Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
6. Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Penata Penerbitan Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
7. Pengelolaan Penerbitan Ilmiah adalah kegiatan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Penerbitan Ilmiah dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Penerbitan Ilmiah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit
dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Penerbitan Ilmiah dalam bentuk Angka Kredit.
16. Standar Kompetensi Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penata Penerbitan Ilmiah dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Penerbitan Ilmiah sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Penerbitan Ilmiah sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Penerbitan Ilmiah baik perorangan atau kelompok di bidang penerbitan ilmiah.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah.
(2) Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(3) Kedudukan Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
(3) Jenjang Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan penerbitan ilmiah; dan
b. pelaksanaan penerbitan ilmiah.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
1. penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
2. penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah;
b. pelaksanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
1. penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;
2. penyuntingan;
3. desain dan produksi terbitan; dan
4. promosi dan diseminasi.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana promosi dan diseminasi terbitan ilmiah;
2. melakukan verifikasi kelengkapan administrasi naskah atau materi audiovisual;
3. menyusun bahan penetapan penelaah dan penilai substansi naskah atau materi audiovisual;
4. menyusun bahan pertimbangan naskah atau materi audiovisual ke penelaah;
5. menyusun hasil penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
6. menyusun rancangan perjanjian penerbitan antara penulis atau kreator dengan penerbit;
7. melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting keterbacaan dan kejelahan;
8. melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting ejaan dan tata bahasa;
9. melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting keterbacaan dan kejelahan;
10. melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting ejaan dan tata bahasa;
11. menyusun biografi singkat penulis;
12. melakukan convert data audiovisual;
13. melakukan sinkronisasi antara gambar dan suara;
14. melakukan penomoran dan pengisian identitas data audiovisual;
15. melakukan assembly dengan menyusun seluruh shot atau klip kedalam timeline;
16. melakukan assembly dengan melakukan reviu raw materi;
17. melakukan retouch materi visual untuk produk naskah dengan melakukan perbaikan warna;
18. melakukan retouch materi visual untuk produk naskah dengan melakukan perbaikan bentuk dan ukuran;
19. merancang desain isi terbitan untuk produk naskah dengan desain konvensional;
20. merancang desain sampul;
21. melakukan koreksi naskah untuk jurnal;
22. melakukan koreksi naskah untuk buletin dan sejenisnya;
23. melakukan reeling;
24. melakukan export audio dan visual;
25. melakukan retouch audio pada tataran musik;
26. melakukan retouch visual pada tataran colour grading;
27. melakukan retouch visual pada tataran grafis;
28. melakukan retouch visual pada tataran credit title;
29. melakukan perbaikan hasil koreksi audio atau visual;
30. melakukan perbaikan hasil koreksi buku orasi;
31. melakukan perbaikan hasil koreksi buletin dan sejenisnya;
32. menyusun usulan pengajuan international standard book number, international standard of serial number, atau akreditasi terkait bidang penerbitan ilmiah;
33. melakukan input metadata terbitan dan diunggah ke sistem publikasi online;
34. melakukan proses indeksasi terbitan;
35. melakukan proses setting digital object identifier terbitan;
36. menyusun desain promosi pada media cetak;
dan
37. melakukan pelayanan informasi terkait prosedur dan mekanisme penerbitan ilmiah;
b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun konsep dan strategi pemerolehan naskah atau materi audiovisual;
2. menyusun laporan kegiatan produksi naskah atau materi audiovisual;
3. melakukan identifikasi dan klasifikasi data pengguna jasa layanan penerbitan ilmiah;
4. menyusun instruksi kerja terkait kegiatan penerbitan ilmiah;
5. melakukan identifikasi dan menyusun rekomendasi kelengkapan dan sistematika isi naskah atau materi audiovisual yang diterima;
6. menyusun gagasan dalam rapat sidang dewan redaksi;
7. menyusun materi sidang dewan redaksi;
8. melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran konsistensi dan perujukan silang;
9. melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran kelegalan dan kepatutan;
10. melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran konsistensi dan perujukan silang;
11. melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran kelegalan dan kepatutan;
12. menyusun sinopsis terbitan;
13. melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting pattern;
14. melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting symmetry;
15. melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting flow;
16. melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting timing;
17. melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting bentuk;
18. melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting cahaya;
19. melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting warna;
20. melakukan pemaparan hasil penyuntingan rough cut atau fine cut;
21. melakukan perbaikan hasil koreksi rough cut atau fine cut;
22. menyusun konsep desain isi;
23. menyusun rincian produksi dan spesifikasi bentuk dan jenis terbitan;
24. merancang ilustrasi;
25. merancang desain isi terbitan untuk produk naskah dengan desain populer;
26. melakukan koreksi naskah untuk buku orasi;
27. melakukan retouch audio pada tataran suara;
28. melakukan retouch visual pada tataran animasi;
29. melakukan retouch visual pada tataran visual effect;
30. melakukan mixing audio atau final audio;
31. melakukan mixing visual atau final visual;
32. melakukan mixing atau married final audio dan final visual;
33. melakukan perbaikan hasil koreksi buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
34. melakukan perbaikan hasil koreksi jurnal;
35. melakukan perbaikan hasil koreksi video atau film; dan
36. menyusun desain promosi pada media elektronik; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun syarat penerimaan naskah atau materi audiovisual;
2. menyusun rencana kegiatan penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
3. menyusun laporan kegiatan penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
4. menyusun rencana kegiatan produksi naskah atau materi audiovisual;
5. menyusun rencana teknis yang terkait dengan kegiatan penerbitan ilmiah;
6. menyusun pedoman atau prosedur operasi standar terkait kegiatan penerbitan ilmiah;
7. melakukan penilaian kelayakan penyajian naskah atau materi audiovisual;
8. melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil penelaahan dan penilaian naskah atau materi audiovisual untuk proses penyuntingan dan tata letak;
9. melakukan analisis dan menentukan tingkat kesulitan penyuntingan dan desain isi naskah setelah naskah dinyatakan lolos kelayakan substansi;
10. melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran kejelasan dan gaya bahasa;
11. melakukan penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran ketelitian data dan fakta;
12. melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran kejelasan dan gaya bahasa;
13. melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran ketelitian data dan fakta;
14. melakukan penelaahan hasil penyuntingan buku, bagian dari buku, bunga rampai, bahan ajar, buku orasi, jurnal, atau buletin dan sejenisnya;
15. melakukan penelaahan hasil penerjemahan buku, bagian dari buku, bunga rampai, bahan ajar, buku orasi, jurnal, atau buletin dan sejenisnya;
16. menyusun pengantar penerbit;
17. melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the look;
18. melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the position;
19. melakukan penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the movement;
20. melakukan penelaahan hasil penyuntingan rough cut atau fine cut;
21. melakukan penelaahan hasil desain produk naskah baik isi maupun sampul;
22. melakukan koreksi naskah untuk buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
23. melakukan koreksi hasil retouch audio atau visual;
24. melakukan koreksi akhir buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
25. melakukan koreksi akhir buku orasi;
26. melakukan koreksi akhir jurnal;
27. melakukan koreksi akhir buletin dan sejenisnya;
28. melakukan koreksi akhir video atau film;
29. menyusun surat penawaran harga pokok produksi terbitan;
30. menyusun materi promosi; dan
31. menyusun rancangan kerja sama penerbitan ilmiah.
(2) Penata Penerbitan Ilmiah yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 9
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana promosi dan diseminasi terbitan ilmiah;
2. laporan hasil verifikasi kelengkapan administrasi naskah atau materi audiovisual;
3. dokumen bahan penetapan penelaah dan penilai substansi naskah atau materi audiovisual;
4. dokumen bahan pertimbangan naskah atau materi audiovisual ke penelaah;
5. laporan hasil penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
6. surat perjanjian penerbitan;
7. laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting keterbacaan dan kejelahan;
8. laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting ejaan dan tata bahasa;
9. laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting keterbacaan dan kejelahan;
10. laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran mechanical editing dengan menyunting ejaan dan tata bahasa;
11. biografi singkat penulis;
12. laporan hasil convert data audiovisual;
13. laporan hasil sinkronisasi antara gambar dan suara;
14. laporan hasil penomoran dan pengisian identitas data audiovisual;
15. laporan hasil assembly dengan menyusun seluruh shot atau klip kedalam timeline;
16. laporan hasil assembly dengan melakukan reviu raw materi;
17. laporan hasil retouch materi visual untuk produk naskah dengan melakukan perbaikan warna;
18. laporan hasil retouch materi visual untuk produk naskah dengan melakukan perbaikan bentuk dan ukuran;
19. dokumen hasil desain isi terbitan untuk produk naskah dengan desain konvensional;
20. dokumen hasil desain sampul;
21. laporan hasil koreksi naskah untuk jurnal;
22. laporan hasil koreksi naskah untuk buletin dan sejenisnya;
23. laporan hasil reeling;
24. laporan hasil export audio dan visual;
25. laporan hasil retouch audio pada tataran musik;
26. laporan hasil retouch visual pada tataran colour grading;
27. laporan hasil retouch visual pada tataran grafis;
28. laporan hasil retouch visual pada tataran credit title;
29. laporan perbaikan hasil koreksi audio atau visual;
30. laporan perbaikan hasil koreksi buku orasi;
31. laporan perbaikan hasil koreksi buletin dan sejenisnya;
32. dokumen international standard book number, international standard of serial number, atau akreditasi terkait bidang penerbitan ilmiah;
33. metadata terbitan;
34. tampilan indeksasi terbitan;
35. tampilan digital object identifier terbitan;
36. dokumen hasil desain promosi pada media cetak;
dan
37. laporan hasil pelayanan informasi;
b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen konsep dan strategi pemerolehan naskah atau materi audiovisual;
2. laporan hasil kegiatan produksi naskah atau materi audiovisual;
3. laporan hasil identifikasi dan klasifikasi data pengguna jasa layanan penerbitan ilmiah;
4. dokumen instruksi kerja;
5. laporan hasil identifikasi dan penyusunan rekomendasi kelengkapan dan sistematika isi naskah atau materi audiovisual;
6. dokumen gagasan dalam rapat sidang dewan redaksi;
7. dokumen materi sidang dewan redaksi;
8. laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran konsistensi dan perujukan silang;
9. laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran kelegalan dan kepatutan;
10. laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran konsistensi dan perujukan silang;
11. laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran kelegalan dan kepatutan;
12. sinopsis terbitan;
13. laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting pattern;
14. laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting symmetry;
15. laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting flow;
16. laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pacing dengan menyunting timing;
17. laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting bentuk;
18. laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting cahaya;
19. laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran dimensi grafis dengan menyunting warna;
20. laporan pemaparan hasil penyuntingan rough cut atau fine cut;
21. laporan perbaikan hasil koreksi rough cut atau fine cut;
22. dokumen konsep desain isi;
23. daftar rincian produksi dan spesifikasi bentuk dan jenis terbitan;
24. dokumen hasil ilustrasi;
25. dokumen hasil desain isi terbitan untuk produk naskah dengan desain populer;
26. laporan hasil koreksi naskah untuk buku orasi;
27. laporan hasil retouch audio pada tataran suara;
28. laporan hasil retouch visual pada tataran animasi;
29. laporan hasil retouch visual pada tataran visual effect;
30. laporan hasil mixing audio atau final audio;
31. laporan hasil mixing visual atau final visual;
32. laporan hasil mixing atau married final audio dan final visual;
33. laporan perbaikan hasil koreksi buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
34. laporan perbaikan hasil koreksi jurnal;
35. laporan perbaikan hasil koreksi video atau film; dan
36. dokumen hasil desain promosi pada media elektronik; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen syarat penerimaan naskah atau materi audiovisual;
2. dokumen rencana kegiatan penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
3. laporan kegiatan penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
4. dokumen rencana kegiatan produksi naskah atau materi audiovisual;
5. dokumen rencana teknis;
6. dokumen pedoman atau prosedur operasi standar;
7. laporan hasil penilaian kelayakan penyajian naskah atau materi audiovisual;
8. laporan pemeriksaan kelengkapan hasil penelaahan dan penilaian naskah atau materi audiovisual;
9. laporan hasil analisis dan penentuan tingkat kesulitan penyuntingan dan desain isi naskah;
10. laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran kejelasan dan gaya bahasa;
11. laporan hasil penyuntingan naskah berbahasa INDONESIA pada tataran ketelitian data dan fakta;
12. laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran kejelasan dan gaya bahasa;
13. laporan hasil penyuntingan naskah selain berbahasa INDONESIA pada tataran ketelitian data dan fakta;
14. laporan penelaahan hasil penyuntingan buku, bagian dari buku, bunga rampai, bahan ajar, buku orasi, jurnal, atau buletin dan sejenisnya;
15. laporan penelaahan hasil penerjemahan buku, bagian dari buku, bunga rampai, bahan ajar, buku orasi, jurnal, atau buletin dan sejenisnya;
16. pengantar penerbit;
17. laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the look;
18. laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the position;
19. laporan hasil penyuntingan audiovisual pada tataran pengadeganan dengan menyunting matching the movement;
20. laporan penelaahan hasil penyuntingan rough cut atau fine cut;
21. laporan penelaahan hasil desain produk naskah;
22. laporan hasil koreksi naskah untuk buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
23. laporan hasil koreksi retouch audio atau visual;
24. laporan hasil koreksi akhir buku, bagian dari buku, bunga rampai, atau bahan ajar;
25. laporan hasil koreksi akhir buku orasi;
26. laporan hasil koreksi akhir jurnal;
27. laporan hasil koreksi akhir buletin dan sejenisnya;
28. laporan hasil koreksi akhir video atau film;
29. surat penawaran harga pokok produksi terbitan;
30. dokumen materi promosi; dan
31. dokumen kerja sama penerbitan ilmiah.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Penerbitan Ilmiah yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Penerbitan Ilmiah yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Penerbitan Ilmiah yang melaksanakan tugas Penata Penerbitan Ilmiah yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Penerbitan Ilmiah yang melaksanakan tugas Penata Penerbitan Ilmiah yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu penerbitan, linguistik/bahasa, sastra, perpustakaan, animasi, desain komunikasi visual, ilmu komunikasi, film, televisi, atau media komunikasi lainnya; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(5) Penata Penerbitan Ilmiah yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu penerbitan, linguistik/bahasa, sastra, perpustakaan, animasi, desain komunikasi visual, ilmu komunikasi, film, televisi, media komunikasi lainnya atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang penerbitan ilmiah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerbitan ilmiah.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerbitan ilmiah paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Setiap PNS yang diangkat menjadi Penata Penerbitan Ilmiah wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Penilaian kinerja Penata Penerbitan Ilmiah bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Penerbitan Ilmiah dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Penerbitan Ilmiah dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 23
(1) Penata Penerbitan Ilmiah wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Penerbitan Ilmiah berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penata Penerbitan Ilmiah setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Penerbitan Ilmiah wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 27
(1) Penata Penerbitan Ilmiah yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.
(2) Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Capaian SKP Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Penerbitan Ilmiah mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Penerbitan Ilmiah.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Penerbitan Ilmiah.
Pasal 31
Usul PAK Penata Penerbitan Ilmiah diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
b. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Penerbitan Ilmiah dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya; dan
b. Tim Penilai instansi bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penerbitan ilmiah, unsur kepegawaian, dan unsur Penata Penerbitan Ilmiah.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Penata Penerbitan Ilmiah.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Penerbitan Ilmiah yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Penerbitan Ilmiah, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Penerbitan Ilmiah.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Tim Penilai instansi di lingkungan Instansi Pusat; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai instansi di lingkungan Instansi Daerah.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh
Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, untuk Penata Penerbitan Ilmiah:
a. Pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Penata Penerbitan Ilmiah dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang penerbitan ilmiah;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Penerbitan Ilmiah yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penata Penerbitan Ilmiah dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang penerbitan ilmiah;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penerbitan ilmiah;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang penerbitan ilmiah;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penerbitan ilmiah;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penerbitan ilmiah; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penerbitan ilmiah.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam
