(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama meliputi:
1. melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 1;
2. melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 1;
3. melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi Kriteria 1;
4. melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak Kriteria 1;
5. melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan Kriteria 1;
6. melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri Kriteria 1;
7. merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai penyusun;
8. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak Kriteria 2;
9. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak Kriteria 2;
10. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 2;
11. merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 2;
12. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 2;
13. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak Kriteria 2;
14. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 2;
15. melakukan kunjungan penggalian potensi atau
pendalaman proses bisnis ke wajib pajak Kriteria 2;
16. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak Kriteria 2;
17. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain Kriteria 2;
18. menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) Kriteria 2;
19. merumuskan hasil analisis potensi pajak Kriteria 3;
20. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 3;
21. merumuskan materi baru pada repositori penggalian potensi;
22. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 3;
23. melakukan analisis bahan evaluasi untuk menentukan efektivitas proses identifikasi dan penilaian risiko;
24. melakukan penerapan model kepatuhan risiko ke dalam sistem informasi;
25. menganalisis bahan untuk penyusunan dan penerapan strategi komunikasi manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
26. menganalisis bahan identifikasi kelemahan variabel manajemen risiko kepatuhan wajib pajak, model risiko, model analisis, dan risk engine;
27. menganalisis bahan penyusunan laporan dampak penerapan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
28. merumuskan laporan hasil visualisasi atau layanan mandiri;
29. merumuskan rancangan awal rencana strategis, rencana kerja tahunan, kebijakan
kebutuhan data, dan kebijakan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain prioritas;
30. melakukan penelaahan terhadap materi sosialisasi dan komunikasi manajemen perubahan pengelolaan data dan informasi;
31. melakukan pemintaan data dan konfirmasi dalam rangka penyusunan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
32. melakukan identifikasi rencana pemanfaatan data;
33. melakukan analisis atas manajemen risiko pengelolaan data dan pelaksanaan manajemen risiko;
34. melakukan kajian atas standar tata kelola data berdasarkan referensi yang diakui secara umum;
35. melakukan analisis terhadap permintaan perluasan atau pemutakhiran kewenangan akses data perpajakan;
36. melakukan pengujian bahan rancangan prosedur pengelolaan master data dan data referensi;
37. melakukan pengujian bahan rancangan arsitektur data internal dan eksternal pada Enterprise Data Warehouse (EDW);
38. menganalisis model dan desain data pada Enterprise Data Warehouse (EDW) Kriteria 2;
39. melakukan pengujian bahan kebijakan integrasi data dan interoperabilitas;
40. menganalisis umpan balik pengguna data dan informasi perpajakan atas data dan informasi yang telah didistribusikan;
41. menganalisis hasil pengolahan data dan informasi berdasarkan umpan balik pengguna data dan konfirmasi pihak terkait;
42. melakukan analisis data wajib pajak;
43. melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak Kriteria 2;
44. memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan Kriteria 1;
45. memeriksa buku, catatan, dan dokumen wajib pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan pemeriksaan Kriteria 2;
46. merumuskan daftar temuan hasil pemeriksaan;
47. melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak Kriteria 2;
48. merumuskan laporan hasil pemeriksaan Kriteria 2;
49. merumuskan nota penghitungan Kriteria 1;
50. merumuskan nota penghitungan Kriteria 2;
51. menganalisis data dan informasi risiko berdasarkan area pelayanan pajak;
52. melaksanakan survei pendahuluan implementasi kebijakan dan prosedur perpajakan baru;
53. merumuskan rancangan perangkat pemantauan kepatuhan implementasi kebijakan dan prosedur perpajakan;
54. merumuskan pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pajak;
55. melakukan pemeriksaan kepatuhan Kriteria khusus;
56. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Kriteria 1;
57. melakukan evaluasi penerapan kegiatan, program, dan kebijakan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
58. melaksanakan reviu kepatuhan perpajakan Kriteria 1;
59. melaksanakan reviu kepatuhan perpajakan Kriteria 2;
60. menganalisis dan memberikan penilaian atas tanggapan tertulis terhadap kegiatan pemeriksaan kepatuhan;
61. merumuskan materi usulan kegiatan intelijen perpajakan;
62. merumuskan materi rencana kerja intelijen perpajakan atau rencana kerja intelijen perpajakan perubahan;
63. melakukan analisis data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan;
64. melakukan analisis data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan;
65. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pengumpulan data dan/atau informasi dalam operasi intelijen perpajakan;
66. melakukan analisis data dan/atau informasi intelijen dalam rangka pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan;
67. melakukan pengamanan intelijen perpajakan;
68. melakukan penggalangan intelijen perpajakan;
69. merumuskan materi ekonomi laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara;
70. merumuskan materi
perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan;
71. melakukan evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan;
72. melakukan inventarisasi sarana dan dokumen pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan;
73. melakukan observasi lapangan sebelum penyerahan pemberitahuan atau pemeriksaan lapangan;
74. merumuskan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait;
75. melakukan inventarisasi keterangan dan/atau bukti yang diminta;
76. melakukan pengunduhan data elektronik dan/atau bahan bukti hasil kegiatan forensik digital;
77. merumuskan berita acara penolakan atas pemeriksaan bukti permulaan;
78. merumuskan laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan di lokasi;
79. melakukan peminjaman bahan bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan bukti permulaan;
80. merumuskan laporan pemeriksaan bukti permulaan;
81. merumuskan laporan kejadian tindak pidana di bidang perpajakan;
82. mengumpulkan dan melakukan pengembalian bahan bukti;
83. melakukan pemeriksaan bahan bukti;
84. merumuskan laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
85. merumuskan materi dan mengikuti rapat penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan;
86. merumuskan materi dan mengikuti rapat penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan;
87. merumuskan usulan untuk dilakukan pencegahan/perpanjangan/pencabutan pencegahan ke luar negeri;
88. menyusun permintaan bantuan ahli;
89. menyusun surat panggilan saksi atau tersangka atau ahli;
90. melakukan pemeriksaan terhadap saksi;
91. merumuskan surat permintaan bantuan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil untuk membawa dan menghadirkan tersangka atau saksi ke tempat pemeriksaan;
92. merumuskan surat perintah penggeledahan;
93. melakukan penggeledahan rumah atau badan;
94. menyusun permintaan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri dalam rangka memperoleh izin tertulis penyitaan;
95. merumuskan surat perintah penyitaan;
96. melakukan identifikasi perincian barang yang disita;
97. menyusun permintaan bantuan menangguhkan atau memperpanjang penahanan tersangka kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil atau Kejaksaan atau rumah tahanan;
98. melakukan permintaan peminjaman tersangka kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil atau Kejaksaan atau rumah tahanan;
99. menyusun berkas perkara;
100. menyusun surat pemberitahuan penyerahan berkas perkara kepada tersangka;
101. menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan;
102. menyusun surat permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui aplikasi;
103. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka penyidikan tindak pidana perpajakan;
104. melakukan analisis pengaduan kompleksitas rendah;
105. melakukan pengusulan pembentukan tim pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket);
106. merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas rendah;
107. menyiapkan sarana dan dokumen pelaksanaan kegiatan investigasi;
108. merumuskan analisis dan rekomendasi atas hasil investigasi kompleksitas rendah;
109. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas rendah;
110. melakukan kegiatan forensik digital dalam rangka penanganan pengaduan;
111. melakukan kegiatan pengamatan atau penjejakan dalam rangka penanganan pengaduan;
112. merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas rendah;
113. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi basis data pemetaan perilaku wajib pajak dan pihak terkait lainnya;
114. melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas rendah;
115. melakukan identifikasi objek forensik digital Kriteria 4;
116. melakukan perolehan data elektronik Kriteria 4;
117. melakukan pengolahan data elektronik Kriteria 1;
118. melakukan analisis data elektronik Kriteria 1;
119. merumuskan ikhtisar pengolahan dan analisis data elektronik;
120. merumuskan laporan forensik digital;
121. melakukan pemusnahan bukti elektronik;
122. melakukan pengujian forensik digital dalam rangka nonprojustitia;
123. mengembangkan perangkat forensik digital;
124. melakukan pemeliharaan dan kalibrasi sistem elektronik laboratorium forensik digital;
125. melakukan uji implementasi panduan teknis laboratorium;
126. menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian penunggak pajak dan ketetapan pajak Kriteria 3;
127. melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak Kriteria 3;
128. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, penelitian, dan penagihan pajak tingkat dasar Kriteria 3;
129. melakukan verifikasi wajib pajak pailit Kriteria 3;
130. melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 3;
131. melakukan permintaan keterangan/penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 3;
132. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak dasar Kriteria 3;
133. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak lanjutan Kriteria 3;
134. melakukan inventarisasi barang sitaan Kriteria 3;
135. menganalisis bahan dan data atas sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
136. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2;
137. melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2;
138. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2;
139. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 2;
140. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 2;
141. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 2;
142. menganalisis data yang belum terungkap dalam pemeriksaan atau ditemukan dalam proses keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
143. menganalisis bahan dan materi konsep surat tanggapan atau surat uraian banding;
144. menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1;
145. melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1;
146. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1;
147. merumuskan laporan penelitian atas permohonan nonkeberatan selain
pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 1;
148. menganalisis bahan dan materi konsep surat tanggapan;
149. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa Kriteria 2;
150. melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2;
151. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2;
152. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa Kriteria 2;
153. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2;
154. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2;
155. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 2;
156. melakukan permintaan data dan/atau dokumen dalam rangka penelaahan sejawat sesuai dengan program penelaahan sejawat;
157. mengevaluasi pemenuhan prosedur,
pemenuhan ketentuan formal dan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa Kriteria 2;
158. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan ketentuan material atas keputusan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sengketa Kriteria 2;
159. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 2;
160. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 2;
161. merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 2;
162. melakukan analisis awal atas permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dari pemohon dan/atau negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
163. melakukan pemberitahuan atau konfirmasi kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda atas permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang diterima;
164. melakukan input atau pemutakhiran dalam manajemen kasus sistem informasi;
165. melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dari permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang diterima;
166. melakukan analisis atas permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP) yang diterima untuk menentukan peraturan rujukan terkait;
167. menyusun matriks sengketa atas permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP);
168. melakukan pengumpulan bukti di lokasi kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
169. melakukan permintaan klarifikasi dengan wajib pajak dalam peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
170. melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
171. menyusun berita acara ketidakhadiran pembahasan sengketa Mutual Agreement Procedure (MAP);
172. menyusun permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak lain yang terkait dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
173. melakukan analisis bahan dalam rangka penyusunan surat permintaan pertukaran informasi untuk perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
174. merumuskan surat permintaan pertukaran informasi dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
175. menyusun surat usulan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
176. menganalisis data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penyiapan bahan perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
177. merumuskan materi usulan agenda rapat Komite Pembahas Mutual Agreement Procedure
(MAP);
178. melakukan konfirmasi agenda perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
179. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP);
180. melakukan analisis terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
181. merumuskan usulan mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
182. melakukan permintaan informasi kepada unit kerja atau pihak terkait dalam rangka memastikan penerapan hasil perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
183. melakukan pemutakhiran basis data statistik kasus Mutual Agreement Procedure (MAP);
184. menyusun konfirmasi status kasus Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
185. menyusun usulan kepada unit terkait untuk memutakhirkan data statistik kasus Mutual Agreement Procedure (MAP);
186. melakukan pengumpulan bahan evaluasi pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
187. melakukan analisis awal atas permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dari pemohon atau negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
188. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak sehubungan dengan permohonan
Advance Pricing Agreement (APA) dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
189. melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal dari permohonan Advance Pricing Agreement (APA) atau permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA) yang diterima;
190. melakukan penelitian kesesuaian dan kelengkapan atas dokumen permohonan atau permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA);
191. menyusun matriks permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dengan performa wajib pajak sebelum tahun diajukannya permohonan Advance Pricing Agreement (APA);
192. menyusun matriks permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA);
193. melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka Advance Pricing Agreement (APA);
194. melakukan pengumpulan bukti di lokasi kegiatan usaha wajib pajak dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
195. melakukan permintaan klarifikasi dengan wajib pajak dalam peninjauan tempat kegiatan usaha terkait perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
196. menyusun permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak lain yang terkait dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
197. menyusun permintaan data dan informasi ke unit kerja terkait dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
198. menyusun usulan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
199. menganalisis data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penyiapan bahan perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
200. melakukan analisis bahan dalam rangka penyusunan surat permintaan pertukaran informasi terkait perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
201. merumuskan dan menyampaikan surat permintaan pertukaran informasi terkait perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
202. melakukan penyiapan materi pembahasan dengan komite pembahas Advance Pricing Agreement (APA);
203. merumuskan materi usulan agenda rapat komite pembahas Advance Pricing Agreement (APA);
204. melakukan konfirmasi agenda perundingan Advance Pricing Agreement (APA) kepada negara mitra negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
205. menyusun penugasan delegasi perunding Advance Pricing Agreement (APA);
206. melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) bilateral;
207. merumuskan usulan mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) bilateral;
208. merumuskan laporan penelaahan Advance Pricing Agreement (APA);
209. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan Advance Pricing Agreement (APA);
210. merumuskan laporan penelaahan Advance Pricing Agreement (APA) sumir;
211. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak untuk melakukan klarifikasi dalam rangka evaluasi Advance Pricing Agreement (APA);
212. melakukan permintaan klarifikasi dan dokumen pendukungnya dari wajib pajak dalam rangka evaluasi Advance Pricing Agreement (APA);
213. merumuskan ikhtisar dan kronologis sengketa berdasar permohonan bantuan hukum dan dokumen pendukung lainnya;
214. menyusun surat kuasa khusus ke pengadilan atau badan/lembaga terkait;
215. menyusun permintaan data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak terkait;
216. menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa Kriteria 1;
217. merumuskan tanggapan hukum sengketa Kriteria 1;
218. melakukan analisis atas kedudukan hukum, permasalahan hukum, dan pokok sengketa dalam rangka merumuskan posita dan petitum dalam keberatan (renvoi) atau gugatan atau perlawanan pihak ketiga atau rekonvensi;
219. melakukan inventarisasi, penggandaan, dan pemeteraian kemudian dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti surat;
220. merumuskan daftar pertanyaan sebagai bahan diskusi/konsultasi;
221. melakukan pernyataan banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait;
222. melakukan pemeriksaan dan analisis berkas inzage di panitera pengganti;
223. melakukan serah terima memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait;
224. melakukan serah terima kontra memori banding atau kasasi atau peninjauan kembali ke pengadilan tingkat pertama terkait;
225. merumuskan usulan penunjukan arbiter; dan
226. melakukan penyiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan pendampingan (peraturan terkait dan dokumen lain);
b. Pemeriksa Pajak Ahli Muda meliputi:
1. melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 2;
2. melakukan publikasi atau dengar pendapat atas hasil analisis strategi atau ketentuan teknis perpajakan;
3. menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 2;
4. melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan Kriteria 2;
5. melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 2;
6. melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi Kriteria 2;
7. menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan Kriteria 2;
8. melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak Kriteria 2;
9. melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan Kriteria 2;
10. melakukan analisis atas pembentukan atau
renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri Kriteria 2;
11. melakukan evaluasi atas implementasi strategi dan kebijakan penggalian potensi, kepatuhan wajib pajak, penerimaan pajak, dampak kebijakan perpajakan, dan kerja sama di bidang perpajakan;
12. merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai editor;
13. merumuskan pemetaan wajib pajak;
14. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak Kriteria 3;
15. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak Kriteria 3;
16. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 3;
17. merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 3;
18. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 3;
19. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak Kriteria 3;
20. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 3;
21. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak Kriteria 3;
22. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak Kriteria 3;
23. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak) Kriteria 3;
24. menyusun data dan informasi hasil
pengawasan perpajakan (alat keterangan) Kriteria 3;
25. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 4;
26. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 4;
27. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 4;
28. melakukan analisis identifikasi risiko;
29. merumuskan data pendukung dan peta risiko, untuk bahan penyusunan penilaian risiko;
30. menganalisis bahan untuk penyusunan penilaian dan penentuan prioritas risiko;
31. menganalisis bahan untuk penyusunan model risiko kepatuhan menggunakan data internal dan eksternal;
32. melakukan analisis dalam rangka pengujian atas model kepatuhan risiko yang telah dikembangkan;
33. melakukan analisis dalam rangka peningkatan kualitas atas hasil pemetaan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
34. melakukan analisis atas tingkat risiko residual yang dapat ditoleransi;
35. menganalisis bahan untuk penyusunan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
36. melakukan analisis sifat dan tingkat risiko residual hasil implementasi mitigasi risiko dalam rangka monitoring, penelaahan, dan mitigasi lebih lanjut;
37. melakukan eskalasi atas setiap permasalahan yang muncul dalam keseluruhan proses manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
38. menganalisis bahan untuk pemetaan dan perencanaan kebutuhan teknologi dan metodologi dalam rangka analisis sains data;
39. merumuskan algoritma atas pola-pola kasus menggunakan metodologi sains data;
40. merumuskan model dan otomasi atas pola-pola kasus menggunakan metodologi sains data;
41. mengidentifikasi kebutuhan pengguna terhadap laporan penyandingan data dan hasil analisis data;
42. menyediakan layanan mandiri dalam bentuk visual untuk otomasi output sains data;
43. merumuskan permintaan masukan atau tanggapan kepada para pemangku kepentingan;
44. melakukan penelaahan konsep rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan kebijakan lain;
45. melakukan diseminasi dan komunikasi manajemen perubahan pengelolaan data;
46. merumuskan usulan perubahan aturan, usulan perjanjian kerja sama, atau analisis lainnya hasil pelaksanaan pembahasan kerja sama;
47. melakukan dokumentasi tahap pembuatan use case, persiapan data, pembentukan data, atau penjaminan kualitas data;
48. menyusun strategi dan prosedur keamanan data berdasarkan hasil laporan analisis identifikasi dan pengukuran risiko terkait keamanan data;
49. merumuskan perjanjian tingkat layanan terkait pengelolaan data;
50. menganalisis model dan desain data pada Enterprise Data Warehouse (EDW) Kriteria 3;
51. melakukan analisis penentuan metode evaluasi, kebutuhan data, dan rencana evaluasi;
52. melakukan permintaan keterangan atau konfirmasi kepada pihak terkait atas tata kelola dan/atau kualitas data dan informasi;
53. melakukan penelitian komprehensif terhadap wajib pajak dalam rangka penggalian potensi
pajak;
54. melakukan analisis permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan terhadap wajib pajak dalam rangka penggalian potensi pajak;
55. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan Kriteria 1;
56. merumuskan rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan Kriteria 2;
57. melakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak Kriteria 1;
58. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti kepada wajib pajak;
59. melakukan asistensi dalam proses pemeriksaan pajak sebagai tenaga ahli;
60. melakukan pembahasan akhir atas temuan pemeriksaan dengan wajib pajak Kriteria 1;
61. menyiapkan materi Quality Assurance (QA);
62. merumuskan laporan hasil pemeriksaan Kriteria 1;
63. merumuskan proposal rencana pemeriksaan kepatuhan tahunan;
64. menganalisis informasi dan/atau data awal rencana kegiatan evaluasi perpajakan;
65. merumuskan rencana kerja pengujian kepatuhan dan analisis data untuk penentuan sampel pemeriksaan kepatuhan;
66. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Kriteria 2;
67. merumuskan rencana kerja kegiatan evaluasi dan penilaian;
68. melakukan evaluasi atau analisis kebijakan atas temuan dan rekomendasi pihak eksternal;
69. melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian;
70. merumuskan laporan tahunan rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan;
71. melakukan penjaminan kualitas pelaksanaan
pemeriksaan kepatuhan, evaluasi, dan reviu kepatuhan perpajakan;
72. melakukan penelitian materi usulan kegiatan intelijen perpajakan;
73. melakukan penelitian materi rencana kegiatan intelijen perpajakan atau rencana kegiatan intelijen perpajakan perubahan;
74. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan;
75. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan;
76. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan;
77. merumuskan materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
78. melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan;
79. melakukan pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan;
80. melakukan penelaahan atas materi ekonomi laporan harian intelijen dalam rangka koordinasi intelijen negara;
81. melakukan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan;
82. merumuskan materi laporan hasil intelijen perpajakan analisis intelijen stratejik perpajakan;
83. merumuskan materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik
perpajakan;
84. merumuskan materi lembar informasi intelijen perpajakan;
85. merumuskan materi laporan atensi intelijen perpajakan;
86. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) selama pelaksanaan dukungan tugas unit pelaksana kegiatan intelijen perpajakan lain atau dukungan tugas pengamatan;
87. merumuskan dokumen permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan;
88. menyusun daftar pihak yang akan dipanggil berdasar analisis tindak pidana perpajakan yang diduga terjadi;
89. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 1;
90. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 2;
91. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 3;
92. melakukan permintaan bahan bukti dan/atau keterangan Kriteria 4;
93. melakukan identifikasi kebutuhan dan/atau permintaan dukungan kegiatan forensik digital;
94. melakukan penyegelan tempat atau ruang atau barang;
95. melakukan analisis kasus dan yuridis atas peristiwa pidana;
96. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 1;
97. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 2;
98. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 3;
99. melakukan pemeriksaan tempat, ruang, dan/atau barang Kriteria 4;
100. mengamankan pelaku dan barang bukti;
101. melakukan pemaparan dalam rangka penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan;
102. melakukan pemaparan materi dalam rangka penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan;
103. melakukan pendalaman teknis dengan dalam rangka penerbitan surat keputusan pencegahan atau perpanjangan pencegahan atau pencabutan pencegahan ke luar negeri;
104. merumuskan daftar pertanyaan pemeriksaan saksi atau tersangka atau ahli;
105. melakukan pemeriksaan terhadap tersangka;
106. merumuskan permintaan bantuan pihak ketiga;
107. menyusun permintaan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri;
108. menyusun permintaan bantuan penggeledahan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil;
109. menyusun permintaan untuk mendapatkan persetujuan penggeledahan kepada Pengadilan Negeri;
110. merumuskan permintaan bantuan pendampingan atau pengamanan penyitaan ke korwas penyidik pegawai negeri sipil;
111. melakukan penyitaan bahan bukti;
112. menyusun permintaan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri;
113. menyusun bahan penelaahan penetapan tersangka;
114. menyusun permintaan bantuan penangkapan dan/atau penahanan kepada korwas penyidik pegawai negeri sipil;
115. menyusun resume berkas perkara;
116. menyusun daftar barang bukti;
117. meneliti pemenuhan syarat teknis maupun administrasi berkas perkara;
118. melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan;
119. membuat surat ketetapan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan;
120. menyusun informasi kerugian pada pendapatan negara;
121. menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dalam hal wajib pajak telah menyetorkan pokok pajak dan sanksi;
122. menjadi saksi dalam persidangan;
123. memberikan pendapat atau mengisi kuesioner atas informasi yang telah diberikan;
124. melakukan analisis pengaduan kompleksitas sedang;
125. merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas sedang;
126. melakukan analisis hasil investigasi kompleksitas sedang;
127. melakukan pengumpulan dan pemetaan data perpajakan wajib pajak dan pihak terkait lainnya dalam rangka penanganan pengaduan;
128. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas sedang;
129. melakukan kegiatan gelar kasus dengan pimpinan dan/atau sejawat atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas sedang;
130. melakukan kegiatan gelar kasus dengan pimpinan dan/atau sejawat atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas rendah;
131. merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
132. merumuskan rekomendasi penegakan hukum kompleksitas sedang;
133. melakukan pemantauan atau asistensi atas
tindak lanjut rekomendasi hasil analisis, investigasi, dan/atau hasil pemeriksaan aparat pengawas;
134. merumuskan strategi perolehan data elektronik;
135. melakukan identifikasi tindakan penanganan awal yang dilakukan oleh pihak lain;
136. melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas sedang;
137. menganalisis tingkat urgensi, teknik, dan metode perolehan data elektronik;
138. merumuskan informasi terkait perolehan data elektronik kepada wajib pajak atau pihak terkait;
139. melakukan pengolahan data elektronik Kriteria 2;
140. melakukan analisis data elektronik Kriteria 2;
141. melakukan penelaahan atas temuan data elektronik hasil kegiatan pengolahan dan analisis data elektronik;
142. merumuskan pendapat terkait teknis pengolahan dan analisis data elektronik;
143. merumuskan laporan forensik digital untuk keperluan persidangan;
144. melakukan pengujian forensik digital dalam rangka projustitia;
145. melakukan uji kerja dan validasi peralatan forensik digital dalam rangka akreditasi laboratorium;
146. melakukan kaji ulang manajemen laboratorium forensik digital;
147. melakukan audit internal laboratorium forensik digital;
148. melakukan kegiatan uji banding laboratorium forensik digital;
149. melakukan uji profisiensi laboratorium forensik digital;
150. melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak Kriteria 3;
151. menyusun profil penunggak pajak yang meliputi penelitian atas penunggak pajak dan ketetapan pajak Kriteria 4;
152. melakukan pemutakhiran profil penunggak pajak termasuk ketetapan pajak hasil pemeriksaan Kriteria 4;
153. merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian Kriteria 3;
154. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat dasar Kriteria 4;
155. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau penelitian dan penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 3;
156. menyusun daftar informasi keberadaan aset wajib pajak atau penanggung pajak Kriteria 3;
157. merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak Kriteria 3;
158. melakukan verifikasi wajib pajak pailit Kriteria 4;
159. melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit Kriteria 3;
160. melakukan analisis atau penelitian atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 3;
161. melakukan permintaan bantuan penagihan kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 4;
162. melakukan permintaan keterangan atau penjelasan kepada pihak ketiga terkait penagihan pajak kepada wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 4;
163. menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis atau uraian penjelasan atau jawaban atas gugatan atau Peninjauan Kembali wajib pajak Kriteria 3;
164. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan atau pembetulan atau salinan dokumen penagihan pajak dasar Kriteria 4;
165. melakukan inventarisasi barang sitaan Kriteria 4;
166. melakukan pemeriksaan barang sitaan Kriteria 3;
167. menyusun lembar penelitian kewenangan, kelengkapan dan pemenuhan persyaratan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
168. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4;
169. menyusun bahan materi pertanyaan dalam rangka pembahasan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
170. melakukan pembahasan terkait dengan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4;
171. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4;
172. merumuskan laporan penelitian sengketa
keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 4;
173. menyusun daftar hasil penelitian keberatan;
174. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 4;
175. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 4;
176. menyusun lembar penelitian kewenangan, kelengkapan dan pemenuhan persyaratan permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
177. menyusun matriks dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3;
178. menyusun bahan materi pertanyaan dalam rangka pembahasan permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
179. melakukan pembahasan dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3;
180. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3;
181. merumuskan laporan penelitian atas
permohonan nonkeberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk permohonan dengan Kriteria 3;
182. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan terkait sengketa Kriteria 4;
183. melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau menghadirkan pegawai atau pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4;
184. menganalisis data profil dan kompetensi ahli atau saksi dan melakukan permintaan konsultasi atau menghadirkan ahli atau saksi berdasarkan kebutuhan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
185. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4;
186. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa Kriteria 4;
187. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4;
188. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4;
189. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 4;
190. melakukan gelar kasus atas penanganan sengketa berdasarkan perkembangan pelaksanaan persidangan banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
191. mengevaluasi pemenuhan tertib administrasi keberatan dan nonkeberatan pada unit pelaksana penelaah keberatan;
192. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan pemenuhan ketentuan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa Kriteria 4;
193. menganalisis temuan hasil penelitian, evaluasi, dan penilaian yang ditemukan dalam pelaksanaan penelaahan sejawat keberatan;
194. merumuskan laporan hasil penelaahan sejawat;
195. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 4;
196. merumuskan rekomendasi teknis berdasarkan hasil evaluasi atas putusan banding, putusan gugatan dan putusan Peninjauan Kembali;
197. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 4;
198. merumuskan kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa Kriteria 4;
199. merumuskan pemberitahuan hasil penelitian formal permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP);
200. menyusun pakta integritas dalam rangka Mutual Agreement Procedure (MAP);
201. melakukan bedah kasus dengan unit kerja terkait dalam rangka perundingan Mutual
Agreement Procedure (MAP);
202. melakukan bedah kasus dengan pemohon dan/atau pihak terkait lainnya sehubungan dengan permintaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
203. menganalisis data yang diperoleh dari pertukaran informasi dalam rangka penyiapan bahan perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
204. merumuskan konsep kertas kerja dan laporan penelaahan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan perubahannya;
205. merumuskan alternatif posisi runding dan ruang lingkup kesepakatan yang akan dibahas dengan komite pembahas Mutual Agreement Procedure (MAP);
206. merumuskan naskah posisi atau perubahan naskah posisi dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
207. merumuskan laporan hasil perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan negara mitra atau wajib pajak;
208. merumuskan laporan penelaahan Mutual Agreement Procedure (MAP) sumir;
209. melakukan pemberitahuan penghentian perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada wajib pajak;
210. menyusun pemberitahuan tertulis mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
211. menyusun pemberitahuan kepada negara mitra bahwa hasil persetujuan bersama dalam perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
212. merumuskan laporan penelaahan final Mutual Agreement Procedure (MAP);
213. melakukan evaluasi pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
214. melakukan pemberitahuan kepada negara mitra bahwa permintaan Advance Pricing Agreement (APA) sudah diterima dan diproses sesuai ketentuan domestik;
215. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak dalam negeri bahwa permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
216. melakukan pemberitahuan tertulis kepada negara mitra bahwa permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
217. melakukan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak dalam negeri bahwa permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA) dapat atau tidak dapat ditindaklanjuti;
218. membuat korespondensi atas kesesuaian dan kelengkapan permohonan Advance Pricing Agreement (APA) atau permohonan peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA);
219. menyusun pakta integritas dalam rangka Advance Pricing Agreement (APA);
220. menganalisis data yang diperoleh dari pertukaran informasi untuk penyiapan bahan perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
221. melakukan analisis kasus Advance Pricing Agreement (APA) dan perubahannya;
222. melakukan penyiapan materi yang akan digunakan dalam penyusunan naskah posisi atau perubahan naskah posisi;
223. merumuskan naskah posisi atau perubahan naskah posisi dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
224. merumuskan laporan hasil perundingan Advance Pricing Agreement (APA) dengan
negara mitra atau wajib pajak;
225. menyusun pemberitahuan tertulis kepada negara mitra dan wajib pajak mengenai disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan Advance Pricing Agreement (APA);
226. menyusun pemberitahuan penghentian perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
227. melakukan pengujian atas fakta atau kebenaran informasi dan bukti yang disampaikan wajib pajak dalam rangka evaluasi Advance Pricing Agreement (APA);
228. melakukan penelitian terhadap klarifikasi dan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak;
229. merumuskan rencana penanganan sengketa;
230. menganalisis berkas sengketa dan peraturan terkait, klarifikasi, dan/atau konfirmasi kepada pihak terkait;
231. menganalisis kebutuhan menghadirkan saksi dan/atau ahli untuk memperkuat dalil dan bukti;
232. melakukan persidangan sengketa Kriteria 1;
233. merumuskan proposal mediasi atau tanggapan proposal mediasi;
234. menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa Kriteria 2;
235. merumuskan tanggapan hukum sengketa Kriteria 2;
236. merumuskan keberatan (renvoi) atau gugatan atau perlawanan pihak ketiga atau rekonvensi;
237. merumuskan duplik atau replik renvoi atau replik rekonvensi atau keterangan pemerintah tambahan;
238. melakukan identifikasi dan verifikasi dokumen- dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti surat;
239. merumuskan daftar bukti;
240. melakukan konsultasi atau permintaan
keterangan tertulis kepada saksi atau ahli terkait sengketa;
241. melakukan analisis atau perumusan tanggapan atau bantahan atas fakta persidangan atau pembuktian pihak lawan;
242. melakukan analisis atas keseluruhan berkas sengketa dalam rangka perumusan kesimpulan;
243. merumuskan laporan penanganan sengketa;
244. merumuskan evaluasi atas putusan sengketa di tingkat sebelumnya;
245. merumuskan memori banding atau kasasi atau Peninjauan Kembali;
246. merumuskan kontra memori banding atau kasasi atau Peninjauan Kembali;
247. merumuskan materi pemberian konsultasi;
248. melakukan pendampingan atau asistensi dalam sengketa;
249. menyusun materi pembahasan dalam rangka perumusan pendapat hukum;
250. melakukan pembahasan sengketa dengan pihak-pihak terkait;
251. merumuskan pendapat hukum;
252. melakukan pendalaman atas permasalahan hukum yang akan dikaji dan materi pembahasan;
253. melakukan penelaahan dan pendalaman kajian hukum dengan pihak-pihak terkait;
254. merumuskan kajian hukum;
255. melakukan konsultasi atau pertimbangan hukum atau pemberian nasihat dan/atau saran di bidang hukum;
256. merumuskan rencana perumusan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi;
257. melakukan pendalaman perumusan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau
tanggapan somasi;
258. merumuskan konsep somasi, somasi, konsep tanggapan somasi, atau tanggapan somasi;
259. merumuskan rencana pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya; dan
260. melakukan pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya;
c. Pemeriksa Pajak Ahli Madya meliputi:
1. melakukan analisis atas ketentuan teknis perpajakan Kriteria 3;
2. menyusun materi substantif ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 3;
3. melaksanakan sinkronisasi ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan teknis operasional perpajakan dalam rangka menyinergikan ketentuan perpajakan Kriteria 3;
4. melakukan diseminasi terkait pelaksanaan strategi atau ketentuan teknis di bidang perpajakan Kriteria 3;
5. melakukan kajian aspek substantif ketentuan teknis perpajakan dalam rangka evaluasi Kriteria 3;
6. melakukan tugas sebagai saksi atau saksi ahli di bidang perpajakan;
7. menyusun penegasan dan tanggapan atau jawaban tertulis terkait kebijakan perpajakan Kriteria 3;
8. melakukan analisis strategi perpajakan atas penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, dan pengawasan kepatuhan wajib pajak Kriteria 3;
9. melakukan analisis atas dampak kondisi makro ekonomi, kebijakan perpajakan, dan kebijakan umum terhadap kepatuhan wajib pajak untuk menentukan strategi perpajakan Kriteria 3;
10. melakukan analisis atas pembentukan atau renegosiasi kerja sama di bidang perpajakan dengan instansi atau lembaga dalam dan luar negeri Kriteria 3;
11. merumuskan analisis teknis operasional di bidang penggalian potensi perpajakan dan pengelolaan penerimaan perpajakan untuk digunakan oleh unit vertikal sebagai penelaah;
12. merumuskan profil dan estimasi penerimaan pajak per wajib pajak Kriteria 4;
13. merumuskan prioritas sasaran pengawasan (daftar prioritas pengawasan);
14. melakukan analisis tanggapan konsultasi teknis perpajakan dari wajib pajak Kriteria 4;
15. melakukan analisis kepatuhan formal wajib pajak Kriteria 4;
16. merumuskan surat tagihan pajak Kriteria 4;
17. melakukan analisis atas kepatuhan material wajib pajak Kriteria 4;
18. melakukan analisis atas hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak Kriteria 4;
19. melakukan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan Kriteria 4;
20. melakukan kunjungan penggalian potensi atau pendalaman proses bisnis ke wajib pajak Kriteria 4;
21. melakukan kegiatan pengamatan dalam rangka perluasan basis data perpajakan dan/atau penggalian potensi pajak Kriteria 4;
22. melakukan pemeriksaan data konkret atau pemeriksaan tujuan lain (petugas pemeriksa pajak) Kriteria 4;
23. menyusun data dan informasi hasil pengawasan perpajakan (alat keterangan) Kriteria 4;
24. melakukan analisis dalam rangka menentukan
ruang lingkup analisis data, rencana analisis, dan fokus analisis data perpajakan;
25. menentukan ruang lingkup dan kriteria wajib pajak sasaran analisis;
26. merumuskan laporan hasil analisis potensi pajak Kriteria 5;
27. melakukan pendalaman analisis dengan pengampu wajib pajak Kriteria 5;
28. merumuskan laporan hasil analisis perpajakan yang memuat rekomendasi kebijakan berdasarkan permasalahan pemanfaatan data;
29. melakukan kegiatan pemantauan atau evaluasi atas laporan hasil analisis potensi Kriteria 5;
30. merumuskan rencana pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan hasil eksplorasi data statistik atau hasil evaluasi;
31. menganalisis data dan konteks pengembangan manajemen risiko kepatuhan wajib pajak;
32. merumuskan metodologi penilaian risiko yang sesuai melalui analisis atas signifikansi dan prioritisasi risiko;
33. melakukan analisis atas model risiko kepatuhan yang telah dibuat untuk proses peningkatan kualitas;
34. menganalisis bahan untuk penyusunan usulan kebijakan berdasarkan strategi mitigasi risiko kepatuhan wajib pajak;
35. menganalisis bahan untuk pengembangan metodologi analisis sains data;
36. melakukan penelaahan (reviu) atas dokumen potensi keterjadian risiko, laporan penilaian risiko, dan kertas kerja prioritisasi risiko;
37. melakukan penelaahan (reviu) atas hasil pemodelan risiko kepatuhan wajib pajak, perencanaan model, dan penyempurnaan peta kepatuhan;
38. melakukan penelaahan (reviu) atas laporan
monitoring, evaluasi, pengembangan pelaksanaan manajemen risiko kasus dan strategi mitigasi risiko;
39. melakukan penelaahan (reviu) atas dokumen pengembangan metodologi analisis sains data, analisis pola kasus, dan visualisasi data;
40. melakukan analisis untuk identifikasi dan pengukuran risiko terkait keamanan data;
41. melakukan analisis atas penyusunan dan pengembangan kebijakan manajemen kualitas data;
42. melakukan analisis atas penyusunan dan pengembangan kebijakan tata kelola data;
43. merumuskan master data dan data referensi;
44. merumuskan desain arsitektur data internal dan eksternal pada Enterprise Data Warehouse (EDW);
45. merumuskan prosedur integrasi data dan interoperabilitas;
46. melakukan analisis untuk memilih objek evaluasi tata kelola dan atau kualitas data dan informasi;
47. melakukan reviu hasil pemeriksaan;
48. melakukan pendalaman atau pembahasan Quality Assurance;
49. melakukan reviu atas konsep laporan hasil pemeriksaan;
50. melakukan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
51. memberikan keterangan pada proses penyelesaian sengketa atau upaya hukum;
52. melakukan diseminasi peraturan atau kebijakan di bidang pemeriksaan pajak;
53. melakukan pemetaan fokus tema objek pemeriksaan kepatuhan pajak tahunan;
54. merumuskan rencana dan strategi pemeriksaan kepatuhan tahunan nasional;
55. merumuskan program pemeriksaan kepatuhan pajak;
56. merumuskan rencana evaluasi perpajakan;
57. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Kriteria 3;
58. melaksanakan evaluasi dan penilaian khusus;
59. melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan;
60. menganalisis data hasil pemeriksaan kepatuhan tahunan untuk merumuskan rekomendasi perbaikan bidang perpajakan;
61. merumuskan usulan rencana kerja intelijen perpajakan tahunan;
62. melakukan penelaahan atas materi usulan kegiatan intelijen perpajakan;
63. melakukan penelaahan atas materi rencana kerja intelijen perpajakan atau rencana kerja intelijen perpajakan perubahan;
64. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen stratejik perpajakan;
65. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka analisis intelijen penggalian potensi perpajakan;
66. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka operasi intelijen perpajakan;
67. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pengumpulan data dan/atau informasi operasi intelijen perpajakan risiko tinggi atau berklasifikasi sangat rahasia;
68. melakukan penelaahan atas materi laporan pengumpulan data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan;
69. melakukan penelaahan atas materi laporan
pelaksanaan pengamanan intelijen perpajakan;
70. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) kegiatan pengamanan intelijen perpajakan prioritas tinggi;
71. melakukan penelaahan atas materi laporan pelaksanaan penggalangan intelijen perpajakan;
72. melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) kegiatan penggalangan intelijen perpajakan prioritas tinggi;
73. melakukan pendalaman laporan harian intelijen sumber eksternal dalam rangka koordinasi intelijen negara;
74. melakukan penelaahan atas materi laporan pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen perpajakan;
75. melakukan penelaahan atas materi laporan hasil intelijen perpajakan untuk analisis intelijen stratejik perpajakan;
76. melakukan penelaahan atas materi laporan hasil intelijen perpajakan selain analisis intelijen stratejik perpajakan;
77. melakukan pendalaman materi lembar informasi intelijen perpajakan;
78. melakukan pendalaman materi laporan atensi intelijen perpajakan;
79. melakukan penelaahan atas materi
perpajakan untuk peningkatan kualitas data perpajakan;
80. merumuskan rekomendasi evaluasi teknis kegiatan intelijen perpajakan;
81. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 1;
82. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 2;
83. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 3;
84. menganalisis tindak lanjut informasi, data, laporan, dan pengaduan, atau dokumen terkait pemeriksaan bukti permulaan Kriteria 4;
85. merumuskan rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan;
86. melakukan penjelasan atas pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sebagai penanda dimulainya pemeriksaan bukti permulaan;
87. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 1;
88. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 2;
89. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 3;
90. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil Kriteria 4;
91. melakukan penelaahan atas laporan pemeriksaan bukti permulaan;
92. melakukan penelaahan atas laporan kejadian tindak pidana di bidang perpajakan;
93. melakukan penelaahan atas laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
94. melakukan penelaahan atas hasil analisis intelijen perpajakan dan usul pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan oleh tim lain;
95. melakukan penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan oleh tim lain;
96. menyusun rencana penyidikan tindak pidana perpajakan;
97. merumuskan pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana perpajakan kepada wajib pajak atau tersangka dan penuntut
umum;
98. merumuskan rencana prioritas urutan pemeriksaan;
99. melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ahli;
100. merumuskan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan;
101. melakukan penelaahan atau gelar perkara penetapan tersangka;
102. melakukan penelaahan atau gelar perkara perkembangan kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan;
103. menyusun hasil penelitian dan pendapat terkait permintaan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan;
104. melakukan permintaan informasi kepada aparat pengawas atau instansi penegak hukum;
105. melakukan analisis pengelompokan dalam rangka penetapan golongan pengaduan dari masyarakat, wajib pajak, atau pihak lainnya;
106. melakukan analisis pengaduan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
107. merumuskan laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
108. merumuskan analisis dan rekomendasi hasil investigasi kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
109. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti dalam penanganan pengaduan kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
110. melakukan kegiatan gelar kasus atas hasil analisis atau investigasi kompleksitas tinggi dan klasifikasi prioritas utama;
111. melakukan pelimpahan kasus kepada aparat pengawas atau instansi penegak hukum;
112. merumuskan dampak kerusakan atau strategi deteksi dini atas modus perbuatan fraud serta langkah mitigasi;
113. melakukan pemberian keterangan sebagai saksi sebelum persidangan atau ahli di persidangan;
114. melakukan identifikasi proses bisnis dan sistem elektronik wajib pajak kompleksitas tinggi;
115. merumuskan strategi pengolahan dan analisis data elektronik;
116. melakukan pengolahan data elektronik Kriteria 3;
117. melakukan analisis data elektronik Kriteria 3;
118. memberikan pendapat sebagai ahli di persidangan;
119. melakukan penelaahan atas prosedur, teknik kegiatan pengolahan, dan analisis data elektronik;
120. melakukan kajian pengembangan sumber daya dan/atau regulasi di bidang forensik digital;
121. mengembangkan metodologi forensik digital;
122. merumuskan panduan mutu laboratorium forensik digital;
123. merumuskan panduan teknis laboratorium forensik digital;
124. melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penagihan pajak Kriteria 4;
125. merumuskan analisis ketertagihan, daftar prioritas, rencana dan prognosis pembayaran ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau penelitian Kriteria 4;
126. melakukan validasi atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan, penelitian, dan penagihan pajak tingkat lanjutan Kriteria 4;
127. menyusun daftar informasi keberadaan aset wajib pajak/penanggung pajak Kriteria 4;
128. merumuskan skema pembayaran piutang pajak dan pemenuhan komitmen wajib pajak Kriteria
4;
129. melakukan sidang penetapan/sidang boedel pailit Kriteria 4;
130. melakukan analisis atas wajib pajak atau penanggung pajak tertentu Kriteria 4;
131. menyusun sanggahan yang berisi antara lain kronologis/uraian penjelasan/jawaban atas gugatan atau peninjauan kembali wajib pajak Kriteria 4;
132. melakukan penelitian atas penyusunan surat pembatalan/pembetulan/salinan dokumen penagihan pajak lanjutan Kriteria 4;
133. melakukan pemeriksaan barang sitaan Kriteria 4;
134. merumuskan program perencanaan penanganan sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
135. menyusun hasil analisis bahan, data dan kebutuhan penelitian/pencabutan dan melakukan peninjauan lapangan;
136. menyusun matriks sengketa dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5;
137. melakukan pembahasan materi yang disengketakan dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5;
138. menyusun kertas kerja penelitian dalam rangka proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5;
139. merumuskan laporan penelitian sengketa keberatan sebelum surat pemberitahuan untuk hadir atau laporan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa dengan Kriteria 5;
140. melakukan pembahasan dan memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan atas hasil penelitian keberatan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 5;
141. merumuskan laporan hasil penelitian pembahasan dengan wajib pajak untuk sengketa dengan Kriteria 5;
142. menyusun alat keterangan atas data yang belum terungkap dalam proses pemeriksaan atau ditemukan dalam proses penyelesaian sengketa keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
143. merumuskan surat tanggapan atau uraian banding;
144. menyusun hasil analisis bahan, data dan kebutuhan penelitian/pencabutan dan melakukan peninjauan lapangan dalam rangka proses penyelesaian permohonan non keberatan selain pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
145. merumuskan surat tanggapan;
146. merumuskan strategi penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak berdasarkan hasil analisis bahan, resume pokok sengketa, dan matriks sengketa;
147. melakukan analisis data atau keterangan atau konfirmasi untuk disampaikan dalam persidangan, terkait sengketa Kriteria 5;
148. melakukan pembahasan materi sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak dengan pegawai atau pejabat terkait dan/atau
menghadirkan pegawai/pejabat terkait dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5;
149. melakukan pembahasan materi atau konsultasi dengan ahli atau saksi dan/atau menghadirkan ahli atau saksi dalam persidangan di Pengadilan Pajak;
150. melaksanakan proses beracara sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5;
151. merumuskan penjelasan tertulis atas pertanyaan atau perintah majelis hakim Pengadilan Pajak dan/atau penyataan/penjelasan tertulis pemohon banding atau penggugat untuk sengketa Kriteria 5;
152. melakukan proses pengujian bukti sehubungan dengan penanganan sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5;
153. merumuskan kesimpulan/pendapat akhir atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5;
154. merumuskan berita acara uji bukti atas sengketa banding atau gugatan di Pengadilan Pajak untuk sengketa Kriteria 5;
155. melakukan penelaahan dan harmonisasi atas penjelasan tertulis, kesimpulan/pendapat akhir atau berita acara uji bukti;
156. melakukan harmonisasi strategi penanganan sengketa berdasarkan perkembangan pelaksanaan persidangan banding atau gugatan di Pengadilan Pajak;
157. merumuskan program penelaahan sejawat berdasarkan hasil analisis data statistik keputusan keberatan dan/atau nonkeberatan dan pertimbangan kebijakan organisasi;
158. mengevaluasi pemenuhan prosedur, pemenuhan ketentuan formal dan material atas keputusan keberatan dan pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar untuk sengketa Kriteria 5;
159. melakukan penelaahan atas hasil evaluasi surat keputusan keberatan dan nonkeberatan;
160. merumuskan risalah temuan penelaahan sejawat;
161. merumuskan rekomendasi hasil penelaahan sejawat berdasarkan laporan hasil penelaahan sejawat;
162. merumuskan laporan hasil pemantauan tindak lanjut penelaahan sejawat;
163. merumuskan program evaluasi putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung;
164. mengevaluasi ketentuan formal, proses pembuktian, pertimbangan yuridis, dan pengambilan kesimpulan majelis dalam putusan banding atau gugatan dan peninjauan kembali Mahkamah Agung sengketa Kriteria 5;
165. melakukan penelaahan laporan hasil evaluasi putusan pengadilan pajak atas banding atau gugatan atau putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak;
166. merumuskan rekomendasi perbaikan peraturan, prosedur dan kebijakan kepada direktorat-direktorat terkait;
167. merumuskan strategi penanganan dan penyusunan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak;
168. merumuskan memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa kritera 5;
169. merumuskan kontra memori peninjauan
kembali atas putusan Pengadilan Pajak sengketa kritera 5;
170. melakukan penelaahan penyusunan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak;
171. menyusun rencana kerja penelaahan atas kasus Mutual Agreement Procedure (MAP);
172. merumuskan laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
173. merumuskan surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran informasi dalam rangka perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
174. melakukan pembahasan dengan komite pembahas Mutual Agreement Procedure (MAP);
175. melakukan perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda;
176. merumuskan naskah persetujuan bersama perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
177. menyusun pemberitahuan penolakan pencabutan permohonan/penghentian proses/penolakan permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP);
178. merumuskan materi surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan bersama sebagai tindak lanjut perundingan Mutual Agreement Procedure (MAP);
179. merumuskan risalah evaluasi pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP);
180. menyusun atau penyempurnaan kode etik penanganan sengketa perpajakan internasional;
181. merumuskan standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan penanganan sengketa
perpajakan internasional atau perubahannya;
182. menyusun atau penyempurnaan panduan tata cara perundingan internasional;
183. menyusun atau penyempurnaan perbandingan ketentuan perpajakan antar negara terkait Mutual Agreement Procedure (MAP);
184. menyusun rencana kerja penelaahan atas permohonan atau peninjauan kembali Advance Pricing Agreement (APA);
185. merumuskan laporan hasil peninjauan tempat kegiatan usaha dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
186. merumuskan surat pemberitahuan pemanfaatan data pertukaran informasi dalam rangka perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
187. melakukan pembahasan dengan komite pembahas Advance Pricing Agreement (APA);
188. melakukan perundingan dengan negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda mengenai Advance Pricing Agreement (APA);
189. merumuskan naskah persetujuan bersama Advance Pricing Agreement (APA)
190. merumuskan materi surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan bersama sebagai tindak lanjut perundingan Advance Pricing Agreement (APA);
191. melakukan pemberitahuan penolakan pencabutan permohonan/penghentian proses/penolakan permohonan Advance Pricing Agreement (APA);
192. merumuskan materi keputusan pembatalan Advance Pricing Agreement (APA);
193. merumuskan standar umum atau pelaksanaan atau pelaporan pencegahan sengketa perpajakan internasional atau perubahannya;
194. merumuskan kode etik pencegahan sengketa
perpajakan internasional atau perubahannya;
195. merumuskan perbandingan ketentuan perpajakan dalam rangka Advance Pricing Agreement (APA) atau perubahannya;
196. melakukan penelaahan strategi penanganan sengketa yang akan dilakukan;
197. melakukan persidangan sengketa Kriteria 2;
198. merumuskan strategi yang diperlukan untuk dituangkan dalam proposal mediasi/tanggapan proposal mediasi;
199. menganalisis aspek formal dan material atas objek sengketa Kriteria 3;
200. merumuskan tanggapan hukum sengketa Kriteria 3;
201. melakukan penjaminan kualitas atas perumusan materi atau produk sengketa perpajakan lainnya;
202. merumuskan evaluasi penanganan sengketa;
203. memberikan layanan konsultasi bagi pegawai atau pensiunan yang dipanggil aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya;
204. merumuskan laporan hasil evaluasi kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan;
205. melakukan penelaahan strategi yang akan diambil dalam merumuskan somasi atau tanggapan somasi; dan
206. melakukan pembahasan strategi dalam pelaporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum atau lembaga/instansi lainnya; dan
d. Pemeriksa Pajak Ahli Utama meliputi:
1. merumuskan kajian analisis potensi dari kegiatan pemeriksaan, pengujian kepatuhan, dan/atau penegakan hukum atas wajib pajak prominen;
2. melakukan reviu atas pemeriksaan atau penanganan sengketa wajib pajak prominen tertentu;
3. memberikan keterangan di persidangan sebagai ahli perpajakan wajib pajak prominen tertentu;
4. merumuskan kajian atas penyusunan serta pengembangan kebijakan dan peraturan di bidang pemeriksaan;
5. merumuskan rencana, strategi dan evaluasi kegiatan pemeriksaan regional dan/atau nasional;
6. merumuskan rencana kerja tahunan dan/atau program jangka panjang pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan;
7. menyusun perubahan dan/atau penyempurnaan kebijakan teknis maupun teknik baru di bidang pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan;
8. melakukan pengujian efektivitas peraturan, standar operasi dan prosedur, serta sistem informasi terhadap pencegahan atau penanganan tindak pidana perpajakan, pemeriksaan, dan/atau sengketa perpajakan;
9. merumuskan rekomendasi perbaikan peraturan standar operasi dan prosedur serta sistem informasi terhadap pencegahan tindak pidana di bidang perpajakan;
10. melakukan reviu terhadap rencana kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan;
11. melakukan reviu terhadap konsep laporan pemeriksaan bukti permulaan sebelum penelaahan dilakukan;
12. melakukan reviu terhadap konsep laporan kemajuan sebelum gelar perkara dilakukan;
13. melakukan evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau
penyidikan tindak pidana perpajakan;
14. melakukan gelar perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
15. melakukan assessment atas pemeriksa bukti permulaan dan/atau penyidik.
(2) Pemeriksa Pajak yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.