Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
2019, No.1770
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
4.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai
kewenangan
melaksanakan
proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai
kewenangan
menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
7.
Instansi
Pusat
adalah
kementerian,
lembaga
pemerintah
nonkementerian,
kesekretariatan
lembaga
negara,
dan
kesekretariatan
lembaga
nonstruktural.
8.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
9.
Jabatan
Fungsional
Pengelola
Kesehatan
Ikan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas,
tanggung
jawab
dan
wewenang
untuk
melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan
2019, No.1770
usaha perikanan budidaya.
10. Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang
selanjutnya
disebut
Pengelola
Kesehatan
Ikan
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan
ikan dan lingkungan.
11. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah
upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan
memperbaiki keseimbangan antar faktor lingkungan,
ketahanan ikan, serta hama penyakit ikan dengan
melakukan
pencegahan,
pengobatan,
dan
pengaturan pemakaian obat ikan
12. Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan
Pelayanan
Teknis
dan
Operasional
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
13. Pejabat Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang
selanjutnya disebut Teknisi Kesehatan Ikan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan
Operasional
Pengelolaan
Kesehatan
Ikan
dan
Lingkungan pada instansi pemerintah pusat dan
daerah,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
14. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan
Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah kegiatan
yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat
SKP adalah rencana kerja dan target yang akan
dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir
kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan
yang
harus
dicapai
oleh
Pengelola
2019, No.1770
Kesehatan Ikan dalam rangka pembinaan karier
yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai
Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh
Pengelola Kesehatan Ikan sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan jabatan.
18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan
oleh Pejabat yang Berwenang berwenang dan
bertugas
mengevaluasi
keselarasan
hasil
kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai
kinerja dan Angka Kredit Pengelola Kesehatan Ikan.
19. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan
yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan
tertentu
dalam
bidang
Pelayanan
Teknis
dan
Operasional
Pengelolaan
Kesehatan
Ikan
dan
Lingkungan yang menyangkut aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja
tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat
jabatan.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian
yang disusun oleh Pengelola Kesehatan Ikan baik
perorangan atau kelompok di bidang Pelayanan
Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan
dan Lingkungan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
