(4)
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional
Pengelola
Kesehatan
Ikan
melalui
promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
2019, No.1770
(5)
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan
Ikan
melalui
promosi
dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

5.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25

(6)
Pengelola Kesehatan Ikan yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada
jenjang
jabatan
yang
akan
diduduki,
wajib
memenuhi Angka Kredit dari kegiatan bidang
pengelolaan
kesehatan
ikan
dan/atau
pengembangan profesi, paling sedikit:
a.
10 (sepuluh) untuk Pengelola Kesehatan Ikan
Pertama/Ahli Pertama;
b.
20 (dua puluh) untuk Pengelola Kesehatan Ikan
Muda/Ahli Muda; dan
c.
30 (tiga puluh) untuk Pengelola Kesehatan Ikan
Madya/Ahli Madya.
(7)
Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama yang
menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap
tahun
sejak
menduduki
pangkatnya
wajib
mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima)
Angka Kredit dari kegiatan bidang pengelolaan
kesehatan ikan dan/atau pengembangan profesi.

6.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 41

(1)
Pengelola
Kesehatan
Ikan
yang
mendapat
penghargaan sebagai Pengelola Kesehatan Ikan
Teladan
diberi
angka
kredit
untuk
kenaikan
jabatan/pangkat dengan ketentuan:
2019, No.1770
a.
25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang
dipersyaratkan
untuk
kenaikan
pangkat
setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas
jabatan dalam PAK, bagi Pengelola Kesehatan
Ikan Teladan Tingkat Nasional; dan
b.
15% (lima belas persen) angka kredit yang
dipersyaratkan
untuk
kenaikan
pangkat
setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas
jabatan dalam PAK, bagi Pengelola Kesehatan
Ikan Teladan Tingkat Provinsi.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
kriteria
dan
penetapan
Pengelola
Kesehatan
Ikan
Teladan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

7.
Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 41a, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Pengendali
Hama
dan
Penyakit
Ikan
kategori
keahlian
bidang
budidaya
ikan,
dilakukan
penyesuaian nomenklatur jabatan, sebagai berikut:
a.
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan
Penyakit
Ikan
kategori
keahlian
bidang
budidaya
ikan
Pertama
disesuaikan
nomenklatur
jabatannya
dalam
Jabatan
Fungsional
Pengelola
Kesehatan
Ikan
Pertama/Ahli Pertama;
b.
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan
Penyakit
Ikan
kategori
keahlian
bidang
budidaya ikan Muda disesuaikan nomenklatur
jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda;
c.
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan
Penyakit
Ikan
kategori
keahlian
bidang
2019, No.1770
budidaya ikan Madya disesuaikan nomenklatur
jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya;
d.
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan
Penyakit
Ikan
kategori
keahlian
bidang
budidaya ikan Utama disesuaikan nomenklatur
jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama;
(2)
PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
tugas jabatan Pengelola Kesehatan Ikan yang
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

2019, No.1770
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2019

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA