Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LEGISLATIF
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Pemantauan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan.
7. Pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan adalah kegiatan pemantauan dan penanganan perkara perundang-undangan legislatif yang meliputi kegiatan pemantauan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG, analisis UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi, serta penyusunan database peraturan perundang-undangan.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pemantauan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pemantauan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta
menilai capaian kinerja Analis Pemantauan dalam bentuk Angka Kredit Analis Pemantauan.
13. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pemantauan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Pemantauan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pemantauan baik perorangan atau kelompok di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Analis Pemantauan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
(2) Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
(3) Kedudukan Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud padat ayat
(2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Pemantauan Ahli Pertama;
b. Analis Pemantauan Ahli Muda;
c. Analis Pemantauan Ahli Madya; dan
d. Analis Pemantauan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pemantauan pelaksanaan peraturan perundang- undangan;
b. penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
c. analisis UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang- undangan berdasarkan uji materi; dan
d. penyusunan database peraturan perundang- undangan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pemantauan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, meliputi:
1. persiapan pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan
2. pelaksanaan pemantauan peraturan perundang-undangan;
b. penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG, meliputi:
1. persiapan dan analisis penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG; dan
2. penyusunan dan perbaikan konsep penanganan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
c. analisis UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang- undangan berdasarkan uji materi, meliputi:
1. penyusunan konsep analisis UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi; dan
2. penyusunan hasil analisis UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi;
d. penyusunan database peraturan perundang- undangan, meliputi:
1. penyusunan data peraturan perundang- undangan; dan
2. penyusunan data UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Analis Pemantauan Ahli Pertama, meliputi:
1. menginventarisasi peraturan perundang- undangan yang akan dipantau dengan menelaah pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan peraturan pelaksanaan;
2. menginventarisasi peraturan perundang- undangan yang akan dipantau dengan menelusuri peraturan pelaksanaan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan;
3. menyusun analisis ringkas peraturan perundang-undangan yang akan dipantau;
4. melakukan diskusi hasil analisis ringkas terkait peraturan perundang-undangan yang akan dipantau sebagai penyaji;
5. melakukan diskusi hasil analisis ringkas terkait peraturan perundang-undangan yang akan dipantau sebagai peserta diskusi;
6. menginventarisasi data kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diperoleh dari hasil diskusi;
7. menginventarisasi data kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diperoleh dari hasil studi pustaka;
8. menginventarisasi data kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diperoleh dari hasil seminar;
9. menginventarisasi data kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diperoleh dari hasil survei;
10. menginventarisasi data kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang diperoleh dari hasil wawancara;
11. menyusun bahan publikasi hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam bentuk infografis;
12. menelaah berkas permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
13. menginventarisasi UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan terkait dengan UNDANG-UNDANG yang diajukan dalam permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
14. menginventarisasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang terkait dengan UNDANG-UNDANG yang diuji dan UNDANG-UNDANG lainnya yang terkait dengan UNDANG-UNDANG yang diujikan;
15. menginventarisasi keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah terdahulu yang terkait dengan UNDANG-UNDANG yang diujikan dalam permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
16. menginventarisasi risalah pembahasan UNDANG-UNDANG yang diuji dalam permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
17. menginventarisasi data informasi dan rekomendasi yang diperoleh dalam diskusi dengan pakar;
18. menyusun konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah dengan menganalisis kedudukan hukum pemohon dalam permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
19. menyusun konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah dengan menelaah risalah pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG terkait pasal-pasal dalam UNDANG-UNDANG yang diuji;
20. mengikuti pemaparan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG sebagai peserta;
21. melakukan kegiatan pendampingan kepada kuasa Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah di persidangan pengujian UNDANG-UNDANG dengan mencatat pokok substansi perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
22. melakukan kegiatan pendampingan kepada kuasa Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah di persidangan pengujian UNDANG-UNDANG dengan menyusun laporan proses persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
23. menyusun resume putusan Mahkamah Konstitusi;
24. menyusun info judicial review putusan Mahkamah Konstitusi;
25. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai peserta;
26. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebagai peserta;
27. menyusun himpunan hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan tahun penetapan putusan Mahkamah Konstitusi;
28. menyusun himpunan hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang urusan komisi;
29. menyusun himpunan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung sesuai dengan tahun penetapan putusan Mahkamah Agung;
30. menyusun himpunan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung sesuai dengan bidang urusan komisi;
31. menyusun ringkasan perubahan dalam UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
32. menyusun ringkasan perubahan dalam peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Agung;
33. mengidentifikasi status peraturan perundang- undangan sesuai dengan tahun penetapan berdasarkan data klasifikasi peraturan perundang-undangan menurut urusan pemerintahan;
34. mengidentifikasi status peraturan perundang- undangan sesuai dengan tahun penetapan berdasarkan pemutakhiran data status peraturan perundang-undangan;
35. mengidentifikasi status peraturan perundang- undangan sesuai dengan tahun penetapan berdasarkan data tanggal pengesahan, nomor lembaran negara, dan tambahan lembaran negara;
36. mengidentifikasi status peraturan perundang- undangan sesuai dengan tahun penetapan berdasarkan penelusuran hasil pengujian peraturan perundang-undangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung;
37. menyusun daftar peraturan perundang- undangan sesuai urusan pemerintahan per tahun;
38. mendata jumlah peraturan perundang- undangan per tahun;
39. melakukan kegiatan input data ke dalam sistem database atas pasal dan/atau ayat UNDANG-UNDANG yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG yang dibatalkan Mahkamah Agung;
40. melakukan kegiatan input data perkara ke dalam database perkara;
41. melakukan kegiatan input data putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung ke dalam database putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung; dan
42. melakukan kegiatan input data ke dalam database UNDANG-UNDANG yang diubah akibat putusan Mahkamah Konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG yang diubah akibat putusan Mahkamah Agung;
b. Analis Pemantauan Ahli Muda, meliputi:
1. menginventarisasi peraturan perundang- undangan yang akan dipantau dengan menelaah pasal-pasal yang terkait peraturan perundang-undangan lain;
2. menginventarisasi peraturan perundang- undangan yang akan dipantau dengan menelaah hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan UNDANG-UNDANG dan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG;
3. melakukan diskusi hasil analisis ringkas terkait peraturan perundang-undangan yang akan dipantau sebagai peserta diskusi;
4. menyusun kerangka acuan kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
5. menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang- undangan yang dipantau berdasarkan hasil pengumpulan data;
6. menyusun bahan publikasi hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam bentuk buku;
7. menyusun bahan publikasi hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam bentuk infografis;
8. menyusun resume hasil pengumpulan data;
9. menganalisis keterkaitan antar pasal UNDANG-UNDANG dengan peraturan perundang- undangan yang terkait, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah terdahulu, dan/atau putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu terhadap pasal-pasal dalam UNDANG-UNDANG yang dimohonkan;
10. menelaah teori hukum dan teori lainnya yang terkait dengan materi permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
11. menyusun konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah dengan menganalisis pokok permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
12. menyusun konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah dengan menelaah risalah pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG terkait pasal-pasal dalam UNDANG-UNDANG yang diuji;
13. menelaah data dan informasi untuk penyusunan perbaikan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah;
14. menyusun perbaikan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
15. mengikuti pemaparan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG sebagai penyaji;
16. mengikuti pemaparan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG sebagai peserta;
17. menyusun perbaikan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan masukan berupa saran/rekomendasi dalam presentasi;
18. melakukan kegiatan pendampingan kepada kuasa Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah di persidangan pengujian UNDANG-UNDANG dengan mencatat pokok substansi perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
19. melakukan kegiatan pendampingan kepada kuasa Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah di persidangan pengujian UNDANG-UNDANG dengan menyusun laporan proses persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
20. menyusun resume putusan Mahkamah Konstitusi;
21. menyusun info judicial review putusan Mahkamah Konstitusi;
22. menelaah putusan yang mengabulkan dari putusan Mahkamah Konstitusi;
23. menelaah putusan yang mengabulkan dari putusan Mahkamah Agung;
24. menelaah akibat hukum UNDANG-UNDANG dari putusan Mahkamah Konstitusi;
25. menelaah akibat hukum peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG dari putusan Mahkamah Agung;
26. menyusun konsep analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
27. menyusun konsep analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
28. menyusun konsep paparan hasil konsep analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
29. menyusun konsep paparan hasil konsep analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
30. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penyaji;
31. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai peserta;
32. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebagai penyaji;
33. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebagai peserta;
34. merevisi konsep analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sesuai masukan yang ada pada saat presentasi;
35. merevisi konsep analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung sesuai masukan yang ada pada saat presentasi;
36. menyusun ringkasan perubahan dalam UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Konstitusi; dan
37. menyusun ringkasan perubahan dalam peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Agung;
c. Analis Pemantauan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
2. menginventarisasi peraturan perundang- undangan yang akan dipantau dengan menelaah hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan UNDANG-UNDANG dan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan
peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG;
3. melakukan diskusi hasil analisis ringkas terkait peraturan perundang-undangan yang akan dipantau sebagai peserta diskusi;
4. menyusun rekomendasi peraturan perundang- undangan yang akan dipantau;
5. menyusun kerangka acuan kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
6. menyusun instrumen pengumpulan data kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
7. menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang- undangan yang dipantau berdasarkan hasil pengumpulan data;
8. menyusun laporan hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
9. menyusun excecutive summary hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
10. menyusun kajian singkat hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
11. menyusun bahan publikasi hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam bentuk infografis;
12. menelaah teori hukum dan teori lainnya yang terkait dengan materi permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
13. menyusun konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah dengan menganalisis pokok permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
14. menelaah data dan informasi untuk penyusunan perbaikan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah;
15. menyusun perbaikan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
16. mengikuti pemaparan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG sebagai penyaji;
17. mengikuti pemaparan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG sebagai peserta;
18. menyusun perbaikan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan masukan berupa saran/rekomendasi dalam presentasi;
19. melakukan kegiatan pendampingan kepada kuasa Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah di persidangan pengujian UNDANG-UNDANG dengan mencatat pokok substansi perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
20. melakukan kegiatan pendampingan kepada kuasa Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah di persidangan pengujian UNDANG-UNDANG dengan menyusun laporan proses persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
21. menyusun resume putusan Mahkamah Konstitusi;
22. menyusun info judicial review putusan Mahkamah Konstitusi;
23. menelaah putusan yang mengabulkan dari putusan Mahkamah Konstitusi;
24. menelaah putusan yang mengabulkan dari putusan Mahkamah Agung;
25. menelaah akibat hukum UNDANG-UNDANG dari putusan Mahkamah Konstitusi;
26. menelaah akibat hukum peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG dari putusan Mahkamah Agung;
27. menyusun konsep analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
28. menyusun konsep analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
29. menyusun konsep paparan hasil konsep analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
30. menyusun konsep paparan hasil konsep analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
31. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penyaji;
32. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai peserta;
33. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebagai penyaji;
34. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan
Mahkamah Agung sebagai peserta;
35. merevisi konsep analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sesuai masukan yang ada pada saat presentasi; dan
36. Merevisi konsep analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung sesuai masukan yang ada pada saat presentasi;
d. Analis Pemantauan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
2. melakukan diskusi hasil analisis ringkas terkait peraturan perundang-undangan yang akan dipantau sebagai peserta diskusi;
3. menyusun rekomendasi peraturan perundang- undangan yang akan dipantau;
4. mereviu laporan hasil analisis evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
5. menyusun laporan hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
6. menyusun excecutive summary hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
7. menyusun kajian singkat hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
8. menyusun policy brief hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
9. menyusun bahan publikasi hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam bentuk infografis;
10. menyusun konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan
Daerah dengan menganalisis pokok permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
11. mengikuti pemaparan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG sebagai peserta;
12. memvalidasi perbaikan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah;
13. menyusun excecutive summary keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah untuk dibacakan oleh kuasa Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah dalam persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
14. melakukan kegiatan pendampingan kepada kuasa Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah di persidangan pengujian UNDANG-UNDANG dengan mencatat pokok substansi perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
15. melakukan kegiatan pendampingan kepada kuasa Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah di persidangan pengujian UNDANG-UNDANG dengan menyusun laporan proses persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
16. menyusun resume putusan Mahkamah Konstitusi;
17. menyusun info judicial review putusan Mahkamah Konstitusi;
18. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai peserta;
19. mengikuti pemaparan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di
bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebagai peserta;
20. memvalidasi hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
21. memvalidasi hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
22. menyusun anotasi perubahan UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
23. menyusun anotasi perubahan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Agung;
24. menyusun policy brief hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi; dan
25. menyusun policy brief hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
(2) Analis Pemantauan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 9
Hasil kerja tugas jabatan Analis Pemantauan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Analis Pemantauan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan telaahan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan peraturan pelaksanaan;
2. laporan penelusuran peraturan pelaksanaan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan;
3. laporan analisis ringkas peraturan perundang- undangan yang akan dipantau;
4. bahan paparan hasil analisis ringkas peraturan perundang-undangan yang akan dipantau
5. catatan diskusi;
6. laporan hasil diskusi;
7. laporan hasil studi pustaka;
8. laporan hasil seminar;
9. laporan hasil survei;
10. laporan hasil wawancara;
11. infografis;
12. laporan hasil telaahan berkas permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
13. laporan hasil inventarisasi UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan terkait dengan UNDANG-UNDANG yang diajukan dalam permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
14. laporan hasil inventarisasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang terkait dengan UNDANG-UNDANG yang diuji dan UNDANG-UNDANG lainnya yang terkait dengan UNDANG-UNDANG yang diujikan;
15. laporan hasil inventarisasi keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah terdahulu yang terkait dengan UNDANG-UNDANG yang diujikan dalam permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
16. laporan hasil inventarisasi risalah pembahasan UNDANG-UNDANG yang diuji dalam permohonan
perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
17. laporan hasil inventarisasi data informasi dan rekomendasi yang diperoleh dalam diskusi dengan pakar;
18. laporan hasil analisis kedudukan hukum pemohon dalam permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
19. laporan hasil telaahan risalah pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG terkait pasal-pasal dalam UNDANG-UNDANG yang diuji;
20. laporan hasil telaahan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
21. catatan substansi perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
22. laporan proses persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
23. resume putusan Mahkamah Konstitusi;
24. info judicial review putusan Mahkamah Konstitusi;
25. laporan hasil telaahan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
26. laporan hasil telaahan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
27. dokumen himpunan hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi serta berdasarkan tahun penetapan putusan Mahkamah Konstitusi;
28. dokumen himpunan hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi serta berdasarkan bidang urusan komisi;
29. dokumen himpunan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung serta berdasarkan tahun penetapan putusan Mahkamah Agung;
30. dokumen himpunan hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung serta berdasarkan bidang urusan komisi;
31. laporan hasil telaahan perubahan dalam UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
32. laporan hasil telaahan perubahan dalam peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Agung;
33. data klasifikasi peraturan perundang-undangan sesuai urusan pemerintahan;
34. data status peraturan perundang-undangan;
35. data tanggal pengesahan, nomor lembaran negara, dan tambahan lembaran negara;
36. data hasil pengujian peraturan perundang- undangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung;
37. daftar peraturan perundang-undangan sesuai urusan pemerintahan per tahun;
38. laporan jumlah peraturan perundang-undangan per tahun;
39. berita acara input data pasal dan/atau ayat UNDANG-UNDANG yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG yang dibatalkan Mahkamah Agung;
40. berita acara input data perkara ke dalam database perkara;
41. berita acara input data putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung ke dalam database putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung; dan
42. berita acara input data UNDANG-UNDANG yang diubah akibat putusan Mahkamah Konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG yang diubah akibat putusan Mahkamah Agung;
b. Analis Pemantauan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan telaahan pasal-pasal yang terkait peraturan perundang-undangan lain;
2. laporan telaahan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan UNDANG-UNDANG dan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG;
3. catatan diskusi;
4. kerangka acuan kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
5. laporan hasil analisis peraturan perundang- undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang dipantau berdasarkan hasil pengumpulan data;
6. buku;
7. infografis;
8. resume hasil pengumpulan data;
9. laporan hasil analisis keterkaitan antar pasal UNDANG-UNDANG dengan peraturan perundang- undangan yang terkait, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah terdahulu, dan/atau putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu terhadap pasal-pasal dalam UNDANG-UNDANG yang dimohonkan;
10. laporan hasil telaahan teori hukum dan teori lainnya yang terkait dengan materi permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
11. laporan hasil analisis pokok permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
12. laporan hasil telaahan risalah pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG terkait pasal-pasal dalam UNDANG-UNDANG yang diuji;
13. laporan hasil telaahan data dan informasi untuk penyusunan perbaikan konsep keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah;
14. konsep perbaikan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
15. bahan paparan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
16. laporan hasil telaahan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
17. konsep perbaikan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan masukan berupa saran/rekomendasi dalam presentasi;
18. catatan substansi perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
19. laporan proses persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
20. resume putusan Mahkamah Konstitusi;
21. info judicial review putusan Mahkamah Konstitusi;
22. laporan hasil telahaan putusan yang mengabulkan dari putusan Mahkamah Konstitusi;
23. laporan hasil telahaan putusan yang mengabulkan dari putusan Mahkamah Agung;
24. laporan hasil telahaan akibat hukum UNDANG-UNDANG dari putusan Mahkamah Konstitusi;
25. laporan hasil telahaan akibat hukum peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG dari putusan Mahkamah Agung;
26. konsep analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
27. konsep analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
28. konsep paparan hasil konsep analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
29. konsep paparan hasil konsep analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
30. bahan paparan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
31. laporan hasil telaahan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
32. bahan paparan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
33. laporan hasil telaahan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
34. konsep hasil revisi analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sesuai masukan yang ada pada saat presentasi;
35. konsep hasil revisi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung sesuai masukan yang ada pada saat presentasi;
36. laporan hasil telaahan perubahan dalam UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Konstitusi; dan
37. laporan hasil telaahan perubahan dalam peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Agung;
c. Analis Pemantauan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan rencana pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
2. laporan telaahan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan UNDANG-UNDANG dan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG;
3. catatan diskusi;
4. rekomendasi peraturan perundang-undangan yang akan dipantau;
5. kerangka acuan kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
6. instrumen pengumpulan data kajian evaluasi pelaksanaan pemantauan peraturan perundang- undangan;
7. laporan hasil analisis peraturan perundang- undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang dipantau berdasarkan hasil pengumpulan data;
8. laporan hasil kajian evaluasi pemantauan peraturan pelaksanaan perundang-undangan;
9. executive summary hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
10. kajian singkat hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
11. infografis;
12. laporan hasil telaahan teori hukum dan teori lainnya yang terkait dengan materi permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
13. laporan hasil analisis pokok permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
14. laporan hasil telaahan data dan informasi untuk penyusunan perbaikan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah;
15. konsep perbaikan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
16. bahan paparan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
17. laporan hasil telaahan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
18. konsep perbaikan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan masukan berupa saran/rekomendasi dalam presentasi;
19. catatan substansi perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
20. laporan proses persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
21. resume putusan Mahkamah Konstitusi;
22. info judicial review putusan Mahkamah Konstitusi;
23. laporan hasil telahaan putusan yang mengabulkan dari putusan Mahkamah Konstitusi;
24. laporan hasil telahaan putusan yang mengabulkan dari putusan Mahkamah Agung;
25. laporan hasil telahaan akibat hukum UNDANG-UNDANG dari putusan Mahkamah Konstitusi;
26. laporan hasil telahaan akibat hukum peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG dari putusan Mahkamah Agung;
27. konsep analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
28. konsep analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
29. konsep paparan hasil konsep analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
30. konsep paparan hasil konsep analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan berdasarkan
putusan Mahkamah Agung;
31. bahan paparan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
32. laporan hasil telaahan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
33. bahan paparan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
34. laporan hasil telaahan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
35. konsep hasil revisi analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sesuai masukan yang ada pada saat presentasi; dan
36. konsep hasil revisi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung sesuai masukan yang ada pada saat presentasi;
d. Analis Pemantauan Ahli Utama, meliputi:
1. laporan rencana pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
2. catatan diskusi;
3. rekomendasi peraturan perundang-undangan yang akan dipantau;
4. laporan hasil reviu laporan hasil analisis evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang- undangan;
5. laporan hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
6. executive summary hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
7. kajian singkat hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
8. policy brief hasil kajian evaluasi pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
9. infografis;
10. laporan hasil analisis pokok permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
11. laporan hasil telaahan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan perbaikan permohonan perkara pengujian UNDANG-UNDANG;
12. laporan hasil validasi perbaikan konsep keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah;
13. executive summary keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Dewan Perwakilan Daerah untuk dibacakan oleh kuasa Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah dalam persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
14. catatan substansi perkara pengujian UNDANG-UNDANG dalam persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
15. laporan proses persidangan pengujian UNDANG-UNDANG;
16. resume putusan Mahkamah Konstitusi;
17. info judicial review putusan Mahkamah Konstitusi;
18. laporan hasil telaahan konsep hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
19. laporan hasil telaahan konsep hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
20. laporan hasil validasi analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi;
21. laporan hasil validasi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung;
22. buku anotasi perubahan UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
23. buku anotasi perubahan peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG akibat putusan Mahkamah Agung;
24. policy brief hasil analisis dan evaluasi UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi; dan
25. policy brief hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pemantauan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), maka Analis Pemantauan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pemantauan yang melaksanakan tugas Analis Pemantauan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Pemantauan yang melaksanakan tugas Analis Pemantauan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu hukum; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Pemantauan.
(5) Analis Pemantauan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu hukum;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Ahli Pertama dan Analis Pemantauan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Analis Pemantauan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister hukum, magister lain di bidang hukum, atau bidang ilmu lain yang sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Analis Pemantauan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Penilaian kinerja Analis Pemantauan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Pemantauan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Pemantauan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 23
(1) Pada awal tahun, Analis Pemantauan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Pemantauan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Pemantauan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pemantauan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pemantauan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pemantauan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pemantauan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak berlaku bagi Analis Pemantauan Ahli Utama, yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain pemenuhan Angka Kredit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Pemantauan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan Angka Kredit tahunan dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 27
(1) Analis Pemantauan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Pemantauan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Pemantauan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pemantauan Ahli Madya.
(2) Analis Pemantauan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan
pengembangan profesi.
Pasal 28
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Capaian SKP Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Pemantauan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Analis Pemantauan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Pemantauan.
Pasal 31
Usul PAK Analis Pemantauan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pemantauan peraturan perundang-undangan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pemantauan peraturan perundang-undangan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemantauan Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemantauan Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah Republik INDONESIA;
Pasal 32
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pimpinan Instansi Pembina untuk MENETAPKAN Angka Kredit Analis Pemantauan Ahli Utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pemantauan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pembina untuk MENETAPKAN Angka Kredit Analis Pemantauan Ahli Pertama sama dengan Analis Pemantauan Ahli Madya.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis
Pemantauan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemantauan Ahli Utama.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan di Instansi Pembina.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemantauan peraturan perundang- undangan, unsur kepegawaian dan organisasi, serta Analis Pemantauan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Analis Pemantauan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing- masing.
(6) Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling kurang 2 (dua) orang dari Analis Pemantauan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, yaitu:
a. menduduki pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi dari pangkat atau jabatan Analis Pemantauan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pemantauan, maka anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Pemantauan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemantauan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, sebagai berikut:
a. Analis Pemantauan dengan pendidikan sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Analis Pemantauan dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Analis Pemantauan dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Pemantauan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Pemantauan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi dan persyaratan lain.
(4) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), Analis Pemantauan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal di bidang hukum;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan; dan
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang- undangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Pemantauan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Pemantauan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Pemantauan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemantauan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Pemantauan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemantauan Ahli Utama.
Pasal 40
(1) Analis Pemantauan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Pemantauan tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Pasal 43
Analis Pemantauan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan.
Pasal 44
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari:
a. jumlah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan;
b. jumlah permohonan pengujian peraturan perundang-undangan; dan
c. jumlah putusan pengujian peraturan perundang- undangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan ditetapkan.
Pasal 46
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemantauan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Pemantauan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pemantauan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Pemantauan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Analis Pemantauan;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 48
(1) Analis Pemantauan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif; dan/atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
(3) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemantauan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
(4) Analis Pemantauan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan selama
diberhentikan.
Pasal 49
Analis Pemantauan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 50
(1) Terhadap Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
Pasal 51
Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Pemantauan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 53
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Pemantuaan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Pasal 54
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain:
a. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Analis Pemantauan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Pemantauan;
dan
s. menyusun informasi jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 55
(1) Jabatan Fungsional Analis Pemantauan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Analis Pemantauan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan setelah mendapat persetujuan dari Instansi
Pembina.
Pasal 56
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 58
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
