Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Perancang sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), sebagai berikut:
a. Perancang Ahli Pertama, meliputi:
1. data dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan;
2. data dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis;
3. data dalam rangka penyusunan paling sedikit meliputi:
a) program legislasi nasional;
b) program penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH:
c) program penyusunan Rancangan Peraturan
d) program penyusunan Rancangan Peraturan Menteri;
e) program penyusunan Rancangan Peraturan Lembaga;
f) program legislasi daerah;
g) program pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; atau h) penetapan prioritas tahunan;
4. data dalam rangka menyiapkan naskah akademik;
5. data dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
6. dokumen perumusan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
7. data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
8. dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
9. data yang akan dibahas dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. data dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur;
11. data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. dokumen perumusan tanggapan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
13. dokumen konsep penyusunan notula/risalah rapat dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan;
14. data dalam rangka pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan;
15. dokumen perumusan kajian atau evaluasi Peraturan Menteri atau yang sederajat, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
16. data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;
17. data dalam rangka pemetaan produk hukum daerah;
18. data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
19. data penyusunan perjanjian internasional;
20. data penyusunan persetujuan internasional;
21. data penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
22. data penyusunan kontrak internasional;
23. data penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
24. data penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
25. data penyusunan somasi;
26. data penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
27. data dalam rangka pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum; dan
28. laporan/notula penyusunan hasil pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum;
b. Perancang Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen analisis konsep usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;
2. dokumen konsep analisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis;
3. dokumen perumusan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis;
4. dokumen penyusunan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi daerah atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna;
5. dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim sinkronisasi;
6. dokumen konsep analisis data dalam rangka menyiapkan naskah akademik;
7. dokumen konsep analisis data kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan;
8. dokumen konsep perumusan kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan;
9. dokumen perumusan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;
10. dokumen penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
11. dokumen konsep analisis data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
peraturan perundang- undangan;
12. dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;
13. dokumen konsep penyusunan konsep keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. dokumen konsep penyusunan konsep daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah;
15. dokumen perumusan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat tim perumus/tim sinkronisasi;
16. dokumen konsep analisis Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur;
17. dokumen penyuntingan Naskah peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Berita Daerah;
18. dokumen konsep analisis data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
19. dokumen perumusan tanggapan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;
20. dokumen penyempurnaan tanggapan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
21. dokumen konsep penyusunan tanggapan dalam penyusunan perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan;
22. laporan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan;
23. dokumen konsep analisis data dalam rangka melakukan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan;
24. dokumen perumusan kajian atau evaluasi PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN, serta Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;
25. dokumen konsep analisis data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;
26. dokumen konsep analisis data dalam rangka melakukan pemetaan produk hukum daerah;
27. dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
28. dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional;
29. dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional;
30. dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
31. dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan kontrak internasional;
32. dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
33. dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
34. dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan somasi;
35. dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan
36. dokumen konsep analisis konsep pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum;
c. Perancang Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen perumusan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;
2. dokumen penyempurnaan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan;
3. dokumen penyempurnaan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis;
4. dokumen penyempurnaan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna;
5. dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja;
6. dokumen perumusan naskah akademik;
7. dokumen penyempurnaan naskah akademik;
8. dokumen perumusan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
9. dokumen penyempurnaan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;
10. dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
11. dokumen konsep telaahan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/ Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12. dokumen perumusan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja;
13. dokumen perumusan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur;
14. dokumen perumusan tanggapan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
15. dokumen penyempurnaan tanggapan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;
16. dokumen perumusan kajian atau evaluasi UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
17. dokumen konsep perumusan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;
18. dokumen perumusan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
19. dokumen penyempurnaan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
20. dokumen perumusan perjanjian internasional;
21. dokumen penyempurnaan perjanjian internasional;
22. dokumen perumusan persetujuan internasional;
23. dokumen penyempurnaan persetujuan internasional;
24. dokumen perumusan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
25. dokumen penyempurnaan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
26. dokumen perumusan kontrak internasional;
27. dokumen penyempurnaan kontrak internasional;
28. dokumen perumusan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
29. dokumen penyempurnaan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
30. dokumen perumusan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
31. dokumen penyempurnaan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
32. dokumen perumusan somasi; dan
33. dokumen perumusan pendapat hukum (legal opinion); dan
d. Perancang Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat pleno badan legislasi;
2. dokumen penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
3. dokumen penyempurnaan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
peraturan perundang- undangan;
4. dokumen konsep penyempurnaan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. dokumen konsep penyempurnaan konsep daftar inventarisasi masalah atau jawaban atas daftar inventarisasi masalah;
6. dokumen perumusan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat rapat kerja;
7. dokumen penyempurnaan tanggapan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
8. dokumen penyempurnaan somasi; dan
9. dokumen penyempurnaan pendapat hukum (legal opinion).