(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. APHP Terampil, meliputi :
1. melakukan pengumpulan bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota;
2. melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat produsen (penangkapan/ pembudidaya/pengolah/petambak garam);
4. mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang grosir;
5. mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang eceran;
6. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pelabuhan perikanan,
7. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pembudidaya;
8. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pengolah;
9. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang eceran;
10. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang grosir;
11. mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pasar konvensional (grosir dan eceran);
12. mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pengolah;
13. mengumpulkan data jumlah produksi/ penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional INDONESIA (SNI);
14. mengumpulkan data sekunder berupa data pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan (jumlah unit usaha/tenaga kerja);
15. mengumpulkan data sekunder berupa jumlah dan kapasitas sarana atau prasarana penyimpanan ikan, rumput laut, pembekuan ikan, pembuatan es, dan/atau pengangkutan;
16. mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data harga harian hasil kelautan dan perikanan;
17. melakukan analisis data harga harian hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif;
18. melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
19. melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota;
20. melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota; dan
21. melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota;
b. APHP Mahir, meliputi:
1. melakukan pengolahan bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota;
2. melakukan pengolahan bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat supplier;
4. mengumpulkan data usaha penanganan/ pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah;
5. mengumpulkan data usaha di tingkat pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier);
6. mengumpulkan data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah);
7. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di supplier;
8. mengumpulkan data ketersediaan (stock) di Unit Pengolah Ikan/cold storage;
9. mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di supplier;
10. mengumpulkan data sekunder berupa produksi kelautan dan perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (3 tahun terakhir);
11. mengumpulkan data sekunder berupa time series produksi hasil penanganan/pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi;
12. mengumpulkan data sekunder berupa time series harga produk kelautan dan perikanan di tingkat produsen/grosir/eceran;
13. mengumpulkan data sekunder berupa data kebutuhan/konsumsi ikan per kapita per wilayah/ Neraca Bahan Makanan (NBM);
14. mengumpulkan data sekunder berupa inflasi komoditas kelautan dan perikanan;
15. mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier);
16. mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
17. mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data jumlah produksi/ penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional INDONESIA (SNI);
18. melakukan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
19. melakukan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota;
20. menyiapkan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota; dan
21. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota;
dan
c. APHP Penyelia, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai ketua;
2. melakukan penyusunan pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua;
3. mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pasar institusional (hotel, restoran, dan/ atau katering);
4. mengumpulkan data sekunder berupa volume pemasaran interseluler (keluar masuk antar wilayah);
5. mengumpulkan data sekunder berupa data permodalan/kemitraan usaha/investasi hasil kelautan dan perikanan pada unit penanganan/pengolahan ikan;
6. mengumpulkan data sekunder berupa dinamika perilaku pasar;
7. mengumpulkan data sekunder berupa biaya logistik/pola distribusi/musim panen komoditas kelautan dan perikanan;
8. mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah);
9. mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage;
10. mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi,
memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data sekunder;
11. melakukan analisis data usaha penanganan /pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier) secara deskriptif;
12. melakukan analisis data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) secara deskriptif;
13. melakukan analisis data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif;
14. melakukan analisis data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage/pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering) secara deskriptif;
15. melakukan analisis data jumlah produksi/ penjualan/ tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara deskriptif;
16. melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua;
17. melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai ketua;
18. melakukan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai ketua; dan
19. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai ketua.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. APHP Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota;
2. melakukan identifikasi bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga komoditi kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir;
4. mengumpulkan data biaya pemasaran hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir;
5. mengumpulkan data biaya usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir;
6. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran per jenis ikan, ukuran dan mutu di tingkat eksportir dan/atau importir;
7. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di eksportir;
8. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data primer/sekunder;
9. melakukan analisis data pelaku usaha dan kemitraan di bidang pengolah dan pemasar hasil/produk kelautan dan perikanan secara deskriptif;
10. melakukan identifikasi bahan/materi analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota;
11. melakukan identifikasi bahan/materi analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan
dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota;
12. melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota; dan
13. melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota;
b. APHP Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analis hasil identifikasi bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota;
2. melakukan analisis hasil identifikasi bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi data pengolah/data pelaku logistik/data pemasar/data usaha dan data investasi, dan kegiatan lainnya terkait dengan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
4. mengumpulkan data preferensi konsumen/data keberterimaan konsumen terhadap suatu produk;
5. mengumpulkan data sekunder pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
6. melakukan analisis data ketersediaan ikan budidaya/hasil tangkapan/Unit Pengolahan Ikan berdasarkan waktu, jenis, lokasi, dan jumlah secara deskriptif;
7. melakukan analisis data penawaran dan harga komoditi secara deskriptif;
8. melakukan analisis data volume kebutuhan ikan di rumah tangga dan/atau Unit Pengolahan Ikan secara deskriptif;
9. melakukan analisis data kebutuhan bahan tambahan dan kemasan hasil/produk kelautan dan perikanan di pengolah secara deskriptif;
10. melakukan analisis data perkembangan harga sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional/internasional) secara analitik;
11. melakukan analisis data biaya pemasaran sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional/internasional) secara analitik;
12. melakukan analisis data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik;
13. melakukan analisis struktur pasar/penawaran dan permintaan sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik;
14. melakukan analisis integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional secara analitik;
15. melakukan analisis peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik;
16. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional/internasional) secara analitik;
17. melakukan analisis strategi promosi dan/atau pemasaran sebagai laporan (lingkup
kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik;
18. melakukan analisis kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik;
19. melakukan analisis pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik;
20. melakukan analisis efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi ikan) sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasion al) secara analitik;
21. melakukan analisis margin hasil kelautan dan perikanan sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/provinsi/nasional/internasional) secara analitik;
22. melakukan pengolahan data analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota;
23. melakukan pengolahan data analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota;
24. melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
25. melakukan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota;
26. melakukan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota;
dan
27. melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota;
dan
c. APHP Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota;
2. melakukan evaluasi hasil analisis pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. melakukan analisis data biaya usaha/investasi/kredit bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif;
4. melakukan analisis data konsumsi ikan/ preferensi konsumen/keberterimaan konsumen terhadap suatu produk secara deskriptif;
5. melakukan analisis perkembangan harga sebagai sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasion al) secara analitik;
6. melakukan analisis data biaya pemasaran sebagai bahan rekomendasi
(lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasion al) secara analitik;
7. melakukan analisis data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional /internasional) secara analitik;
8. melakukan analisis struktur pasar/penawaran dan permintaan sebagai bahan rekomendasi
(lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik;
9. melakukan analisis integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) secara analitik;
10. melakukan analisis peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) secara analitik;
11. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasion al) secara analitik;
12. melakukan analisis strategi promosi dan/atau pemasaran sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasion al) secara analitik;
13. melakukan analisis kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) secara analitik;
14. melakukan analisis pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik;
15. melakukan analisis efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi ikan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik;
16. melakukan analisis margin hasil kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasion al) secara analitik;
17. melakukan analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota;
18. melakukan analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota;
19. melakukan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
20. melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai ketua;
21. melakukan evaluasi draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota; dan
22. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota;
dan
d. APHP Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai ketua;
2. melakukan penyusunan pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua;
3. melakukan analisis data perkembangan harga sebagai bahan kebijakan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasion al) secara analitik;
4. melakukan analisis data biaya pemasaran sebagai bahan kebijakan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasion al) secara analitik;
5. melakukan analisis data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) sebagai bahan kebijakan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) secara analitik;
6. melakukan analisis struktur pasar/ penawaran dan permintaan sebagai bahan kebijakan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik;
7. melakukan analisis integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar sebagai bahan kebijakan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik;
8. melakukan analisis peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar sebagai bahan kebijakan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) secara analitik;
9. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan sebagai bahan kebijakan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasion al) secara analitik;
10. melakukan analisis strategi promosi dan/atau pemasaran sebagai bahan kebijakan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasion al) secara analitik;
11. melakukan analisis kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen sebagai bahan kebijakan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) secara analitik;
12. melakukan analisis pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagai bahan kebijakan (lingkup
kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik;
13. melakukan analisis efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi ikan) sebagai bahan kebijakan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik;
14. melakukan analisis margin hasil kelautan dan perikanan sebagai bahan kebijakan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasion al) secara analitik;
15. memberikan rekomendasi dan bertanggung jawab atas analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai ketua;
16. memberikan rekomendasi dan bertanggung jawab atas analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai ketua;
17. melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua;
18. melakukan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai ketua; dan
19. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai ketua.
(3) APHP Kategori Keterampilan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) APHP Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nilai
angka kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rincian kegiatan uraian kegiatan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.