Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata

PERMENPAR No. 19 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Setiap tenaga kerja di bidang pariwisata yang bekerja di Negara Kesatuan Republik INDONESIA, termasuk tenaga kerja asing, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada tenaga kerja yang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) Bidang Pariwisata, standar internasional dan/atau standar khusus.

Pasal 3

Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam pelaksanaan pemberlakuan wajib sertifikasi bidang pariwisata. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialisasi, advokasi atau pelaksanaan bimbingan teknis pemberlakuan wajib Sertifikasi Kompetensi Bidang Pariwisata.

Pasal 5

(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberlakuan wajib Sertifikasi Kompetensi Bidang Pariwisata. (2) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberlakuan wajib Sertifikasi Kompetensi Bidang Pariwisata. (3) Pengawasan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui evaluasi laporan pelaksanaan pemberlakuan wajib Sertifikasi Kompetensi Bidang Pariwisata.

Pasal 6

Sertifikat Kompetensi yang telah dimiliki tenaga kerja di bidang pariwisata sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat dimaksud.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA