Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2010 MELALUI DEKONSENTRASI

PERMENPERA No. 03-permen-m-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Perumahan Rakyat kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka

pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat SKPD Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Perumahan Rakyat di provinsi.
4. Kementerian adalah Kementerian Perumahan Rakyat.
5. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.

Pasal 2

Tujuan pelimpahan sebagian urusan pemerintah lingkup Kementerian Perumahan Rakyat adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintah di bidang perumahan.

Pasal 3

Urusan pemerintah lingkup Kementerian meliputi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
c. pengelolaan barang/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas Kementerian;
e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Kementerian; dan
f. operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya.

Pasal 4

(1) Urusan pemerintah lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagian urusan dapat dilimpahkan melalui Dekonsentrasi.
(2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pendataan dan monitoring pembangunan perumahan;
b. sosialisasi kebijakan bidang perumahan.

(3) Menteri bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2010 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD Provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.

Pasal 6

(1) Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan pembangunan perumahan.
(2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 7

Penyelenggaraan Dekonsentrasi ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2010.

Pasal 8

(1) Menteri melimpahkan pengelolaan dana Dekonsentrasi kepada Gubernur.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dana Dekonsentrasi dan MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan.
(3) Perangkat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja;

b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);
d. Bendahara Pengeluaran.

Pasal 9

(1) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 disesuaikan dengan jumlah kabupaten/kota yang termasuk di dalam wilayah administratif masing-masing provinsi.
(2) Besaran alokasi Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Pendanaan Dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian.
(2) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah.
(3) Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(4) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik Kementerian.
(3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(4) Barang milik negara yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
(5) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik daerah.

(6) Ketentuan mengenai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penatausahaan, pengendalian, dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 12

Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi meliputi:
a. laporan manajerial;
b. laporan akuntabilitas; dan
c. laporan teknis.

Pasal 13

(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi
(2) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan desentralisasi.
(4) Penatausahaan serta pelaporan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 15

(1) Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan Dekonsentrasi dapat dilakukan secara bersama-sama atau

terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Pasal 16

(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasi bertanggungjawab atas pelaporan teknis Dekonsentrasi.
(2) Pelaporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(6) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 18

Pemeriksaan pelaksanaan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 19

(1) SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. penundaan pencairan dana Dekonsentrasi untuk kegiatan pendataan dan monitoring pembangunan perumahan serta sosialisasi kebijakan bidang perumahan pada triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana Dekonsentrasi untuk kegiatan pendataan dan monitoring pembangunan perumahan serta sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kegiatan lainnya pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal SKPD Provinsi dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT

SUHARSO MONOARFA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PATRIALIS AKBAR