Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang REMUNERASI PEJABAT DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERMENPERA No. 07 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS adalah Organisasi yang mempunyai tugas pelaksana harian tugas-tugas Settap BAPERTARUM-PNS. 2. Pegawai adalah tenaga kerja baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS. 3. Pejabat adalah pegawai yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. 4. Remunerasi adalah hak keuangan sebagai imbalan kerja dengan sistem single salary yang diberikan Pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS kepada Pejabat dan Pegawai. 5. Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS adalah Menteri Perumahan Rakyat.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian Remunerasi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS. (2) Pelaksanaan pemberian Remunerasi melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diselenggarakan secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola yang baik (good governance).

Pasal 3

(1) Pegawai Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS terdiri dari Pegawai staf dan Pegawai pemegang jabatan struktural atau jabatan fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setiap Pegawai diberikan pangkat tertentu sesuai dengan tingkat jabatan yang dimilikinya, kecuali untuk jabatan struktural Direktur Utama dan Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jabatan struktural dan pangkat, serta tingkat jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama.

Pasal 4

Tingkat jabatan struktural di lingkungan Pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS terdiri dari: a. Direktur Utama; b. Direktur; c. Kepala Divisi; d. Sekretaris Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS; e. Kepala Satuan Pengawasan Internal; dan f. Kepala Sub Divisi/Sub Satuan Pengawasan Internal/Kepala Biro/Kepala Bagian.

Pasal 5

Pangkat yang melekat pada masing-masing jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yaitu sebagai berikut: a. Senior Executive Vice President (SEVP); b. Executive Vice President (EVP); c. Senior Vice President (SVP); d. Vice President (VP); e. Assistance Vice President (AVP); f. Senior Manager (SM); g. Manager (M); h. Junior Manager (JM); i. Assistance Manager (ASM), dan j. Clerical. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Besaran Remunerasi untuk masing-masing Pejabat dan Pegawai sesuai dengan jabatan dan pangkat yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (2) Pajak Penghasilan atas Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS. (3) Pemberian Remunerasi untuk Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS. (4) Pemberian Remunerasi untuk Pegawai dan untuk Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Pasal 4 huruf d, Pasal 4 huruf e, dan Pasal 4 huruf f ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama.

Pasal 7

(1) Besaran Remunerasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dapat diubah dan disesuaikan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kebutuhan, serta dengan memperhatikan kepantasan dan kondisi keuangan Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS. (2) Perubahan dan penyesuaian besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS. (3) Perubahan dan penyesuaian besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengubah Lampiran Peraturan Menteri ini melalui Peraturan Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.

Pasal 8

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pemberian Remunerasi berasal dari hasil pengembangan Dana Taperum, yang ditetapkan setiap tahunnya dalam Rencana Kegiatan Tahun Anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Remunerasi bagi Pejabat atau Pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 10

(1) Dalam hal organisasi Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS yang diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/ 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 14/PERMEN/M/2008, masih berlaku dalam masa peralihan pemberlakuan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Nomor Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan Remunerasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundangan-undangan yang mengatur pemberian remunerasi di lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS dan peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM- PNS Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penetapan Struktur dan Perubahan Besaran Gaji Pokok Karyawan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM PNS, masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun semenjak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penetapan Struktur www.djpp.kemenkumham.go.id dan Besaran Gaji Pokok Karyawan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM PNS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI PERUMAHAN RAKYAT SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS DJAN FARIDZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id