(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. mengelola data surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkembangannya yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
2. menyiapkan pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
3. menyusun pemberitahuan hasil pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada pihak terkait;
4. menyiapkan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
5. menyiapkan rapat koordinasi/gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
6. menyusun pemberitahuan hasil supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan/atau penelaahan tindak pidana korupsi kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
7. menyusun usulan pengambilalihan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Kejaksaan Republik INDONESIA;
8. menyiapkan serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
9. menyiapkan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
10. menyiapkan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
11. mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
12. memverifikasi dan menyusun telaahan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
13. mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi, bahan, dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
14. menyusun dan merumuskan rencana penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
15. mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti hasil dalam kegiatan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
16. menyusun laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
17. menyusun bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
18. menyusun laporan hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
19. mengidentifikasi data kasus Tindak Pidana Korupsi yang akan dianalisis;
20. mencari dan mengumpulkan data dan informasi Tindak Pidana Korupsi dari berbagai sumber (internal dan eksternal);
21. mengidentifikasi subjek dan objek Tindak Pidana Korupsi terkait seperti orang, perusahaan, dan instansi;
22. mengolah diagram (charting) Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan tools analysis;
23. menyusun paparan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
24. mengelola data internal dan eksternal terkait Tindak Pidana Korupsi;
25. melakukan pengelolaan peralatan khusus terkait Tindak Pidana Korupsi;
26. mengidentifikasi dan menyimpulkan informasi dan data hasil penyadapan;
27. mengolah permintaan informasi dan data hasil penyadapan;
28. menganalisis profil korporasi dan rasio keuangan, peraturan perundang-undangan terkait, serta proses bisnis entitas/korporasi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
29. melakukan prosedur persyaratan-persyaratan dasar yang berlaku untuk semua penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik;
30. melakukan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan awal (first responder) yang meliputi proses identifikasi, koleksi, akuisisi, dan preservasi terhadap barang bukti elektronik pada kegiatan diluar laboratorium (penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan), dan didalam laboratorium
(penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik sebelum eksaminasi dilakukan);
31. menerapkan operasional laboratorium sesuai dengan pedoman jaminan mutu, yang meliputi ketidakberpihakan (impartiality), konsistensi, dan kompetensi, termasuk uji profisiensi, kompetensi personel, dan verifikasi dan/atau validasi peralatan dan metode;
32. menelusuri dan merangkum data dan informasi kepemilikan aset dari sumber internal, eksternal dan mandiri;
33. menggali dan mengolah informasi dan data hasil pelacakan aset;
34. menguraikan analisis portofolio aset dan nilai taksiran aset;
35. mengurutkan rencana kerja pelacakan aset dan mengklasifikasikan informasi dan data awal pelacakan aset;
36. menyusun dan mengolah konsep laporan hasil pelacakan aset;
37. menyusun basis data barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
38. menyusun kodefikasi benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
39. mengidentifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
40. menelusuri rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau pun telah berkekuatan hukum tetap;
41. mengidentifikasi klaster barang bukti dan menyusun penomoran daftar barang bukti;
42. mengelola penerimaan dan pengeluaran barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
43. mengelola penyimpanan dan pengamanan atau penitipan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. mengelola pendokumentasian barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
45. mengelola pemeriksaan fisik/rekonsiliasi data rutin/berkala barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
46. mengolah laporan pemeliharaan dan pengamanan pihak eksternal terkait barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
47. menginventarisasi bahan penyusunan laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
48. mengidentifikasi permohonan praperadilan, gugatan perdata, gugatan tata usaha negara, uji
materi, keberatan dan/atau penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
49. menyiapkan bahan, data dan informasi penyusunan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. mengumpulkan data sekunder dan bahan laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. menyiapkan bahan, data dan informasi terkait perumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
52. menyiapkan bahan, data dan informasi terkait penyusunan konsep pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. menyusun laporan pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
54. mengklasifikasi/menyiapkan bahan, data dan informasi terkait penyusunan konsep informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
55. mengidentifikasi dan menyiapkan bahan, data dan informasi terkait justice collaborator;
56. mengidentifikasi permohonan dan menyiapkan bahan, data dan informasi terkait perlindungan saksi/pelapor;
57. menyusun permohonan
putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
58. mengklasifikasi dan mengidentifikasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
59. mengelola data putusan;
60. mengklasifikasi dan menyiapkan bahan-bahan untuk verifikasi permintaan penyediaan bantuan hukum;
61. mengklasifikasi/mengidentifikasi bahan, data dan informasi terkait pelaksanaan penghargaan pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
62. menyiapkan bahan, perlengkapan, adminstrasi, atau informasi dan data terkait penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
63. mempersiapkan dokumen, data dan informasi, serta bukti-bukti terkait proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi termasuk upaya hukum atas penyelesaian perkara dalam rangka bantuan hukum; dan
64. mengidentifikasi permohonan bantuan atau pendampingan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun pelaporan hasil pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
2. menyusun usulan penetapan supervisi perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. menyusun pelaporan pemberian fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada kepolisian/kejaksaan;
4. menyusun pelaporan hasil pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
5. menyusun pelaporan hasil pelatihan aparat penegak hukum (APH).
6. menganalisis dan merumuskan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
7. menganalisis dan merumuskan telaahan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
8. menganalisis dan merumuskan informasi, bahan dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
9. melakukan reviu dan pembinaan hubungan dengan sumber informasi;
10. melakukan pelimpahan atau penerusan penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi;
11. melakukan pembangunan/pengembangan Whistleblower System terintegrasi;
12. meneruskan penanganan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran disiplin atau etik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. melakukan penanganan laporan/pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
14. menganalisis dan merumuskan bukti hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
15. menganalisis dan merumuskan laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
16. merumuskan bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
17. memaparkan kasus pada ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
18. menganalisis dan merumuskan laporan hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
19. melaksanakan kegiatan lanjutan atas penyelesaian penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
20. menyusun dan memaparkan laporan singkat data awal Tindak Pidana Korupsi yang dianalisis;
21. mendiagnosis aspek-aspek Tindak Pidana Korupsi yang akan dianalisis;
22. menyusun kronologi kasus Tindak Pidana Korupsi;
23. menganalisis pola kecurangan dan memetakan hubungan keterkaitan (cross nexus analysis) terkait Tindak Pidana Korupsi;
24. menyusun laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
25. memeriksa paparan laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
26. mengaudit lawfulI interception dan mutu internal;
27. mengidentifikasi subjek seperti orang, rumah, kantor, perusahaan, atau aset secara tertutup;
28. mengobservasi dan memantau aktivitas/kegiatan subjek (surveillance);
29. memeriksa dan mengukur sumber daya untuk memenuhi permintaan ikhtisar dan transkrip;
30. menganalisis red flag Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap peraturan
berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
31. menganalisis aliran uang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
32. menganalisis sumber uang suap, anomali transaksi keuangan dan skema akuntansi yang digunakan untuk menyamarkan transaksi yang diduga Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang, menghitung dugaan kerugian keuangan negara, dan mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh korporasi secara melawan hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan data hasil penggeledahan, penyitaan dan data lain secara projustitia;
33. memeriksa dan menganalisis barang bukti elektronik menggunakan prosedur-prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level teknis untuk memenuhi permohonan layanan ekstraksi/akuisisi data elektronik sesuai dengan metodologi forensik digital;
34. memeriksa dan menyelidiki (search, find, tag, bookmark) informasi dan/atau dokumen elektronik dari hasil ekstraksi/akuisisi data elektronik melalui sistem investigatif reviu;
35. memeriksa dan menganalisis barang bukti elektronik dan/atau salinan utama forensik digital (master copy) menggunakan prosedur- prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level teknis untuk memenuhi permohonan layanan penghapusan data elektronik sesuai putusan pengadilan (eksekusi putusan pengadilan);
36. memeriksa dan menyusun saran atas rancangan anggaran dan biaya yang dibutuhkan dalam rencana kegiatan;
37. memeriksa dan memberikan saran atas rencana kerja pelacakan asset;
38. memeriksa dan mengarahkan analisis portofolio aset;
39. menganalisis kesesuaian perolehan aset dengan tempus perkara;
40. menganalisis profil dan gaya hidup atas terperiksa tersangka, terdakwa, terpidana, keluarga dan pihak terkait lainnya;
41. menyusun rencana awal dengan pengguna layanan berupa ruang lingkup pelacakan aset yang akan dilakukan;
42. mereviu dan mengarahkan penyusunan dan pengolahan informasi dan data hasil pelacakan asset;
43. mereviu dan mengarahkan proses pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA);
44. mereviu bahan dan berkoordinasi dengan level middle management di lembaga/institusi terkait baik di dalam maupun luar negeri;
45. mereviu konsep laporan hasil pelacakan asset;
46. merencanakan kegiatan pengelolaan barang bukti/barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
47. memvalidasi fisik barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokumen administrasi barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan
penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
48. mengklasifikasikan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
49. melakukan taksir nilai benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
50. memverifikasi keaslian barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
51. menganalisis hasil identifikasi permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
52. mereviu hasil penelusuran rekam jejak perkara suatu benda sitaan/barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih aktif atau yang telah berkekuatan hukum tetap;
53. mereviu hasil identifikasi klaster barang bukti dan penomoran daftar barang bukti;
54. mengelola penyimpanan dan pengamanan atau penitipan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
55. mengelola perawatan rutin/berkala dan/atau perbaikan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang
rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
56. menganalisis pemeliharaan dan pengamanan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan yang disimpan/dititipkan di luar lingkungan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
57. menganalisis dan menelaah amar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas barang bukti Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
58. menyusun laporan pengelolaan benda sitaan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
59. menyusun dan mengolah penaksiran mandiri atas barang rampasan;
60. mengidentifikasi dan mengolah laporan potensi denda dan uang pengganti yang tidak tertagih serta barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
61. menyusun dan mengolah informasi terkait asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
62. menyusun dan mengolah data pidana badan, pidana denda, pidana tambahan uang pengganti dan pencabutan hak politik, biaya perkara serta putusan peninjauan kembali;
63. mengidentifikasi dan menyusun sistem visualisasi data atas pidana badan, uang dan barang bukti yang dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery;
64. menyusun dan mengolah data barang persediaan rampasan pada aplikasi;
65. mengidentifikasi dan menyusun data ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
66. mengidentifikasi dan mengolah data barang rampasan yang belum dilakukan penilaian dan lelang;
67. menyusun data atas tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
68. menyusun dan mengolah dukungan eksekusi;
69. mempersiapkan bahan, data dan informasi termasuk bukti-bukti terkait proses penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi serta upaya hukum atas penyelesaian perkara;
70. menyusun dokumen berkas persidangan;
71. menyusun analisa/laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
72. menyusun telaahan kajian hukum;
73. menyusun proposal penelitian kajian hukum;
74. melakukan wawancara dengan narasumber melalui diskusi kelompok terpumpun/seminar;
75. mengolah data hasil kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
76. menyusun laporan kajian hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
77. menyusun rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
78. melakukan diseminasi terkait kebijakan di bidang antikorupsi;
79. menyusun pendapat hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau
kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
80. menyusun informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
81. menyusun laporan informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
82. menyusun telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
83. menyusun berkas keputusan (beschikking) justice collaborator;
84. menyusun dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
85. menyusun analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
86. menyusun permohonan bantuan personil pengamanan terkait pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
87. menyusun laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
88. menyusun analisis putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
89. menyusun dokumen untuk penyediaan penasihat hukum;
90. melaksanakan verifikasi permintaan penyediaan dan menyusun laporan hasil verifikasi penasihat hukum;
91. mengolah data/informasi, menyusun analisis terkait penghargaan dalam
pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
92. menyusun analisis dan laporan pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
93. sosialisasi dan menyusun materi/laporan sosialisasi terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
94. melakukan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
2. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
3. menyusun perencanaan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
4. melakukan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh
Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
5. melakukan gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
6. menyusun pelaporan hasil gelar perkara terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
7. melakukan analisis permintaan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
8. memberikan fasilitasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Kejaksaan Republik INDONESIA;
9. menyusun perencanaan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
10. melakukan telaah terhadap perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
11. melakukan serah terima penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
12. menyusun pelaporan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
13. menyusun perencanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
14. melakukan pengumpulan data dan informasi terkait persiapan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
15. melaksanakan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
16. mereviu dan mengevaluasi informasi dugaan tindak pidana korupsi;
17. mengevaluasi telaahan informasi Tindak Pidana Korupsi;
18. mereviu dan mengevaluasi informasi, bahan dan keterangan tambahan atas informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
19. mereviu laporan pembangunan/pengembangan whistleblowing system (WBS) terintegrasi;
20. mereviu penanganan laporan/pengaduan bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP);
21. mengevaluasi rencana penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
22. mengevaluasi bukti hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dianalisis;
23. mengevaluasi laporan perkembangan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
24. mengevaluasi bahan paparan untuk ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
25. mengevaluasi laporan hasil penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
26. memeriksa laporan akhir hasil analisis Tindak Pidana Korupsi;
27. memaparkan laporan hasil pengumpulan informasi dan analisis Tindak Pidana Korupsi ke unit kerja terkait;
28. memverifikasi permintaan dan mendistribusikan kegiatan pencarian informasi dan data lapangan;
29. menilai kelengkapan dasar surat izin penyadapan dan dokumen penghentian penyadapan, dan MEMUTUSKAN pelaksanaan permintaan dan penghentian penyadapan;
30. merencanakan dan mengarahkan kegiatan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi melalui audit program/rencana analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan
negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi;
31. memvalidasi dan melakukan penjaminan mutu atas proses analisis keseluruhan;
32. merangkum dan melakukan sintesis seluruh kertas kerja analisis parsial kedalam simpulan hasil analisis serta membuat pelaporan hasil analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigatif;
33. menangani dan memperbaiki barang bukti elektronik dengan kondisi khusus (rusak, dan/atau akses terkunci) untuk memenuhi permohonan layanan perbaikan, recovery data dan/atau ekstraksi/akuisisi data elektronik;
34. memeriksa dan menganalisis hasil proses ekstraksi/akuisisi data elektronik dari barang bukti elektronik menggunakan prosedur- prosedur penanganan dan pemeriksaan pada level ahli dalam rangka memberi pertimbangan atau opini pendapat ahli;
35. mengendalikan, dan mengevaluasi operasional laboratorium sesuai dengan pedoman jaminan mutu, yang meliputi ketidakberpihakan (impartiality), konsistensi, dan kompetensi, termasuk uji profisiensi, kompetensi personel, dan verifikasi dan/atau validasi peralatan dan metode;
36. menyusun pertimbangan dan memvalidasi kegiatan penelusuran informasi dan data terkait kepemilikan asset;
37. Menyusun pertimbangan dan memvalidasi rencana kegiatan pelacakan aset;
38. memvalidasi analisis portfolio aset;
39. memvalidasi konsep laporan hasil pelacakan aset;
40. memvalidasi pemutakhiran kertas kerja pelacakan aset (KKPA);
41. memvalidasi penyusunan dan pengolahan informasi dan data portfolio kepemilikan asset;
42. merekomendasikan bahan-bahan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di level upper management baik di dalam maupun di luar negeri;
43. merekomendasikan pencarian data dan informasi melalui informan;
44. memproyeksikan dampak-dampak permasalahan pada barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
45. mengevaluasi rangkaian kegiatan pengelolaan barang titipan penyelidikan/benda sitaan/barang titipan penuntutan/barang rampasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang;
46. memverifikasi dan memvalidasi penaksiran mandiri atas barang rampasan;
47. memverifikasi dan memvalidasi laporan potensi denda dan uang pengganti yang tidak tertagih serta barang rampasan yang tidak dapat dieksekusi;
48. memverifikasi dan memvalidasi informasi terkait asset recovery berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
49. menganalisis data pidana badan, pidana denda, pidana tambahan uang pengganti dan pencabutan hak politik, biaya perkara serta putusan peninjauan kembali;
50. mengevaluasi sistem visualisasi data atas pidana badan, uang dan barang bukti yang
dikembalikan, barang bukti terlampir dan asset recovery;
51. memverifikasi dan memvalidasi data barang persediaan rampasan pada aplikasi;
52. memverifikasi data ekspirasi terpidana Tindak Pidana Korupsi;
53. menganalisis dan mengevaluasi data barang rampasan yang belum dilakukan penilaian dan lelang;
54. mengevaluasi data atas tanggapan hasil audit internal dan eksternal;
55. menganalisis dan memvalidasi dukungan eksekusi;
56. mereviu dokumen berkas persidangan;
57. mereviu analisa atau laporan penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
58. mereviu telaahan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
59. mereviu proposal kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
60. mereviu hasil pengolahan data kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
61. mereviu laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
62. melakukan reviu rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
63. mereviu pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
64. menyediakan informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
65. mereviu informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
66. mereviu telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
67. mereviu berkas justice collaborator;
68. mereviu dokumen pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
69. melaksanakan verifikasi terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
70. mereviu analisis terhadap permohonan perlindungan saksi/pelapor;
71. melaksanakan pemberian perlindungan saksi/pelapor;
72. mereviu laporan pelaksanaan perlindungan saksi/pelapor;
73. mereviu hasil analisa putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
74. mereviu dokumen untuk penyediaan penasihat hukum;
75. mereviu laporan hasil verifikasi penasihat hukum;
76. meriviu materi/laporan sosialisasi terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
77. meriviu analisis terkait pemberian penghargaan dalam pencegahan/pemberantasan tindak pidana korupsi;
78. memvalidasi atau verifikasi terkait penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
79. meriviu analisis pelaksanaan bantuan atau pendampingan dalam proses hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
d. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh kepolisian/kejaksaan;
2. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan supervisi dalam bentuk pengawasan/penelitian/penelaahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
3. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan pengambilalihan/pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
4. melakukan pemantauan pelaksanaan pelatihan aparat penegak hukum (APH);
5. mengembangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi;
6. menelaah permintaan analisis akuntansi forensik/perhitungan kerugian keuangan
negara (PKKN)/pemberian keterangan ahli (PKA)/audit investigasi dan memberi pertimbangan kesesuaian ruang lingkup permintaan analisis dengan kriteria dan skala prioritas penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. merumuskan rekomendasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) berdasarkan hasil/putusan perkara secara litigasi dan non- litigasi;
8. melakukan evaluasi laporan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. merumuskan kebijakan strategis dalam penyusunan, pelaksanaan, terkait kebijakan di bidang antikorupsi;
10. mengevaluasi kebijakan di bidang antikorupsi;
11. mengkomunikasikan kebijakan di bidang antikorupsi kepada para pemangku kepentingan;
12. mengevaluasi pemberian informasi hukum terkait pemberantasan korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. mengevaluasi sistem dan prosedur serta penyusunan telaah/analisis hukum terkait justice collaborator;
14. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan saksi/pelapor;
15. mengembangkan modul penggunaan aplikasi pengelolaan data putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
16. mengevaluasi sistem dan prosedur inventarisasi putusan praperadilan, putusan perdata, putusan tata usaha negara, putusan Tindak Pidana Korupsi;
17. mengevaluasi dan mengimprovisasi pelaksanaan penyediaan penasihat hukum untuk tersangka tidak mampu;
18. melakukan koreksi dan evaluasi kegiatan, sistem dan prosedur pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. menyusun rekomendasi terkait proses pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan melakukan penilaian kandidat/calon penerima penghargaan;
20. merancang dan mengembangkan sistem dan strategi dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. merumuskan rekomendasi dan policy brief dalam pemberian penghargaan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan batuan atau pendampingan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.