(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
2. menelaah rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
3. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
4. menelaah rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
5. menyusun paparan terkait rencana program/ pengawasan koperasi;
6. melakukan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawasan koperasi;
7. melakukan inventarisasi data objek pengawasan;
8. melakukan rekapitulasi data koperasi aktif dan tidak aktif;
9. melakukan identifikasi data dalam rangka penyusunan rencana kerja pengawasan koperasi;
10. menyusun publikasi dan informasi pengawasan koperasi;
11. melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja pengawasan;
12. melakukan monitoring realisasi rencana kerja pengawasan;
13. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi;
14. melakukan identifikasi data objek pengawasan koperasi;
15. melakukan identifikasi pengaduan masyarakat terkait koperasi;
16. melakukan penyusunan telaahan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi;
17. melakukan penyusunan telaahan laporan keuangan triwulan koperasi;
18. melakukan penyusunan telaahan melalui peraturan perundang-undangan terkait dan riwayat koperasi;
19. melakukan penyusunan telaahan pendahuluan terhadap objek pengawasan koperasi;
20. melakukan penyusunan agenda pengawasan koperasi berdasarkan preliminary analysis;
21. melakukan koordinasi dengan objek pengawasan terkait dengan rencana pemeriksaan;
22. melakukan penyusunan kelengkapan dokumen pemeriksaan;
23. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi;
24. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi;
25. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi;
26. melaksanakan pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi;
27. melaksanakan pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi;
28. melakukan pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi;
29. melakukan pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi;
30. melakukan pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi;
31. melakukan penilaian permodalan yang dikelola oleh koperasi;
32. melakukan penilaian kualitas aktiva produktif dalam neraca keuangan koperasi;
33. melakukan penilaian manajemen umum koperasi;
34. melakukan penilaian manajemen kelembagaan koperasi;
35. melakukan penilaian manajemen permodalan koperasi;
36. melakukan penilaian manajemen aktiva koperasi;
37. melakukan penilaian manajemen likuiditas koperasi;
38. melakukan penilaian efisiensi usaha simpan pinjam koperasi;
39. melakukan penilaian likuiditas keuangan usaha simpan pinjam koperasi;
40. melakukan penilaian kemandirian dan pertumbuhan usaha koperasi;
41. melakukan penilaian jati diri koperasi;
42. melakukan penilaian kepatuhan prinsip usaha syariah koperasi;
43. melakukan pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah;
44. melakukan audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan;
45. melakukan data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan;
46. melakukan preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi;
47. melaksanakan tugas pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain;
48. melakukan penyusunan berita acara pemeriksaan koperasi;
49. melakukan penyusunan riwayat pemeriksaan koperasi;
50. melakukan penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi;
51. melakukan rekapitulasi hasil pengawasan koperasi;
52. melakukan pemetaan hasil pemeriksaan koperasi;
53. melakukan reviu konsep laporan pengawasan koperasi;
54. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum;
55. melakukan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum;
56. melakukan penyusunan bahan keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi;
57. melakukan penyusunan bahan pernyataan saksi di proses peradilan kasus koperasi;
58. melakukan tugas sebagai ahli di proses peradilan kasus koperasi;
59. melakukan penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
60. melakukan penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
61. melakukan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
62. melakukan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; dan
63. melaksanakan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait;
b. Pengawas Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
2. menelaah rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
3. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
4. menelaah rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
5. melakukan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi;
6. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi;
7. melakukan analisis data objek pengawasan koperasi;
8. melakukan analisis pendahuluan data objek pengawasan koperasi primer;
9. melakukan analisis pendahuluan data objek pengawasan koperasi sekunder;
10. melakukan reviu agenda pengawasan koperasi berdasarkan preliminary analysis;
11. melaksanakan supervisi pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi;
12. melaksanakan supervisi pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi;
13. melaksanakan supervisi pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi;
14. melaksanakan supervisi pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi;
15. melaksanakan supervisi pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi;
16. melakukan supervisi pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi;
17. melakukan supervisi pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi;
18. melakukan supervisi pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi;
19. melakukan supervisi penilaian permodalan yang dikelola oleh koperasi;
20. melakukan supervisi penilaian kualitas aktiva produktif dalam neraca keuangan koperasi;
21. melakukan supervisi penilaian manajemen umum koperasi;
22. melakukan supervisi penilaian manajemen kelembagaan koperasi;
23. melakukan supervisi penilaian manajemen permodalan koperasi;
24. melakukan supervisi penilaian manajemen aktiva koperasi;
25. melakukan supervisi penilaian manajemen likuiditas koperasi;
26. melakukan supervisi penilaian efisiensi usaha simpan pinjam koperasi;
27. melakukan supervisi penilaian likuiditas keuangan usaha simpan pinjam koperasi;
28. melakukan supervisi penilaian kemandirian dan pertumbuhan usaha koperasi;
29. melakukan supervisi penilaian jati diri koperasi;
30. melakukan supervisi penilaian kepatuhan prinsip usaha syariah koperasi;
31. melakukan supervisi pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah;
32. melakukan supervisi audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan;
33. melakukan supervisi data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra- pengawasan;
34. melakukan supervisi preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi;
35. melaksanakan tugas supervisi pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain;
36. melakukan supervisi penyusunan berita acara pemeriksaan koperasi;
37. melakukan supervisi penyusunan riwayat pemeriksaan koperasi;
38. melakukan supervisi penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi;
39. melakukan supervisi pemetaan hasil pemeriksaan koperasi;
40. melakukan supervisi terhadap reviu konsep laporan pengawasan koperasi;
41. melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan;
42. melakukan pemantauan tindak lanjut penerapan sanksi administratif terhadap koperasi;
43. melakukan supervisi koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum;
44. memberikan keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi;
45. melakukan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi;
46. melakukan supervisi penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
47. melakukan supervisi penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
48. melakukan supervisi pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
49. melakukan supervisi pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
50. melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi;
51. melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi;
52. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat kabupaten/kota;
53. melakukan koordinasi awal kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait;
dan
54. melaksanakan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait;
b. Pengawas Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
2. menelaah rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
3. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
4. menelaah rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
5. melakukan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi;
6. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi;
7. menyusun dan mengidentifikasi keanggotaan tim pengawas koperasi;
8. melakukan koordinasi tim pengawasan koperasi internal dalam rangka persiapan pemeriksaaan;
9. melaksanakan analisis hasil pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi;
10. melaksanakan analisis hasil pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi;
11. melaksanakan analisis hasil pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi;
12. melaksanakan analisis hasil pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi;
13. melaksanakan analisis hasil pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi;
14. melakukan analisis hasil pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi;
15. melakukan analisis hasil pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi;
16. melakukan analisis hasil pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi;
17. melakukan analisis hasil pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah;
18. melakukan analisis hasil audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan;
19. melakukan reviu data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra- pengawasan;
20. melakukan analisis hasil preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi;
21. melakukan analisis hasil pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain;
22. melaksanakan pembimbingan dalam pelaksanaan tindakan pengawasan khusus koperasi;
23. melakukan reviu laporan hasil pengawasan kasus koperasi bermasalah;
24. melakukan reviu hasil penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi;
25. melakukan reviu pemetaan hasil pemeriksaan koperasi;
26. melakukan penyusunan rekomendasi hasil pengawasan koperasi;
27. melakukan supervisi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan;
28. mengusulkan rekomendasi penerapan sanksi administratif terhadap koperasi;
29. melakukan supervisi pemantauan tindak lanjut penerapan sanksi administratif terhadap koperasi;
30. mengusulkan rekomendasi penghapusan sanksi administratif koperasi;
31. melakukan analisis hasil koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum;
32. melakukan supervisi pemberian keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi;
33. melakukan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi;
34. melakukan supervisi proses kesaksian di proses peradilan kasus koperasi;
35. melaksanakan tugas sebagai ahli dalam penanganan kasus koperasi;
36. melakukan reviu hasil penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
37. melakukan reviu hasil penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
38. melakukan reviu pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
39. melakukan reviu pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
40. melakukan supervisi penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi;
41. melakukan supervisi penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi;
42. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat provinsi;
43. melaksanakan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan
44. melakukan supervisi kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan
c. Pengawas Koperasi Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
2. menelaah rencana kerja tahunan pengawasan koperasi;
3. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
4. menelaah rencana kerja bulanan pengawasan koperasi;
5. melakukan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi;
6. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi;
7. melakukan reviu hasil pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah;
8. melakukan reviu hasil pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain;
9. melakukan kegiatan supervisi dan pembimbingan dalam pelaksanaan tindakan pengawasan khusus koperasi;
10. melakukan analisis laporan hasil pemeriksaan koperasi;
11. melakukan analisis terhadap rekomendasi hasil pengawasan koperasi;
12. menganalisis rekomendasi penerapan sanksi administratif terhadap koperasi;
13. menganalisis rekomendasi penghapusan sanksi administratif koperasi;
14. melakukan kegiatan dukungan penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi;
15. melakukan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi;
16. melaksanakan supervisi tugas sebagai saksi ahli dalam penanganan kasus koperasi;
17. melakukan analisis program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi;
18. melakukan analisis program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi;
19. melakukan reviu penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi;
20. melakukan reviu penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi;
21. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat pusat;
22. melakukan reviu sistem pengawasan koperasi sesuai perkembangan jaman/inovasi pengawasan koperasi;
23. menganalisis rencana strategis pengawasan koperasi;
24. mengembangkan model pengawasan koperasi;
25. melakukan reviu penyusunan pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengawasan koperasi;
26. melaksanakan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan
27. melakukan reviu dan menyusun rekomendasi kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait.
(2) Pengawas Koperasi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengawas Koperasi yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.