Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pariwisata Makassar yang selanjutnya disebut Poltekpar Makassar adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
2. Statuta Poltekpar Makassar yang selanjutnya disebut Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan, serta menyelenggarakan program dan kegiatan di Poltekpar Makassar.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah di jalur pendidikan formal.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Kurikulum Poltekpar Makassar yang selanjutnya disebut Kurikulum adalah perangkat mata kuliah dan program
pendidikan yang diberikan dalam satu periode jenjang pendidikan di Poltekpar Makassar.
6. Sivitas Akademika Poltekpar Makassar yang selanjutnya disebut Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Poltekpar Makassar.
7. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I adalah tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan dosen dan kerja sama.
8. Pembantu Direktur Bidang Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II adalah tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, tenaga kependidikan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, perencanaan, keuangan, kepegawaian, hukum, komunikasi publik, organisasi dan tata laksana.
9. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III adalah tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
10. Senat Poltekpar Makassar yang selanjutnya disebut Senat adalah organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
11. Direktur Poltekpar Makassar yang selanjutnya disebut Direktur adalah dosen yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin Poltekpar Makassar.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Poltekpar Makassar dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Poltekpar Makassar.
14. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di Poltekpar Makassar.
15. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
