Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
2. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
3. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
5. Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Pariwisata dan/atau klasifikasi Usaha Pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan Usaha Pariwisata.
6. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
7. Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Usaha Pariwisata melalui audit.
8. Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada Usaha Pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata.
9. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non-struktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang Akreditasi.
10. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
12. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
14. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
15. Evaluasi adalah proses audit dan inspeksi yang dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata untuk memastikan bahwa Usaha Pariwisata telah menerapkan Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
16. Auditor Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut Auditor adalah seseorang yang kompeten dan berwenang melakukan audit di bidang Usaha Pariwisata.
17. Survailen adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematik dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
18. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Kementerian adalah kemente¬rian yang menyelenggarakan urus¬an pemerin¬tah¬an di bidang
pariwisata.
21. Menteri adalah menteri yang me¬nyelenggarakan urusan peme¬rintahan di bidang pariwisata.
