Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN AIR DAN ATAU SUMBER AIR

PERMENPERA No. 37-prt-m-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 4. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air permukaan dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 5. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. 6. Pengelola sumber daya air adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air. 7. Pemberi izin adalah Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai. 8. Unit Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang dibentuk khusus pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan diberi tugas untuk menjalankan proses administrasi izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha. 9. Tim Verifikasi Perizinan adalah kelompok kerja yang mempunyai tugas dalam melakukan pemeriksaan permohonan izin, pemeriksaan rekomendasi teknis, dan kelayakan teknis pemberian izin. 10. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air. 13. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi. 14. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon dan pemberi izin dalam proses perizinan penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha.

Pasal 3

(1) Dalam Peraturan Menteri ini, izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut izin penggunaan sumber daya air harus dimiliki oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air. (2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus dimiliki oleh badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air bagi kegiatan usaha. (3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi penggunaan sumber daya air untuk: a. memenuhi keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan/atau untuk hewan peliharaan; dan b. irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada. (4) Keperluan pokok kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan. (5) Pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa budidaya pertanian yang meliputi pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.

Pasal 4

(1) Izin penggunaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan ketersediaan air dan peruntukan air sebagaimana tercantum dalam rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan urutan prioritas: a. pemenuhan keperluan pokok kehidupan sehari-hari yang penggunaannya dalam jumlah besar pada satu titik pengambilan; b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; c. penggunaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui kegiatan usaha sistem penyediaan Air minum; d. kegiatan bukan usaha; dan e. penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha lainnya.

Pasal 5

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. wewenang pemberian izin penggunaan sumber daya air; b. tata cara persyaratan penggunaan sumber daya air; c. hak dan kewajiban pemegang izin penggunaan sumber daya air; dan d. pengawasan pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 6

(1) Dalam Peraturan Menteri ini, izin penggunaan sumber daya air diperuntukkan bagi: a. air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya; dan b. air laut yang berada di darat. (2) Izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan untuk jenis kegiatan: a. pemenuhan air irigasi oleh petani atau kelompok petani untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; b. penyediaan air bersih atau air minum oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan sumber daya air; c. penggunaan sumber daya air untuk pembangkit listrik; d. pemanfaatan ruang sumber air untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, bendungan, bendung, tanggul, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air; e. pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air; f. pemanfaatan sempadan danau dan badan danau untuk kegiatan konstruksi antara lain dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air; g. penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha perkebunan, kegiatan usaha peternakan, dan budidaya perikanan; h. wisata atau olahraga air; i. pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan; j. penggunaan sumber daya air untuk industri; atau k. pemakaian air untuk eksplorasi dan eksploitasi komoditas tambang. (3) Izin penggunaan sumber daya air untuk air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan antara lain untuk kegiatan penggunaan sumber daya air untuk usaha tambak, air minum, dan sistem pendinginan mesin, dan pemenuhan air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. (4) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diberikan oleh: a. Menteri untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau c. bupati/walikota untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 7

Dalam hal pelaksanaan konstruksi dengan memanfaatkan barang milik negara, perolehan izin pemanfaatan barang milik negara diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 8

Wewenang Menteri dalam penandatanganan pemberian izin penggunaan sumber daya air dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya dan/atau air laut yang berada di darat diajukan oleh pemohon kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP dengan tembusan kepada pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas dokumen: a. surat permohonan izin penggunaan sumber daya air dari pemohon; dan b. lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air. (3) Surat permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan penggunaan Air; dan c. rencana tempat atau lokasi penggunaan. (4) Lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat: a. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi; b. cara pengambilan dengan disertai gambar desain bangunan pengambilan dan pembuangan air; c. spesifikasi teknis bangunan pengambilan air; d. tanggal dimulainya pengambilan air dan jadwal serta jangka waktu penggunaan air yang diinginkan; e. proposal teknis atau penjelasan penggunaan air; f. berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat; g. fotokopi kartu tanda penduduk, fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah; dan h. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang. (5) Dalam hal diperlukan pelaksanaan konstruksi pada sumber air, lampiran yang terkait dengan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat: a. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi atau jalur konstruksi; b. gambar desain; c. spesifikasi teknis; d. jadwal dan metode pelaksanaan; e. manual operasi dan pemeliharaan; f. bukti kepemilikan lahan; g. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang; i. berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat; dan h. fotokopi kartu tanda penduduk, kepala keluarga atau ketua kelompok atau fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lura (6) Format surat permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan dan/atau air laut yang berada di darat serta lampiran yang terkait dengan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. (2) Rekomendasi teknis untuk permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat pertimbangan teknis dan saran. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat antara lain: a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi); b. volume yang dimohonkan berdasarkan ketersediaan air (neraca dan alokasi air); c. dampak pengambilan air terhadap sumber air dan lingkungan sekitar; d. kelayakan pemanfaatan sumber daya air; dan e. pertimbangan sosial masyarakat sekitar lokasi. (4) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperuntukkan bagi pelaksanaan konstruksi pada sumber air, pertimbangan teknis paling sedikit memuat: a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi); b. kelayakan pemanfaatan sumber daya air; c. kelayakan kondisi geologis sumber air; d. kelayakan material dan peralatan konstruksi; e. dampak konstruksi terhadap sumber air dan penggunaan/pemanfaatan air; f. layak atau tidaknya manfaat konstruksi berada pada sumber air; g. pertimbangan sosial masyarakat sekitar lokasi; dan h. gambar dan spesifikasi teknis bangunan yang disetujui oleh pengelola sumber daya air.

Pasal 11

Saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa: a. direkomendasikan; b. direkomendasikan dengan syarat; atau c. tidak direkomendasikan

Pasal 12

(1) Selain rekomendasi teknis yang berisi pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, disertakan pula: a. risalah rapat; b. isi berita acara peninjauan lapangan; dan c. hasil analisis kelayakan dan dampak. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air. (3) Dalam hal sumber daya air berada di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi, rekomendasi teknis juga diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (4) Format rekomendasi teknis untuk air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya dan/atau air laut yang berada di darat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Verifikasi rekomendasi teknis dilakukan untuk melakukan pemeriksaan atas: a. rekomendasi teknis dan saran pemberian izin; b. kesesuaian antara permohonan izin dengan rekomendasi teknis; dan c. kelayakan teknis pemberian izin. (2) Verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

Pasal 14

(1) Dalam hal diperlukan, Tim Verifikasi Perizinan dapat melakukan peninjauan lapangan bersama dengan pengelola sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. (2) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan kedalam berita acara peninjauan lapangan sebagai bahan untuk pertimbangan dan saran dalam pemberian izin.

Pasal 15

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dijadikan dasar bagi Menteri cq. Direktur Jenderal Sumber Daya Air untuk merumuskan pertimbangan dan saran dalam mengambil keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. penolakan permohonan izin; atau b. persetujuan permohonan izin. (3) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan. (4) Persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dinyatakan lengkap oleh UPP; b. rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12, telah selesai disusun oleh pengelola sumber daya air; dan c. verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, telah selesai dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan.

Pasal 16

(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, maka: a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dengan menggunakan data yang sama. (2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat huruf b, Menteri MENETAPKAN izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 17

(1) Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat: a. nama, pekerjaan, jabatan, dan alamat pemegang izin; b. tempat atau lokasi penggunaan; c. maksud dan tujuan; d. cara pengambilan; e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan; f. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air; g. jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor; h. jangka waktu berlakunya izin; i. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin; j. ketentuan hak dan kewajiban; dan k. sanksi administratif. (2) Dalam hal diperlukan pelaksanaan konstruksi pada sumber air, Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin; b. tempat atau lokasi konstruksi yang akan dibangun; c. maksud atau tujuan pembangunan; d. jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun; e. gambar dan spesifikasi teknis bangunan; f. jadwal pelaksanaan pembangunan; dan g. metode pelaksanaan pembangunan. (3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (4) Dalam hal penggunaan sumber daya air memerlukan sarana dan prasarana dengan investasi besar, izin penggunaan sumber daya air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi. (5) Jangka waktu izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat diperpanjang.

Pasal 18

Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berakhir dengan sendirinya dalam hal: a. sumber daya air musnah; b. pemegang izin penggunaan sumber daya air melepaskan haknya secara sukarela; atau c. jangka waktu berlaku izin penggunaan sumber daya air telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.

Pasal 19

(1) Izin penggunaan sumber daya air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir. (2) Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, izin tidak dapat diperpanjang dan pengguna dapat mengajukan permohonan izin baru. (3) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan pada: a. kuota Air; b. lokasi pengambilan air; c. cara pengambilan air; dan/atau d. bangunan pengambilan Air. (4) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air disertai dokumen antara lain: a. bukti setor atau Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan bangunan pengairan yang selanjutnya dalam peraturan menteri ini disebut Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air selama 1 (satu) tahun terakhir; b. bukti setor atau pembayaran pajak air permukaan selama 1 (satu) tahun terakhir; c. izin penggunaan sumber daya air yang akan diperpanjang; dan d. laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 20

(1) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan. (2) Persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. persyaratan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dinyatakan lengkap oleh UPP; b. rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12, telah selesai disusun oleh pengelola sumber daya air; dan c. verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, telah selesai dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan.

Pasal 21

(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka: a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan izin dengan menggunakan data yang sama. (2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Menteri MENETAPKAN perpanjangan izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 22

(1) Perubahan izin penggunaan sumber daya air dapat diubah oleh Pemberi Izin dalam hal: a. keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis mengalami perubahan; b. perubahan kondisi lingkungan sumber daya air yang sangat berarti; dan/atau c. pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin (2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa perubahan: a. kuota Air; b. lokasi pengambilan air; c. cara pengambilan air; dan/atau d. bangunan pengambilan Air. (3) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberitahukan terlebih dahulu oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Sumber Daya Air kepada pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air. (4) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan kuota air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh pengelola sumber daya air. (5) Tindak lanjut perubahan izin berupa perubahan lokasi pengambilan air, cara pengambilan air dan/atau bangunan pengambilan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh pemegang izin.

Pasal 23

(1) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan. (2) Persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. persyaratan permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dinyatakan lengkap oleh UPP; b. rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12, telah selesai disusun oleh pengelola sumber daya air; dan c. verifikasi rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, telah selesai dilakukan oleh Tim Verifikasi Perizinan.

Pasal 24

(1) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menolak permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, maka: a. Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan perubahan izin secara tertulis kepada pemohon izin; dan b. pemohon izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan perubahan izin dengan menggunakan data yang sama. (2) Dalam hal Menteri cq Direktur Jenderal menerima permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri MENETAPKAN perubahan izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 25

Pencabutan izin penggunaan sumber daya air dilakukan dalam hal: a. pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air. b. pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin penggunaan sumber daya air; atau c. masa berlakunya izin penggunaan sumber daya air berakhir.

Pasal 26

(1) Pemegang izin penggunaan sumber daya air berhak untuk menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air. (2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sumber air dan ketersediaan air.

Pasal 27

(1) Pemegang Izin penggunaan Sumber Daya Air wajib untuk: a. mematuhi ketentuan dalam izin; b. membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air apabila menggunakan air atau mengambil air untuk keperluan tertentu dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air; d. melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air; e. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air; f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan g. memberikan akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. (2) Pemegang izin penggunaan sumber daya air yang memerlukan kegiatan konstruksi, disamping mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berkewajiban untuk: a. mencegah terjadinya pencemaran Air akibat pelaksanaan konstruksi; b. memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi; c. menjamin kelangsungan pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi; d. memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya; dan e. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun. (3) Dalam hal pelaksanaan izin penggunaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang Izin penggunaan Sumber Daya Air wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 28

Pemegang izin penggunaan sumber daya air dilarang menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh izin penggunaan sumber daya air kepada pihak lain.

Pasal 29

(1) Pengawasan atas pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air bertujuan untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang tercantum dalam izin. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa: a. kesesuaian identitas pemegang izin dengan pengguna atau pengusaha; b. kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan dalam izin beserta ketentuan peraturan mengenai standar, prosedur, dan kriteria yang terkait; c. kesesuaian antara prasarana dan sarana yang tercantum dalam izin dengan prasarana dan sarana yang dibangun; d. dampak negatif yang ditimbulkan; atau e. penertiban penggunaan air dan/atau sumber air yang belum memperoleh izin. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh pengelola sumber daya air dan/atau penyidik pegawai negeri sipil dengan melibatkan peran masyarakat. (4) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, dan pengaduan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat dijadikan dasar bagi pihak berwenang dalam mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil bidang sumber daya air terkait dengan pengawasan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Ketentuan mengenai wewenang pemberian izin penggunaan sumber daya air dan tata cara persyaratan penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk wilayah sungai yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota.

Pasal 32

Dalam hal Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pengelola sumber daya air atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah penyedia air minum mengajukan permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha dalam jangka waktu bersamaan dengan badan hukum atau badan usaha, prioritas pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan BUMN/BUMD pengelola sumber daya air atau BUMN/BUMD penyedia air minum.

Pasal 33

Dalam hal Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pengelola sumber daya air atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah penyedia air minum melakukan penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha di luar penugasannya, kegiatan usaha dan pengajuan izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha harus dilakukan oleh: a. anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; atau b. badan usaha lain melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 34

(1) Izin penggunaan sumber daya air untuk penggunaan air, sumber air, dan daya air dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (2) Pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air yang berada pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi, izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari instansi yang bertanggungjawab di bidang kehutanan.

Pasal 35

(1) Izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan pembuangan air limbah ke sungai dan kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai, diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air. (2) Izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung, diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.

Pasal 36

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. izin penggunaan sumber daya air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir; b. izin penggunaan sumber daya air untuk pelaksanaan konstruksi pada sumber air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir; c. izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibaca sebagai izin penggunaan sumber daya air; d. izin penggunaan sumber daya air yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; e. Peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan sumber daya air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/M/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Format Surat Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air (KOP PERUSAHAAN) Nomor : ........................... .............., ...........................