Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel

PERMENPAR No. 4 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.106/PW.006/MPEK/2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2018 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA