Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PENETAPAN STRUKTUR DAN PERUBAHAN BESARAN GAJI POKOK KARYAWAN PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS

PERMENPERA No. 12 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pengertian dan Istilah Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL yang selanjutnya disebut dengan BAPERTARUM-PNS adalah suatu Badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 46 tahun 1994. 2. PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS adalah suatu Organisasi yang dibentuk untuk membantu Ketua Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dalam rangka pelaksanaan tugas administrasi dan operasional BAPERTARUM-PNS, yang dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana. 3. KARYAWAN adalah setiap orang yang bekerja di lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS baik berstatus PNS yang dipekerjakan oleh Pemerintah maupun non PNS. 4. GAJI POKOK adalah gaji dasar dalam penentuan Take Home Pay setiap Karyawan. 5. IMBALAN KERJA adalah Penghasilan yang diterima Karyawan dalam bentuk uang dalam melaksanakan tugas yang diembannya, meliputi Gaji Pokok dan/atau Penghasilan lainnya, yang diberikan kepada Karyawan berdasarkan tingkat dan kedudukan dalam struktur Organisasi. 6. GOLONGAN adalah tingkat yang menunjukan kedudukan Karyawan dalam rangkaian struktur Organisasi. 7. GOLONGAN AWAL adalah tingkat awal seorang karyawan dalam suatu golongan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. 8. TUNJANGAN adalah penghargaan yang diberikan Organisasi kepada Karyawan berdasarkan tingkat dan kedudukan dalam Organisasi. 9. JABATAN adalah kedudukan bersifat struktural yang menunjukan tugas, kewajiban dan tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Karyawan serta memiliki sebutan yang dinyatakan dalam nama jabatan. 10. KENAIKAN GOLONGAN adalah penghargaan yang diberikan kepada Karyawan atas pengabdiannya kepada Organisasi dari golongan semula kepada golongan ruang yang setingkat lebih tinggi. 11. GOLONGAN PUNCAK adalah golongan tertinggi yang dapat dicapai seorang karyawan karena tingkat pendidikan dan jabatan.

Pasal 2

(1) Susunan Golongan dari yang terendah Golongan I/a sampai dengan yang tertinggi Golongan VIII. (2) Penempatan awal Golongan Karyawan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja, diatur sebagai berikut : No. Tingkat Pendidikan Golongan Awal Golongan Puncak Golongan Puncak Kasub Divisi 1 SD I/a II/a - 2 SMP I/b II/b - 3 SLTA/D1/D2 II/a III/a - 4 D3 II/b III/b - 5 S1 III/a IV/b V/b 6 S2 III/b V/a VI/a 7 S3 III/b Dengan Masa Kerja 3 Tahun V/b VI/b (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), pengangkatan Kepala Divisi dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) ditetapkan pada golongan ruang VII, dengan masa kerja dihitung sesuai dengan masa kerja dari instansi asal. (4) Pengangkatan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS, ditetapkan pada golongan ruang VIII, dengan masa kerja dihitung sesuai dengan masa kerja dari instansi asal. (5) Dalam hal masa kerja untuk Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS kurang dari 25 tahun, maka masa kerja Kepala Pelaksana Sekretariat BAPERTARUM- PNS disesuaikan menjadi 25 tahun.

Pasal 3

(1) Kenaikan Golongan Karyawan ditetapkan paling cepat 4 (empat) tahun sekali dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS, setelah mendapat rekomendasi dari atasan langsung. (2) Pengecualian Kenaikan Golongan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) diberikan kepada Karyawan atas dasar : a. Penyesuaian Ijasah dengan persyaratan sesuai dengan formasi kebutuhan pegawai di BAPERTARUM-PNS. b. Mempunyai jasa yang besar kepada BAPERTARUM-PNS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Kenaikan Golongan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.

Pasal 4

(1) Setiap Karyawan berhak atas imbalan kerja berupa Gaji Pokok dan/atau penghasilan lainnya. (2) Imbalan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Golongan ruang yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Tunjangan Representatif; b. Tunjangan Jabatan; c. Tunjangan Kinerja; d. Tunjangan Transport dan Makan; e. Tunjangan Kesehatan; f. Tunjangan Hari Raya (THR). (4) Tunjangan Representatif diberikan kepada Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS. (5) Untuk Pertimbangan tertentu Tunjangan Representatif dapat diberikan kepada Kepala Divisi dan Kepala SPI. (6) Pemberian dan Penetapan Besaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan BAPERTARUM-PNS. (7) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (6), Pemberian dan Penetapan besaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS, Kepala Divisi dan Kepala SPI ditetapkan oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.

Pasal 5

(1) Seseorang yang diangkat menjadi calon Karyawan, diberikan Imbalan Kerja berupa Gaji Pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) selama 1 (satu) tahun masa percobaan. (2) Bagi calon Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah mempunyai pengalaman kerja di Instansi lain yang sesuai dengan kompetensi di BAPERTARUM- PNS, masa kerjanya dapat dipertimbangkan menjadi masa kerja di BAPERTARUM-PNS oleh Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS. (3) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM- PNS, masa kerja diperhitungkan sesuai masa kerja PNS di Instansi Induknya dan tidak menerima Gaji Pokok. (4) D alam hal selisih Gaji Pokok PNS lebih kecil dari Gaji Pokok di BAPERTARUM-PNS maka selisih Gaji Pokok akan dibayarkan kepada yang bersangkutan. (5) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan telah memasuki masa Pensiun dan sesuai aturan yang berlaku di BAPERTARUM-PNS bisa mencapai usia 60 (enam puluh) tahun berhak atas Gaji Pokok, dengan masa kerja dihitung sesuai dengan masa kerja terakhir sebagai PNS.

Pasal 6

(1) Kepada Karyawan dapat diberikan kenaikan Gaji Pokok Berkala setiap 2 (dua) tahun sekali, dengan persyaratan : a. telah mencapai masa kerja Golongan; b. penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “Baik”; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin. (2) Kenaikan Gaji Pokok Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.

Pasal 7

(1) Apabila Karyawan yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka kenaikan Gaji Pokok Berkala ditunda paling lama untuk masa 1 (satu) tahun. (2) Apabila waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah berakhir, namun Karyawan yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka kenaikan Gaji Pokok Berkala ditunda lagi paling lama untuk masa 1 (satu) tahun. (3) Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan Gaji Pokok Berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu. (4) Penundaan kenaikan Gaji Pokok Berkala dilakukan dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS. (5) Masa penundaan kenaikan Gaji Pokok Berkala dihitung penuh untuk kenaikan Gaji Pokok Berkala berikutnya.

Pasal 8

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat diterbitkannya Peraturan Menteri ini dibebankan kepada dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 45/KPTS/M/2008 tentang Penetapan Besaran Gaji Pokok Karyawan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2010 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 462