Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
3. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan untuk kegiatan Pelayanan Publik.
4. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan perincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Kementerian.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Pasal 2
Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian disusun berdasarkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan.
Pasal 3
(1) Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian meliputi:
a. layanan informasi publik yang terkait dengan kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
b. layanan konsultasi/audiensi kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
c. layanan penyediaan narasumber kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
d. layanan konsultasi dana alokasi khusus;
e. layanan pengajuan magang/praktek kerja lapangan;
f. layanan fasilitasi bidang produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events);
g. layanan penyelenggaraan informasi keikutsertaan industri pada kegiatan promosi pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
h. layanan penyelenggaraan informasi fasilitasi pelaku ekonomi kreatif pada kegiatan Kementerian.
Pasal 4
(1) Pimpinan unit kerja Eselon I, pimpinan Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi Pariwisata, dan pimpinan Badan Pelaksana Otorita bertanggungjawab melaksanakan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
(2) Selain pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau Wakil Menteri dapat menandatangani Maklumat Pelayanan.
Pasal 5
(1) Pelayanan Publik dilaksanakan sesuai dengan Maklumat Pelayanan.
(2) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan komponen Standar Pelayanan yang meliputi:
a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi:
1. persyaratan;
2. sistem, mekanisme, dan prosedur;
3. jangka waktu pelayanan;
4. biaya/tarif;
5. produk pelayanan; dan
6. penanganan pengaduan, saran dan masukan.
b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi, meliputi:
1. dasar hukum;
2. sarana dan prasarana dan/atau fasilitas;
3. kompetensi pelaksana;
4. pengawasan internal;
5. jumlah pelaksana;
6. jaminan pelayanan;
7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
8. evaluasi kinerja pelaksana.
(2) Rincian mengenai komponen Standar Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Dalam hal pemangku kepentingan menyampaikan permohonan Pelayanan Publik selain jenis layanan yang diberikan oleh Kementerian, PPID memberitahukan kepada pemangku kepentingan yang bersangkutan.
(2) Pemberitahuan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual maupun elektronik.
Pasal 8
(1) PPID diberikan penghargaan apabila berprestasi dalam pelaksanakan Standar Pelayanan Publik di lingkungan unit kerja Kementerian.
(2) PPID diberikan sanksi apabila terjadi Pelayanan Publik yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat penghargaan dari atasan PPID.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk peringatan lisan hingga tertulis dari atasan PPID.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2020
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WISHNUTAMA KUSUBANDIO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
ttd.
ttd.
