Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangan- undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut SPIP di Lingkungan Kementerian adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan program dan kebijakan, perencanaan kegiatan dan penganggaran serta pertanggung jawaban keuangan negara dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
4. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang dapat mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
5. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
6. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan
dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
7. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
8. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
10. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara
efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
11. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
12. Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
13. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan.
14. Kegiatan Pengawasan Lainnya adalah rangkaian kegiatan pengawasan paling sedikit berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan latihan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan dan pemaparan hasil pengawasan sesuai kebutuhan.
15. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan Audit dan Evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
16. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertugas sebagai unsur pembinaan dalam penyelenggaraan SPIP dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
17. Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
18. Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
20. Unit Kerja adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
21. Unit Pelaksana Teknis adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang dari organisasi induknya.
22. Badan Pelaksana Otorita adalah satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
24. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. kewenangan pengendalian;
b. penyelenggaraan SPIP;
c. penguatan penyelenggaraan SPIP;
d. Evaluasi penyelenggaraan SPIP;
e. pembinaan penyelenggaraan SPIP; dan
f. Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Pasal 3
(1) Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas hasil pelaksanaan program di lingkungan Kementerian.
(2) Pimpinan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pasal 5
(1) Setiap Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita wajib menerapkan SPIP di Lingkungan Kementerian yang meliputi unsur:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang SPIP.
(3) Penerapan unsur SPIP di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari program dan kegiatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pemanfaatan yang dilaksanakan melalui Kegiatan Pengendalian rutin, pengendalian berkala, dan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko pada Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik.
(3) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(4) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 7
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas:
a. satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Kementerian; dan
b. satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita.
(2) Satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Satuan tugas koordinasi penyelenggaraan SPIP Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita.
Pasal 8
(1) Pimpinan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan masing-masing.
(2) Untuk memperkuat penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemantauan dan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita termasuk akuntabilitas kinerja Kementerian.
(3) Pimpinan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita melakukan Pemantauan atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan masing- masing dan menyampaikan laporan hasil Pemantauan atas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada Inspektur Utama.
Pasal 9
(1) Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh aktivitas penyelenggaraan
tugas dan fungsi Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui aktivitas:
a. Audit;
b. Reviu;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. Kegiatan Pengawasan Lainnya.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Utama dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita.
Pasal 10
(1) Inspektorat Utama melakukan Evaluasi penyelenggaraan SPIP secara berkala untuk memastikan bahwa pengendalian dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta risiko telah ditangani dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
(2) Dalam melakukan Evaluasi penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Evaluasi yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 11
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Sekretaris Kementerian.
(2) Sekretaris Kementerian dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berkoordinasi dengan BPKP.
(3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan SPIP;
b. sosialisasi SPIP;
c. pendidikan dan pelatihan SPIP;
d. pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan/atau
e. peningkatan kompetensi auditor inspektorat utama.
Pasal 12
(1) Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP terdiri atas:
a. penilaian mandiri;
b. penjaminan kualitas; dan
c. Evaluasi.
(2) Pelaksanaan penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Kerja, Unit Pelaksana Teknis, dan Badan Pelaksana Otorita yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Utama.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh BPKP selaku pembina SPIP atas hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan penjaminan kualitas.
Pasal 13
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1972); dan
b. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 890) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 916), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2021
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
