(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penghulu sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Penghulu Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai anggota;
2. menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
3. melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;
4. melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
5. melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
6. melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
7. melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
8. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
9. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah/INDONESIA;
10. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;
11. melakukan kegiatan pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
12. melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
13. melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
14. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang nikah siri;
15. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang buku nikah palsu;
16. menginventarisasi dan menyusun bahan/materi kegaitan pembinaan perkawinan;
17. melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
18. menginventarisasi dan menyusun bahan/materi kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
19. melakukan kegiatan pembentukan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
20. melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
21. melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat pemakaman;
22. melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
23. melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid desa/kecamatan;
24. melakukan bimbingan teknis zis pada desa/kecamatan;
25. melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
26. menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup desa/kecamatan; dan
27. melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan tingkat resiko I;
b. Penghulu Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai ketua/anggota;
2. menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
3. melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;
4. melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
5. melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
6. melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
7. melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
8. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
9. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan campuran;
10. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah/INDONESIA;
11. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;
12. melakukan kegiatan pelayanan konsultasi rumah tangga;
13. melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi rumah tangga;
14. melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi rumah tangga;
15. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang nikah siri;
16. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang buku nikah palsu;
17. melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
18. melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
19. melakukan kegiatan pembentukan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
20. melakukan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis terhadap desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
21. melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
22. melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat pemakaman;
23. melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
24. melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan, pada masjid desa/kecamatan;
25. melakukan bimbingan teknis zis pada lingkup desa/kecamatan;
26. melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
27. menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup desa/kecamatan; dan
28. melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan tingkat Risiko;
c. Penghulu Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai ketua/anggota;
2. menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
3. melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;
4. melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
5. melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
6. melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
7. melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
8. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
9. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan campuran;
10. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA;
11. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Daerah/INDONESIA;
12. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;
13. melakukan kegiatan pelayanan konsultasi kepenghuluan;
14. melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi kepenghuluan;
15. melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi kepenghuluan;
16. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang pemalsuan data pernikahan;
17. mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan perkawinan;
18. melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
19. menyusun kajian pengembangan kegiatan pembinaan perkawinan;
20. mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
21. melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
22. menyusun kajian pengembangan pembinaan keluarga sakinah;
23. mengkaji dan menyusun program/strategi pembentukan desa binaan;
24. melakukan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis terhadap desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
25. menyusun kajian pengembangan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
26. melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
27. melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat
pemakaman;
28. melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
29. melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid Kabupaten/Provinsi;
30. melakukan bimbingan teknis Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) pada lingkup Kabupaten/Kota/Provinsi;
31. Melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
32. menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap isu aktual keagamaan pada lingkup Kabupaten/Kota/Provinsi; dan
33. melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan Tingkat Risiko III;
dan
d. Penghulu Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan dalam tim sebagai ketua;
2. menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
3. melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;
4. melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
5. melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
6. melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
7. melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
8. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
9. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA;
10. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah/INDONESIA;
11. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;
12. melakukan kegiatan pelayanan konsultasi hukum islam;
13. melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi hukum islam;
14. melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi hukum islam;
15. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang kekerasan dalam rumah tangga;
16. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang pelaksanaan pernikahan yang tidak sesuai dengan hukum pernikahan islam (munakahat);
17. melakukan kajian pengembangan kepenghuluan nasional;
18. mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan perkawinan;
19. melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
20. menyusun kajian pengembangan kegiatan pembinaan perkawinan;
21. mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
22. melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
23. menyusun kajian pengembangan pembinaan keluarga sakinah;
24. mengkaji dan menyusun program/strategi pembentukan desa binaan;
25. menyusun kajian pengembangan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
26. melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
27. melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat pemakaman;
28. melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
29. melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan, pada Masjid Provinsi/Nasional;
30. melakukan bimbingan teknis ZIS pada lingkup Provinsi/Baznas/Laznas;
31. melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
32. menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup Provinsi/Nasional;
33. menyusun rekomendasi terhadap hasil kajian isu aktual keagamaan;
34. melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan Tingkat Risiko IV;
dan
35. menyusun program/strategi tindak lanjut terhadap pendampingan/penanganan terhadap potensi/konflik sosial keagamaan.
(2) Penghulu yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penghulu yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.