Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
2. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
3. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelengaraan usaha dan/atau kegiatan.
5. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
6. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
7. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
8. RKL-RPL Kawasan adalah RKL-RPL yang disusun oleh Perusahaan Kawasan Industri.
9. RKL-RPL Rinci adalah RKL-RPL yang bersifat rinci dan spesifik yang disusun oleh Perusahaan Industri berdasarkan RKL-RPL Kawasan.
10. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Perusahaan Kawasan Industri dan memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup.
11. Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, perusahaan pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
12. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
13. Akun Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut Akun SIINas adalah akun yang digunakan untuk dapat mengakses SIINas.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
15. Hari adalah hari kerja.
