Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA

PERMENPAREKRAF No. 4 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 2. Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. 3. Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisatadan/atau klasifikasi UsahaJasa Perjalanan Wisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan UsahaJasa Perjalanan Wisata. 4. Sertifikasi Usaha JasaPerjalananWisata yang selanjutnya disebut sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat kepadaUsaha Jasa Perjalanan Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Perjalanan Wisata. 5. Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang telah memenuhi Standar Usaha PerjalananWisata. 6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. 7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 9. Menteri adalahMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 2

Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang : a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Perjalanan Wisata; dan b. pedoman best practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi : a. penggolongan Usaha Jasa Perjalanan Wisata; b. penilaian dalam rangka sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata; c. pelaksanaan sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. sanksi administratif.

Pasal 4

Usaha Jasa Perjalanan Wisata meliputi : a. Biro Perjalanan Wisata; dan b. Agen Perjalanan Wisata.

Pasal 5

(1) Usaha Biro Perjalanan Wisata meliputi : a. Usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan; dan b. usaha jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah. (2) Usaha Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentukbadan usaha INDONESIA berbadan hukum.

Pasal 6

(1) Usaha Agen Perjalanan Wisata meliputi : a. Jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanana komodasi; dan b. Pengurusan dokumen perjalanan. (2) Usaha Agen Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha perseorangan atau badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Setiap Usaha Jasa Perjalanan Wisata, termasuk kantor cabang Usaha Jasa Perjalanan Wisata, wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan melaksanakan sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro dan usaha kecil di bidang Jasa Perjalanan Wisata, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan/atau pelaksanaan proses sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Pasal 8

(1) Sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Jasa Perjalanan Wisata, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.

Pasal 9

(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata,harus dilakukan penilaian terhadap: a. Pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. Standar Usaha bagi Biro Perjalanan Wisata, yang meliputi aspek: 1. produk, yang terdiri dari 20 (duapuluh) unsur; 2. pelayanan, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur; dan 3. pengelolaan, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur. b. Standar Usaha bagi Agen Perjalanan Wisata, yang meliputi aspek: 1. produk,yang terdiri dari 4(empat) unsur; 2. pelayanan,yang terdiridari 4 (empat) unsur; dan 3. pengelolaan,yang terdiridari 9 (sembilan) unsur.

Pasal 10

Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi usaha agen perjalanan wisata yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.

Pasal 11

(1) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Biro Perjalanan Wisata. (2) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Agen Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Agen Perjalanan Wisata.

Pasal 12

(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Perjalanan Wisata, sesuai penggolongan yang berlaku. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Perjalanan Wisata dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

(1) Dalam hal Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang berlaku berdasarkan Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Jasa Perjalanan Wisata. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Pasal 15

Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata bagi Pengusaha Pariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan pelatihan teknis operasional Usaha Jasa Perjalanan Wisata bagi tenaga kerja Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Pasal 17

(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi penerapan standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata di wilayah kerja. (4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap Persyaratan Dasar, dan kepemilikan Sertifikat UsahaJasa Perjalanan Wisata.

Pasal 18

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 13, dapat dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan Usaha Jasa Perjalanan Wisata; dan c. pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan. (4) Pembatasan kegiatan Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama paling cepat 30 hari kerja, sudah terlampaui. (5) Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu selama paling cepat selama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.

Pasal 19

Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa PerjalananWisata, pada saat berlakunya Peraturan Menteri, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 20

Pengusaha Pariwisata yang telah memiliki sertifikat untuk menyelenggarakan Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat menggunakan sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan Usaha Jasa Perjalanan Wisata sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidakl ebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteriini, dan pembaruannya atau perpanjangannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Pengusaha Pariwisata yang belum memper oleh Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, namun telah menyelenggarakan dan/atau mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Perjalanan Wisata pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pariwisata, Posdan Telekomunikasi Nomor KM.10/PW.102/MPPT-93 tentang Ketentuan Usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Biro Perjalanan Wisata, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id