Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Pulp adalah hasil pemisahan serat dari bahan baku berserat baik dari kayu maupun non kayu yang terdiri dari serat-serat yang berbentuk selulosa dan hemiselulosa sebagai bahan baku kertas atau rayon.
3. Industri Bubur Kertas adalah industri yang melakukan pemisahan serat dari bahan baku berserat baik dari kayu maupun non kayu melalui berbagai proses pembuatannya seperti mekanis, semi-kimia, dan kimia yang selanjutnya disebut Industri Pulp.
4. Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas adalah industri pulp yang juga meproduksi kertas dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang selanjutnya disebut Industri Pulp Terintegrasi Kertas.
5. Industri Bubur Kertas dan Industri Bubur Kertas yang Terintegrasi dengan Kertas adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri Nomor 17011 yang mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas yang selanjutnya disebut Industri Pulp dan Industri Pulp Terintegrasi Kertas.
6. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
