Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT / PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH

PERMENPERA No. 6 Tahun 2011 berlaku

Pasal 6

(1) Pengajuan permintaan pembayaran subsidi atas KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat. (2) Pembayaran subsidi atas KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan menggunakan skim subsidi selisih bunga atau subsidi uang muka. (3) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan telah dibayar sebagian sampai dengan tahun 2010, akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011 yang didahului dengan rekonsiliasi. (4) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan belum pernah dibayar sampai dengan tahun 2010 akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011 tanpa didahului dengan rekonsiliasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan KPR Bersubsidi dan KPR Syariah Bersubsidi diatur dengan Peraturan Menteri. 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan ayat (7) diubah, diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) serta diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pengajuan permintaan pembayaran subsidi atas KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Kementerian Perumahan Rakyat (2) Pembayaran subsidi atas KPR Sarusuna Bersubsidi dibayarkan dengan menggunakan skim subsidi selisih bunga dan bantuan uang muka; dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi dibayarkan dengan menggunakan skim subsidi angsuran dan bantuan uang muka. (3) Pengajuan permintaan pembayaran subsidi atas KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang dilakukan secara inden dan diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dilakukan setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan sudah diterima paling lambat tanggal 30 November 2011. (4) Batas akhir penyerahan unit Sarusuna terhadap KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang dilakukan secara inden yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 adalah tanggal 30 Oktober 2011. (5) Masa subsidi untuk KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi, dihitung sejak bulan BAST Sarusuna. (6) Pembayaran subsidi selisih bunga untuk akad kredit KPR Sarusuna Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan telah dibayar sebagian sampai dengan tahun 2010 akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011 yang didahului dengan rekonsiliasi. (6a) Pembayaran subsidi selisih bunga atas akad kredit KPR Sarusuna Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan belum pernah dibayar sampai dengan tahun 2010 akan dibayar secara tahunan atau dibayar sekaligus pada tahun 2011 tanpa didahului dengan rekonsiliasi. (7) Pembayaran subsidi angsuran untuk akad kredit KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan telah dibayar sebagian sampai dengan tahun 2010 akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011. (7a) Pembayaran subsidi angsuran atas akad kredit KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi yang telah diterbitkan sampai dengan tahun 2010 dan belum pernah dibayar sampai dengan tahun 2010 akan dibayar secara sekaligus pada tahun 2011. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan KPR Sarusuna Bersubsidi dan KPR Sarusuna Syariah Bersubsidi diatur dengan Peraturan Menteri. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2011 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 06 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 332