Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PERMENPERA No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Kerja Badan Layanan Umum Kementerian Perumahan
Rakyat, yang selanjutnya disebut Satker BLU-Kemenpera, adalah
Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat
yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
2.
Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga
negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
3.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam
kegiatannya
memberikan
jasa
dalam
lalu
lintas
pembayaran.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.546
4.
Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang bekerjasama dengan
Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan
Program FLPP melalui Kesepakatan Bersama dan Perjanjian
Kerjasama Operasional.
5.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas
Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
6.
Bank Umum Syariah, yang selanjutnya disebut BUS, adalah Bank
Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
7.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit
kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan/atau unit usaha syariah.
8.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
9.
Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan
rendah.
9a. Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan
untuk
memenuhi
kebutuhan
rumah
bagi
masyarakat
berpenghasilan rendah.
10. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR
adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli
sehingga
perlu
mendapat
dukungan
pemerintah
untuk
memperoleh rumah.
11. Rumah Sejahtera Tapak adalah Rumah Umum yang dibangun oleh
badan hukum dengan spesifikasi sama dengan rumah sederhana
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
12. Satuan Rumah Sejahtera Susun adalah Rumah Susun Umum
yang dibangun oleh badan hukum dengan spesifikasi sama dengan
rumah susun sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
Nomor
05/PRT/M/2007
Tentang
Pedoman
Teknis
Pembangunan
Rumah
Susun
Sederhana
Bertingkat Tinggi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.546
13. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, yang selanjutnya disebut KPR
Sejahtera, adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang
meliputi KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yang
diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional maupun
dengan prinsip syariah.
14. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak, yang selanjutnya
disebut KPR Sejahtera Tapak, adalah kredit dengan dukungan
FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada MBR dalam
rangka pemilikan Rumah Sejahtera yang dibeli dari badan hukum
atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan badan hukum.
15. Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera syariah Tapak, yang
selanjutnya
disebut KPR
Sejahtera Syariah Tapak,
adalah
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan FLPP
yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang beroperasi secara
syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera
Tapak yang dibeli dari badan hukum atau orang perseorangan
yang bekerjasama dengan badan hukum.
16. Kredit
Pemilikan
Satuan
Rumah
Sejahtera
Susun,
yang
selanjutnya disebut KPR Sejahtera Susun adalah kredit dengan
dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada
MBR dalam rangka pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Susun
yang dibeli dari badan hukum atau orang perseorangan yang
bekerjasama dengan badan hukum.
17. Pembiayaan Pemilikan Satuan Rumah Sejahtera Syariah Susun,
yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera Syariah Susun, adalah
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan FLPP
yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang beroperasi secara
syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Satuan Rumah
Sejahtera Susun yang dibeli dari badan hukum atau orang
perseorangan yang bekerjasama dengan badan hukum.
18. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya
disebut FLPP, adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh
Kementerian Perumahan Rakyat.
19. Tarif KPR Sejahtera adalah imbalan atas jasa layanan yang
diterima oleh Satker BLU-Kemenpera dari Bank Pelaksana yang
berupa suku bunga/imbal hasil atas dana program FLPP KPR
Sejahtera.
20. Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS
dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi
masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.546
21. Deposito Syariah adalah Investasi dana berdasarkan Akad
mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan
Bank Syariah dan/atau UUS.
22. Giro Syariah adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
perintah pemindahbukuan.
23. Akad Wadi’ah adalah akad titipan yang diberikan Satker BLU-
Kemenpera kepada Bank Pelaksana yang dapat diambil sewaktu-
waktu (on call) dan tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali
dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari
Bank Pelaksana.
24. Akad Murabahah adalah akad jual beli dimana harga jualnya
terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungan (ribhun)
atau margin yang disepakati.
25. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak di
mana
Satker
BLU-Kemenpera
(selaku
shahibul
mal)
menyediakan/menempatkan seluruh dana/modal, sedangkan
Bank Pelaksana (selaku mudharib) menjadi pengelola, dan
keuntungan atas kerjasama tersebut dibagi menurut kesepakatan.
26. Akad Mudharabah Musytarakah adalah perpaduan dari akad
mudharabah dan akad musyarakah, dimana Bank Pelaksana
menyertakan modalnya dalam pembiayaan bersama (sebagai
musytarik) dan sekaligus sebagai pengelola (mudharib).
27. Akad Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) adalah perjanjian
sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik
atas benda yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa
sewa.
28. Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah perpaduan dari akad
musyarakah atau syirkah dimana dalam akad ini kepemilikan aset
atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan
pembayaran secara bertahap oleh pihak lainnya.
29. Kelompok Sasaran KPR Sejahtera adalah MBR dengan penghasilan
tetap maupun tidak tetap.
30. Verifikasi adalah kegiatan penilaian kelayakan kelompok sasaran
KPR Sejahtera melalui kegiatan pengecekan kelengkapan dokumen
persyaratan secara formal, wawancara calon debitur, serta
pengecekan fisik bangunan rumah kelompok sasaran dalam
rangka untuk memastikan ketepatan sasaran program KPR
Sejahtera.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.546
31. Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap kelengkapan data
yang dilakukan oleh Satker BLU-Kemenpera terhadap dokumen
permintaan pencairan dana FLPP yang diajukan oleh Bank
Pelaksana yang bertujuan untuk menghindari terjadinya duplikasi
permintaan pencairan dana FLPP.
32. Rekening Pengelolaan Kas Satker BLU-Kemenpera adalah rekening
Satker BLU-Kemenpera untuk penempatan dana yang belum
dipergunakan untuk pembiayaan perumahan bagi MBR pada Bank
Umum, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang terkait
dengan pengelolaan kas.
33. Rekening Operasional Satker BLU-Kemenpera adalah merupakan
rekening lainnya milik Satker BLU-Kemenpera yang dipergunakan
untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh
pengeluaran Satker BLU-Kemenpera yang dananya bersumber dari
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Satker BLU-Kemenpera
pada Bank Umum, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
34. Rekening
Dana
Kelolaan
Satker
BLU-Kemenpera
adalah
merupakan rekening lainnya pada Satker BLU-Kemenpera yang
dipergunakan
untuk
menampung
dana
yang
tidak
dapat
dimasukkan
ke dalam
Rekening
Operasional
Satker
BLU-
Kemenpera dan Rekening Pengelolaan Kas Satker BLU-Kemenpera
pada Bank Umum, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
35. Rekening
Program
FLPP
KPR
Sejahtera
adalah
rekening
penampungan (escrow account) yang dibuka oleh Bank Pelaksana
dipergunakan untuk menampung pencairan dana FLPP dari Satker
BLU-Kemenpera;
36. Marjin adalah nilai keuntungan (ribhun) yang disepakati antara
bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual
beli (murabahah/istishna’) dan bersifat tetap (fixed) selama masa
pembiayaan.
37. Bagi Hasil adalah pembagian keuntungan antara satu pihak
dengan pihak lainnya berdasarkan nisbah yang disepakati bersama
oleh para pihak pada saat akad.
38. Bonus adalah pemberian (athaya’) yang bersifat sukarela dari
pihak bank kepada nasabah penyimpan dengan akad wadi’ah.
39. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan/pembandingan setiap
transaksi keuangan yang dicatat oleh Satker BLU Kemenpera
dengan transaksi yang dicatat oleh Bank Pelaksana.
40. Menteri adalah Menteri Perumahan Rakyat.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.546
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
mengajukan Surat Pernyataan Minat (Format A) menjadi Bank
Pelaksana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
ditujukan kepada Menteri cq. Deputi Bidang Pembiayaan dengan
tembusan kepada Pemimpin Satker BLU-Kemenpera dengan
melampirkan:
a. surat keterangan kesehatan bank dengan nilai sekurang-
kurangnya Peringkat Komposit Tiga (PK-3) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum atau Peraturan Bank Indonesia tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah;
b. data penerbitan KPR dalam bentuk daftar akad kredit yang
telah diterbitkan;
c. jumlah kantor pelayanan di tingkat pusat, provinsi dan
kabupaten/kota;
d. rencana penerbitan KPR Sejahtera tahunan (Format B); dan
e. dihapus.
(2) Deputi Bidang Pembiayaan menugaskan pejabat/pegawai di
lingkungan
Deputi
Bidang
Pembiayaan
untuk
melakukan
pengecekan dokumen pernyataan minat yang diajukan oleh Bank
Umum,
Bank
Umum
Syariah,
dan
Unit
Usaha
Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat/pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan
dokumen wajib menyusun dan menyampaikan hasil laporan
pengecekan dokumen pernyataan minat (Format C) kepada Deputi
Bidang Pembiayaan.
(4) Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang
memenuhi
persyaratan
melaksanakan
penandatanganan
Kesepakatan Bersama antara Menteri atau pejabat yang ditunjuk
dengan Direktur Utama atau Direktur Utama bersama Direktur
lainnya yang berwenang mewakili Bank Umum, Bank Umum
Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c diubah, diantara ayat (2) dan ayat
(3) ditambahkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.546

Pasal 8

(1) Bank Pelaksana wajib melakukan verifikasi dan bertanggungjawab
atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi:
a. pengecekan
administrasi
terhadap
dokumen
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR
Sejahtera;
c. pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana
lingkungan, serta utilitas umum (PSU).
(2a) Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c telah siap dihuni, berfungsi dan sekurang-kurangnya
harus dilengkapi dengan:
a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis
keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
b. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber
air tanah yang layak dibuktikan dengan adanya surat
keterangan kelayakan dari instansi yang berwenang;
c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
e. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
(2b) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, maka Bank
Pelaksana dapat menyetujui pengajuan KPR Sejahtera dari
Kelompok Sasaran setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama
dengan Badan Hukum menyerahkan Surat Ijin Penyambungan
dari PLN;
b. badan jalan sekurang-kurangnya telah dilakukan pengerasan
dengan sirtu;
c. badan saluran/drainase lingkungan sekurang-kurangnya telah
tergali;
d. ada jaminan berupa dana yang ditahan atau bentuk lainnya
dari Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama
dengan Badan Hukum sesuai dengan ketentuan Bank
Pelaksana; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.546
e. surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi
rumah yang sementara belum dilengkapi dengan sarana listrik,
prasarana jalan dan saluran lingkungan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3) Bank Pelaksana membuat Daftar Rekapitulasi kelompok sasaran
yang lolos verifikasi (Format I) dan menerbitkan Surat Pernyataan
Verifikasi (Format J).
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Permohonan pencairan dana FLPP oleh Bank Pelaksana Kepada
Satker BLU-Kemenpera disampaikan secara tertulis dan wajib
dilengkapi dengan:
a. surat permohonan pencairan dana FLPP yang ditandatangani
oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang (Format K);
b. surat pernyataan verifikasi (Format J);
c. daftar rekap debitur/nasabah KPR Sejahtera (Format I);
d. surat tanda terima uang (Format L) dan Jadwal angsuran
(Format M) dari Bank Pelaksana terhadap pencairan dana FLPP
periode sebelumnya.
(2) Dihapus.
(3) Satker BLU-Kemenpera melakukan pengujian terhadap dokumen
permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil
Pengujian (Format N).
(4) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Satker BLU-Kemenpera melakukan pencairan dana FLPP ke
rekening program FLPP KPR Sejahtera selambat-lambatnya 2 (dua)
hari kerja.
(5) Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) mulai dihitung setelah dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen digital (softcopy)
disampaikan oleh Bank Pelaksana dan telah diterima lengkap oleh
Satker BLU-Kemenpera yang dibuktikan dengan konfirmasi dari
Satker BLU-Kemenpera.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk
dokumen cetak (hardcopy) wajib disampaikan Bank Pelaksana
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen digital (softcopy)
diterima lengkap oleh Satker BLU-Kemenpera.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.546
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2012
MENTERI PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,

DJAN FARIDZ

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN
www.djpp.depkumham.go.id