Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 11 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan yang selanjutnya disebut Tepung Terigu adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum Aestivum L. (club wheat) dan/atau Triticum Compactum Host dengan penambahan Besi (Fe), Seng (Zn), vitamin B1 (tiamin), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat sebagai fortifikan. 2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI. 3. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI. 4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI. 5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Tepung Terigu di Kementerian Perindustrian. 8. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang selanjutnya disebut Kepala BSKJI adalah kepala badan yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri di Kementerian Perindustrian.

Pasal 2

(1) LSPro yang belum terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI SNI 3751:2018. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap Tepung Terigu sesuai dengan ketentuan SNI 3751:2018. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib memproses akreditasi kepada KAN paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagiamana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BSKJI secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup SNI 3751:2018 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Dalam hal LSPro atau Laboratorium Penguji belum diakreditasi oleh KAN dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penunjukan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji dinyatakan berakhir.

Pasal 4

(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar- LSPro dan antarinstansi teknis. (2) Kewajiban pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI; dan/atau b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI 3751:2018 secara wajib.

Pasal 5

(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesuaian mutu kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BSKJI. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa: 1. penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI; 2. rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan/atau akreditasi LSPro; b. laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa: 1. sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan; 2. rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Tepung Terigu yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap industri Tepung Terigu yang tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI 3751:2018 secara wajib; dan b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI 3751:2018 secara wajib. (2) Kepala BSKJI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan c. penyampaian laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Kepala BSKJI melakukan penilaian kebenaran terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, dan Pasal 5. (2) Dalam hal hasil penilaian kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, dan Pasal 5, Kepala BSKJI menyampaikan rekomendasi kepada Menteri. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. pencabutan penunjukan sertifikasi bagi LSPro; atau b. pencabutan penunjukan pengujian kesesuaian mutu bagi Laboratorium Penguji.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1634) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1199), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2021 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA