Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 106-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Pupuk Anorganik Tunggal, yang selanjutnya disebut SPPT- SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pupuk Anorganik Tunggal sesuai dengan persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Pupuk Anorganik Tunggal sesuai metode uji SNI.
4. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
5. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
7. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SNI.
8. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi

kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
9. Dihapus.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
12. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
13. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Pupuk Anorganik Tunggal pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
14. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
15. BPPI adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
16. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
17. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Perusahaan yang mengimpor Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a wajib menyampaikan laporan kegiatan impor Pupuk Anorganik Tunggal secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan kegiatan impor Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam setiap kali importasi.

4. Ketentuan Pasal 5 dihapus.

5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib dikecualikan bagi:
a. Pupuk Anorganik Tunggal dengan jenis produk, nomor SNI, dan HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
1. merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau penolong

dalam proses produksi suatu produk industri yang menggunakan standar tersendiri;
2. digunakan sebagai contoh uji dalam program penelitian dan pengembangan;
3. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; atau
4. digunakan untuk sektor di luar pertanian.
b. Pupuk Anorganik Tunggal dengan spesifikasi teknis yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
dan
c. Pupuk Anorganik Tunggal asal impor dengan jenis produk, nomor SNI, dan HS Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.

3. Di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Produsen dan/atau importir Pupuk Anorganik Tunggal dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Pupuk Anorganik Tunggal yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Pupuk Anorganik Tunggal wajib menyampaikan laporan realisasi produksi atau impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. identitas produsen dan/atau importir;
b. kegunaan;
c. jenis dan spesifikasi produk;
d. kapasitas dan rencana produksi, bagi produsen;
e. negara asal impor, bagi importir;
f. volume impor, bagi importir;
g. alamat gudang penyimpanan produk; dan
h. bukti kesesuaian penerapan SNI Pupuk Anorganik Tunggal.

7. Ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:

a. penerapan pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3; dan
b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan laporan realisasi produksi dan/atau impor Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan terhadap:
a. penerapan pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
2. melalui post audit penerapan pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib terhadap produsen dan/atau importir dan terhadap Pupuk Anorganik Tunggal hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP.

(5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(6) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Pupuk Anorganik Tunggal secara wajib.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara post audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

8. Ketentuan Pasal 17 diubah sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Produsen dan/atau importir Pupuk Anorganik Tunggal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(3) Produsen dan/atau importir Pupuk Anorganik Tunggal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4A, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 14A dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.

9. Ketentuan Pasal 19 diubah sebagai berikut:

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2015

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SALEH HUSIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA