(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan Terampil, meliputi:
1. menyusun rencana operasional kegiatan harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana;
4. melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
6. melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. melakukan persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana dalam rangka investigasi;
9. melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang
pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
10. melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
11. melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
12. melakukan persiapan bahan dan peralatan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
13. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik;
b. Entomolog Kesehatan Mahir, meliputi:
1. menyusun rencana operasional kegiatan bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan identifikasi permintaan kebutuhan alat dan bahan habis pakai bulanan;
3. melakukan inventarisasi alat dan bahan yang tersedia;
4. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks;
5. melakukan pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. melakukan pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
7. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks dalam rangka investigasi;
8. melakukan pengukuran tempat vektor dan/atau binatang pembawa penyakit mencari makan dalam rangka investigasi;
9. melakukan pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
10. melakukan pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
11. melakukan pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
12. melakukan pemeliharaan vektor dan/atau binatang percobaan dalam rangka pengujian bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
13. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode biologi; dan
14. melakukan pemberdayaan masyarakat/ keluarga dalam intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
c. Entomolog Kesehatan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana operasional kegiatan tiga bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. mengajukan permintaan kebutuhan alat dan bahan tahunan;
3. melakukan pengukuran kepadatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual;
5. melaksanakan pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka surveilans;
6. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. melakukan pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. melakukan analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. melakukan analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual dalam rangka investigasi;
11. melaksanakan pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka investigasi;
12. melakukan analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
13. melakukan analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi; dan
14. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode kimia.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. menyusun draft instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;
5. melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka surveilans;
6. melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka surveilans;
7. melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan investigasi;
9. menyusun draft instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka investigasi;
11. melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka investigasi;
12. melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
13. mengidentifikasi lokasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. mengidentifikasi tenaga intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. melakukan uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium;
16. melakukan uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala laboratorium;
17. menyiapkan bahan/referensi pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. menyiapkan bahan/referensi petunjuk teknis peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan lima tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. menyusun draft panduan survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. menyempurnakan instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. mengidentifikasi lokasi survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. mengidentifikasi tenaga survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. melaksanakan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. menyusun draft panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. menyempurnakan instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
10. mengidentifikasi lokasi investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
11. mengidentifikasi tenaga investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
12. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler dalam rangka investigasi;
13. melaksanakan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
14. membuat laporan hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
15. melakukan uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala lapangan;
16. melakukan uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala lapangan;
17. menyiapkan bahan/referensi rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. menyiapkan bahan/referensi naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rancangan kegiatan regional/ nasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan validasi panduan survei/ pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. membuat laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan validasi panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
5. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
6. membuat laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
7. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode terpadu;
8. menganalisis hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. menganalisis hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida;
10. menganalisis hasil uji efikasi bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
11. menyusun manuskrip hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
12. menyusun manuskrip hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
13. menyiapkan draft rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. menyusun substansi teknis rancangan naskah akademik/naskah urgensi peraturan di bidang
pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. mengkompilasi peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
16. menyusun substansi teknis rancangan pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
17. menyusun substansi teknis dalam rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
18. menyusun profil bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rancangan kegiatan skala internasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
2. melakukan validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
3. mengembangkan metode survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
4. melakukan validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
5. melakukan monitoring dan evaluasi hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
6. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
7. menyusun manuskrip hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
8. mengembangkan metode intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
9. melakukan studi kelayakan di bidang intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
10. melakukan monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
11. melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
12. menyusun manuskrip hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
13. menyusun rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
14. menyempurnakan substansi teknis dalam rancangan naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
15. menyempurnakan substansi teknis rancangan pedoman di bidang pengedalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
16. menyempurnakan substansi teknis dalam rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
17. mengembangkan grand design/rancang bangun di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
18. menyusun kajian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
19. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
(3) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.