Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 43/M-IND/PER/7/2008 TENTANG PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG DAPAT MEMANFAATKAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPESIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

PERMENPERIN No. 04-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Pengguna (User) adalah industri yang melakukan impor bahan baku dalam rangka keperluan produksi dalam lingkup kerjasama antara INDONESIA dengan Jepang melalui Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (USDFS) yang telah mendapat Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk Menteri.
2. Kelompok Industri adalah kelompok industri sebagaimana dimaksud dalam Klasfikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI).
3. Fasilitas USDFS adalah penetapan tarif bea masuk untuk produk-produk yang belum dibuat di dalam negeri sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.011/2010, untuk keperluan produksi bagi industri pengguna.
4. Jasa Industri untuk Berbagai Pekerjaan Khusus Terhadap Logam dan Barang-barang dari Logam (Steel Service Center) adalah perusahaan yang termasuk dalam KBLI 25920 (semula 28920 berdasarkan KBLI 2005).
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai dengan pembagian pembinaan jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2011 tentang Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
2. Ketentuan Pasal 3 sebagaimana dirinci dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

3. Ketentuan Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Kewenangan pemberian tanda sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilimpahkan kepada Direktur Industri Material Dasar Logam.
(2) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan lebih dari 5 (lima) hari kerja, Direktur Jenderal Pembina Industri menunjuk pejabat Pelaksana Harian Direktur yang bersangkutan untuk menandasahkan.
4. Menyisipkan ketentuan baru diantara Pasal 9 dan Pasal 10 menjadi Pasal 9a sebagai berikut:
Pasal 9a Industri Pengguna (User) yang telah memanfaatkan Skema USDFS sebelum berlaku Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan KBLI Tahun
2005.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id