(1) Hasil kerja tugas jabatan untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Pemula, meliputi:
1. data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
5. laporan anjangsana, anjangkarya, atau konsultasi pemecahan masalah;
6. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
7. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
8. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan; dan
9. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
b. Penyuluh Kehutanan Terampil, meliputi:
1. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. dokumen RKTPK;
3. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
4. naskah seni budaya;
5. laporan
diskusi, karyawisata, pertemuan kelompok, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah;
6. laporan dan keputusan pembentukan kelompok;
7. laporan pendampingan sebagai panitia pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
8. laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
9. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
10. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
11. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan;
12. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman
dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan; dan
15. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
c. Penyuluh Kehutanan Mahir, meliputi:
1. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. dokumen RKTPK;
3. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
4. laporan dialog interaktif, pertunjukan seni budaya, siaran radio dan televisi, pemutaran film, video, atau teleconference;
5. laporan dan keputusan pembentukan kelompok;
6. laporan dan izin pemanfaatan kawasan hutan, perjanjian kerja sama, nota kesepahaman, atau akad kredit;
7. laporan sebagai panitia pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
8. laporan sebagai penyaji pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
9. laporan hasil fasilitasi penyelesaian masalah;
10. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten atau kota;
11. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kabupaten atau kota;
12. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten atau kota;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
15. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota; dan
16. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
dan
d. Penyuluh Kehutanan Penyelia, meliputi:
1. instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
5. naskah seni budaya;
6. laporan diskusi, karyawisata, pertemuan kelompok, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah;
7. laporan kampanye, sosialisasi, pameran, jambore, atau gelar teknologi;
8. laporan sebagai penyaji pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
9. laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
10. laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu, atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
11. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
12. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
13. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
15. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
16. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi; dan
17. laporan pemantauan Penyuluhan Kehutanan;
(2) Hasil kerja tugas jabatan untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut:
a. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi;
5. laporan anjangsana, anjangkarya, atau konsultasi pemecahan masalah;
6. laporan dan surat keputusan pembentukan kelompok;
7. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kecamatan;
8. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kecamatan;
9. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kecamatan;
10. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kecamatan;
11. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kecamatan;
12. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kecamatan;
13. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
14. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
15. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
16. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
17. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
18. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kecamatan atau desa;
19. instrumen pemantauan dan evaluasi;
20. data pemantauan dan evaluasi; dan
21. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
b. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
1. instrumen identifikasi data potensi wilayah;
2. laporan hasil pengolahan data potensi wilayah;
3. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
4. dokumen RKTPK;
5. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
6. naskah bidang seni budaya;
7. naskah brosur, leaflet, poster, booklet, atau papan informasi lingkup nasional;
8. laporan diskusi, karyawisata, temu karya, temu usaha, temu teknologi, studi banding, demonstrasi cara, atau konsultasi pemecahan masalah;
9. laporan dan izin pemanfaatan kawasan hutan, perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman, atau akad kredit;
10. laporan panitia penyelenggara peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
11. laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
12. laporan hasil fasilitasi penyelesaian masalah;
13. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten atau kota;
14. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat kabupaten atau kota;
15. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat kabupaten atau kota;
16. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup kabupaten atau kota;
17. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup kabupaten atau kota;
18. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman
dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup kabupaten atau kota;
19. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
20. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
21. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
22. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
23. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
24. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup kabupaten atau kota;
25. instrumen pemantauan dan evaluasi;
26. data pemantauan dan evaluasi; dan
27. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan;
c. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil analisis data potensi wilayah;
2. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
3. dokumen RKTPK;
4. naskah radio, televisi, video, website, info grafis, atau blog;
5. naskah atau sinopsis bidang seni budaya;
6. laporan kampanye, sosialisasi, pameran, jambore, atau gelar teknologi;
7. laporan dialog interaktif, pertunjukan seni budaya, siaran radio dan televisi, pemutaran film, video, atau teleconference;
8. laporan sebagai penyaji atau fasilitator pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia sasaran;
9. laporan dan berita acara, sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu, atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
10. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
11. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat provinsi;
12. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
14. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup provinsi;
15. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup provinsi;
16. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup nasional;
17. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup nasional;
18. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup nasional;
19. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
20. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
21. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
22. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
23. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
24. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup provinsi, UPT KLHK, atau UPTD;
25. instrumen pemantauan dan evaluasi;
26. data pemantauan dan evaluasi; dan
27. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan; dan
d. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen Programa Penyuluhan Kehutanan;
2. dokumen RKTPK;
3. laporan dan sertifikat kelompok tani hutan madya atau utama;
4. laporan dan sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu atau sertifikat standar nasional INDONESIA;
5. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat internasional;
6. laporan konsultasi dengan lembaga pemerintah tingkat nasional;
7. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat internasional;
8. laporan konsultasi dengan lembaga swasta tingkat nasional;
9. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional;
10. laporan konsultasi dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional;
11. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga pemerintah lingkup internasional;
12. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swasta lingkup internasional;
13. laporan dan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan lembaga swadaya masyarakat lingkup internasional;
14. laporan hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
15. dokumen rekomendasi hasil kajian pengembangan perencanaan, prosedur kerja,
metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
16. dokumen konsep desain pengembangan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
17. laporan hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
18. dokumen rekomendasi hasil kajian penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
19. dokumen konsep desain penyempurnaan sistem Penyuluhan Kehutanan lingkup nasional;
20. instrumen pemantauan dan evaluasi;
21. data pemantauan dan evaluasi; dan
22. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.