Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, X, XI, XII, XIII, XIV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXIX, XXX, XXXI dan XXXII untuk melaksanakan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada masing-masing Lampiran dimaksud;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XVII, XIX, XX, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXIX, XXX, XXXI dan XXXII untuk melaksanakan pengujian mutu produk sebagaimana dimaksud pada masing-masing Lampiran dimaksud;
c. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII XXVIII, XXIX, XXX, XXXI dan XXXII untuk melaksanakan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada masing-masing Lampiran dimaksud; dan
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran II, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXX dan XXXII untuk melaksanakan pengujian mutu produk sebagaimana dimaksud pada Lampiran dimaksud.
Peraturan Menteri Nomor 109-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) ATAS 58 (LIMA PULUH DELAPAN) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan masing-masing sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu :
a. selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini bagi yang belum pernah ditunjuk; atau
b. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini bagi yang pernah ditunjuk.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.
Pasal 3
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan Sertifkat Produk Penggunaan
Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini harus dialihkan kepada LSPro lain yang ditunjuk.
(2) Kepala BPPI melakukan koordinasi pengalihan Sertifkat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.
(3) Sertifkat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
(4) Sertifkat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang tidak dialihkan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan (2) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/5/2006 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/2/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M- IND/PER/5/2006 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA;
3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/6/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Secara Wajib Baja Tulangan Beton;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/8/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Secara Wajib Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) (SNI 07-2053-2006);
5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/10/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (SNI 01-3751-2006) Secara Wajib;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/10/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/11/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi (SNI 01-3140.2-2006) Secara Wajib;
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/11/2008 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (Lima) Produk Industri Secara Wajib;
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/3/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib;
10.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/3/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib;
11.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/6/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pupuk Secara Wajib;
12.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/6/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Produk Melamin- Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
13.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baterai Primer Secara Wajib;
14.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 143/M-IND/PER/10/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib;
15.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 160/M-IND/PER/11/2009 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib;
16.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2010 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/ Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2010
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 516
