Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini yang dimaksud dengan :
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
2. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
3. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
4. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
5. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
6. Perjalanan Wisata Pengenalan adalah kegiatan membawa orang atau sekelompok orang, berdasarkan program perjalanan tertentu, untuk mengunjungi daya tarik wisata dalam rangka pengenalan dan/atau promosi pariwisata.
7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintahdan pemerintah daerah yang menyelenggarakan kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan landasan bagi penyusunan dan penerapan standardisasi dalam rangkapenyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan secaraberhasilgunadanberdayaguna;
b. mendorong terselenggaranya Perjalanan Wisata Pengenalan yang mampu membangun/meningkatkan citra positif pariwisata INDONESIA, mempromosikan destinasi pariwisata dan produk baru pariwisata di INDONESIA, serta mampu memperluas publikasi kegiatan pariwisata secaraberkelanjutan.
Pasal4 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. prinsip-prinsip umum;
b. ketentuan dan persyaratan penyelenggaraanPerjalanan Wisata Pengenalan;
c. tata cara penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan;
d. pelaporan dan evaluasi;
e. pembinaan; dan
f. pendanaan.
Pasal 5
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemantauan hasil pelaksanaan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan dan/atau dalam kerangka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah atau www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip umum dalam kerangka rencana strategi pemasaran pariwisata, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Prinsip-prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. mengutamakan untuk mendatangkan peserta yang berasal dari negara-negara yang menjadi fokus pasar, tanpa mengurangi upaya mendatangkan peserta dari negara-negara potensial lainnya;
b. mengutamakanuntuk melakukan kunjungan kedestinasi prioritas yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan kesesuaiannya dengan asal-usul dan tradisi dari peserta; dan
c. mengutamakan untuk memperkenalkan kepada peserta berbagai produk unggulan pariwisata (minat khusus) di INDONESIA, tanpa membatasi minat peserta terhadap produk atau daya tarik wisata unik lainnya yang ditemukandi destinasi wisata yang dikunjungi.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari luar negeri atau cakupannya bersifat nasional, dilaksanakan oleh Pemerintah secara terkoordinasi dengan instansi pemerintah laindan/atau Pemerintah Daerah yang terkait.
(2) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari propinsi lainatau cakupannya bersifat antar kabupaten/kota dalam satu wilayah propinsi, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi secara terkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait.
(3) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari kabupaten/kota lain, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/kota secara terkoordinasi dengan perangkat daerah yang terkait.
Pasal 8
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari luar negeri, setelah terlebih dahulu berkoordinasi denganPemerintah dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan dilaksanakan berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
program yang disusun serta mendatangkan peserta, yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Program Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputisekurang-kurangnya tentang:
a. daya tarik wisata;
b. akomodasi;
c. transportasi;
d. makanan dan minuman;
e. jadwal perjalanan(itinerary);
f. buku panduan perjalanan; dan
g. pemandu wisata.
(2) Ketentuan dan persyaratan yang bersifat teknis tentang program Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Peserta PerjalananWisata Pengenalan meliputi :
a. pembuat opini (opinion makers); dan
b. penyedia bisnis (bussines provider).
(2) Pembuat Opini (Opinion Makers) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. wartawan;
b. tokoh masyarakat; dan
c. komunitasmediasosial.
(3) Penyedia Bisnis (Bussines Provider) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi :
a. biroperjalananwisata; dan
b. agenperjalananwisata.
(4) Ketentuan dan persyaratan yang bersifat teknis tentang peserta Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. persiapan materi;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi.
(2) Ketentuan dan persyaratan yang bersifat teknis tentang tata cara penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah, dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah Daerah,Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dapat melakukan kerjasama.
Pasal 14
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan, Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kotamelakukan upaya:
a. fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraanPerjalanan Wisata Pengenalan;
b. peningkatan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan;
c. memfasilitasipromosidestinasipariwisatadanprodukpariwisata yang berada di wilayahnya; dan
d. pemberian ijin peliputan di daerahnya sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
(1) Bupati atau Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, www.djpp.kemenkumham.go.id
program, serta kegiatan penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan di daerahnya kepada Gubernur.
(2) Gubernurmenyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, serta kegiatan penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan di daerahnya kepada Menteri.
(3) Pelaporan pelaksanaan kebijakan, program, serta penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi di daerahnya untuk menjamin sinergi berkesinambungan dan efektifitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatanpenyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan selama pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan, termasuk langkah-langkah perbaikannya.
(3) Evaluasidilakukan mulai dari tahapan perencanaan penyelenggaaan Perjalanan Wisata Pengenalan sampai dengan tahap pelaporan.
Pasal 17
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan program dan kegiatan PerjalananWisata Pengenalan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Gubernur melakukan pembinaan atas pelaksanaan program dan kegiatan PerjalananWisata Pengenalan yang dilaksanakan oleh Bupati atau Walikota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi;
b. asistensi dan sosialisasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. kegiatan pemberdayaan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 18
(1) Pendanaan penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan oleh Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 19
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, istilah yang digunakan selama ini dengan penyebutan Widyawisata, Familiarization Trip, maupun istilah lainnya yang sejenis, untuk selanjutnya menjadi berbunyi Perjalanan Wisata Pengenalan.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkandi Jakarta Padatanggal 7 April 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU Diundangkandi Jakarta Padatanggal 11 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
