Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang kepariwisataan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
5. Pengembangan SKKNI Sektor Pariwisata yang selanjutnya disebut RIP SKKNI Sektor Pariwisata adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI Bidang Kepariwisataan yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
6. Pengembangan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka penyusunan dan kaji ulang SKKNI.
7. Komite Standar Kompetensi Sektor Pariwisata yang selanjutnya disebut KSK Sektor Pariwisata adalah komite yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dalam rangka membantu Pengembangan SKKNI Bidang Kepariwisataan.
8. Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
