Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan www.djpp.kemenkumham.go.id
pariwisata.
2. Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
3. Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata.
4. Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
5. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematis berdasarkan bukti-bukti untuk mengambil kesimpulan sesuai dengan Standar Usaha Pariwisata.
7. Materi Audit adalah panduan kerja Auditor dalam melakukan audit berdasarkan Standar Usaha Pariwisata yang berlaku.
8. Auditor Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut Auditor adalah seseorang yang melakukan audit di bidang pariwisata.
9. Sertifikat Auditor Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut Sertifikat Auditor adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan/institusi yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi berwenang dan ditunjuk oleh kementerian.
10. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
11. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN untuk membantu Badan Standarisasi Nasional dalam hal akreditasi lembaga sertifikasi.
12. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh suatu lembaga sertifikasi usaha yang independen dan profesional secara obyektif, kredibel dan transparan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kelembagaan;
b. penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata;
c. tata cara sertifikasi;
d. pengawasan;
e. pembinaan;
f. pembiayaan; dan
g. sanksi administratif.
Pasal 4
(1) LSU Bidang Pariwisata, didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah INDONESIA;
b. memiliki tenaga auditor; dan
c. memiliki perangkat kerja.
(2) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan audit;
b. memelihara kinerja auditor; dan
c. mengembangkan skema sertifikasi.
(3) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang:
a. MENETAPKAN biaya pelaksanaan audit;
b. menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LSU Bidang Pariwisata wajib mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(5) Ketentuan mengenai Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dalam hal penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata Syariah, untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan Pedoman Usaha Pariwisata Syariah, maka pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata Syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA.
(2) Usaha Pariwisata Syariah dan Pedoman Usaha Pariwisata Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(3) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan sertifikasi yang berlaku terhadap LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri ini secara mutatis mutandis berlaku terhadap penyelenggaraan sertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini dibentuk Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut Komisi Otorisasi.
(2) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a. memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai kelengkapan Dokumen Permohonan Pendirian Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata;
b. memberikan rekomendasi penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri;
c. memantau penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan mengawasi kinerja LSU Bidang Pariwisata;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai Laporan Kegiatan LSU Bidang Pariwisata;
e. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata; dan
f. memberikan rekomendasi pencabutan penetapan dan penunjukan LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri.
(3) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur:
a. kementerian;
b. instansi pemerintah terkait;
c. asosiasi pariwisata;
d. akademisi; dan
e. unsur lain yang diperlukan.
(4) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Permohonan pendirian LSU Bidang Pariwisata diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Komisi Otorisasi dengan menyerahkan Dokumen Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata yang berisi:
a. salinan akta pendirian badan usaha yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang sertifikasi;
b. rencana kerja LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;
c. rencana anggaran biaya pengelolaan LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;
d. memiliki perangkat kerja, antara lain:
1. materi audit usaha pariwisata;
2. pedoman pelaksanaan audit usaha pariwisata; dan
3. panduan mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. daftar riwayat hidup pengelola dilengkapi dengan pas foto;
f. daftar riwayat hidup Auditor dilengkapi dengan pas foto; dan
g. salinan KTP/tanda pengenal Auditor.
(2) Dokumen Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebanyak 7 (tujuh) rangkap, yaitu 2 (dua) eksemplar dokumen asli dan 5 (lima) salinan dokumen.
(3) Komisi Otorisasi memeriksa kelengkapan Dokumen Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata dan apabila masih terdapat kekurangan, Pemohon harus melengkapi kekurangan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan.
(4) Komisi Otorisasi mengundang Pemohon yang dokumen permohonannya telah lengkap untuk mempresentasikan rencana pendirian dan kegiatan LSU Bidang Pariwisata selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat undangan dikirimkan.
(5) Komisi Otorisasi melakukan verifikasi lapangan ke lokasi dimana LSU Bidang Pariwisata akan didirikan.
(6) Komisi Otorisasi memberikan keputusan penilaian diterima atau ditolaknya Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dilakukan verifikasi lapangan.
Pasal 8
(1) Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Otorisasi, Menteri menunjuk dan MENETAPKAN LSU Bidang Pariwisata.
(2) Penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) LSU Bidang Pariwisata yang telah memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya dinyatakan telah terdaftar di Kementerian.
(4) Keputusan Menteri tentang penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata berlaku selama 4 (empat) tahun sepanjang LSU Bidang Pariwisata yang bersangkutan masih menjalankan kegiatannya.
Pasal 9
(1) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat membuka kantor cabang.
(2) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi seluruh persyaratan pendirian LSU Bidang Pariwisata sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 10
(1) Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengusaha Pariwisata mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi pada LSU Bidang Pariwisata dengan tembusan kepada Komisi Otorisasi;
b. LSU Bidang Pariwisata menugaskan tim Auditor untuk melakukan audit di perusahaan pemohon;
c. tim Auditor melaporkan hasil audit pada LSU Bidang Pariwisata yang menugaskan;
d. LSU Bidang Pariwisata mengkaji hasil audit yang dilaporkan oleh tim Auditor dan MEMUTUSKAN sertifikasi serta menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata.
(2) Dalam permohonan sertifikasi oleh Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LSU Bidang Pariwisata menginformasikan rencana pelaksanaan sertifikasi kepada Gubernur melalui instansi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepariwisataan.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata wajib menugaskan Auditor yang memiliki Sertifikat Auditor dengan kompetensi audit sesuai usaha pariwisata yang akan diaudit.
(4) Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata wajib menerapkan prinsip:
a. ketidakberpihakan;
b. kompetensi;
c. tanggung jawab;
d. keterbukaan;
e. kerahasiaan; dan
f. cepat tanggap terhadap keluhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerapan prinsip sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara tata tertib terselenggaranya Sertifikasi Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
(2) Pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penerapan Standar Usaha Pariwisata dan pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata meliputi:
a. pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
c. kinerja LSU Bidang Pariwisata.
Pasal 13
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan melalui:
a. pemeriksaan terhadap laporan kegiatan dari LSU Bidang Pariwisata;
b. pengumpulan data/informasi, baik langsung maupun tidak langsung; dan
c. pemantauan terhadap proses pelaksanaan sertifikasi mulai dari kegiatan audit sampai dengan tindak lanjut diterbitkannya Sertifikat Usaha Pariwisata.
(2) Apabila dianggap perlu, Komisi Otorisasi dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi Usaha Pariwisata yang sedang/telah diaudit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 14
(1) Setiap Usaha Pariwisata yang telah memperoleh sertifikat harus memasang Sertifikat Usaha Pariwisata di tempat yang mudah dilihat oleh umum.
(2) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Usaha Pariwisata wajib memperbaharui Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya telah berakhir.
Pasal 15
Pengawasan terhadap penggunaan sertifikat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan terhadap kesesuaian antara kegiatan usaha pariwisata dengan sertifikat yang diterbitkan; dan
b. pemantauan terhadap masa berlaku sertifikat dan tindak lanjut pembaharuannya.
Pasal 16
Pengawasan terhadap kinerja LSU Bidang Pariwisata dilakukan melalui:
a. pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana kelembagaan;
b. kelengkapan dan fungsi perangkat kerja;
c. analisis dan evaluasi terhadap program kerja dan realisasinya; dan
d. pemantauan terhadap tugas dan fungsi Auditor dan personil yang dilibatkan dalam kegiatan sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata dalam persiapan, pelaksanaan, dan pasca kegiatan audit.
Pasal 17
(1) Menteri melakukan pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata terhadap:
a. LSU Bidang Pariwisata;
b. Usaha Pariwisata; dan
c. masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan terhadap LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sosialisasi Standar Usaha Pariwisata, Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan regulasi terkait lainnya; dan
b. pelaksanaan fasilitasi pelatihan bagi calon Auditor.
(3) Pembinaan terhadap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui sosialisasi Standar Usaha Pariwisata dan melakukan bimbingan tata cara dan penerapan sertifikasi.
(4) Pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui penyebarluasan informasi tentang Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Pasal 18
(1) LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dengan tembusan Gubernur, Bupati atau Walikota.
(2) Penyusunan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Biaya pelaksanaan sertifikasi menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata.
(2) LSU Bidang Pariwisata MENETAPKAN besaran biaya pelaksanaan sertifikasi berdasarkan struktur pembiayaan sesuai dengan ketentuan Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) LSU Bidang Pariwisata yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 10 www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (1), dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas dasar rekomendasi Komisi Otorisasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan ruang lingkup LSU Bidang Pariwisata; dan
c. pembekuan atau pencabutan penetapan LSU Bidang Pariwisata.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi tahapan:
a. teguran tertulis kesatu diberikan setelah ditemukannya pelanggaran.
b. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kesatu, LSU Bidang Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, LSU Bidang Pariwisata dikenakan teguran tertulis kedua; dan
c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, LSU Bidang Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, LSU Bidang Pariwisata dikenakan teguran tertulis ketiga.
(4) Pembatasan ruang lingkup LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak mematuhi teguran tertulis ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Pembekuan dan pencabutan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja tidak mematuhi teguran tertulis ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
Pasal 21
Selama KAN belum dapat mengakreditasi LSU Bidang Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata yang sudah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri dapat melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
