Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Modul Surya.
2. Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang selanjutnya disingkat PLTS adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber penghasil listrik, dengan alat utama untuk menangkap, mengubah dan menghasilkan listrik adalah fotovoltaik yang disebut secara umum Modul Surya.
3. Modul Surya adalah alat yang terdiri dari sel surya yang mengubah energi cahaya menjadi energi listrik yang digunakan pada PLTS.
4. PLTS Tersebar Berdiri Sendiri adalah PLTS yang tersebar dan langsung dihubungkan dengan beban-beban atau pemanfaat listrik tanpa jaringan distribusi.
5. PLTS Terpusat Berdiri Sendiri adalah PLTS yang ditempatkan dalam suatu bidang lokasi di mana energi listrik didistribusikan ke beban-beban pemanfaat listrik yang tidak terhubung ke jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN), atau yang dikenal sebagai off-grid.
6. PLTS Terpusat Terhubung adalah PLTS yang ditempatkan dalam suatu bidang lokasi di mana energi listrik langsung dihubungkan ke jaringan PLN, atau yang dikenal dengan on-grid.
7. Pemohon adalah pelaku usaha yang mengajukan permohonan penilaian TKDN.
8. Surveyor adalah lembaga yang melakukan penghitungan nilai TKDN.
9. Sertifikat TKDN, yang selanjutnya disebut sebagai Sertifikat, adalah bukti perolehan nilai TKDN berdasarkan penghitungan TKDN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pembina industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika di lingkungan Kementerian Perindustrian.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
