Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Ubin Keramik adalah lempeng tipis yang dibuat dari lempung/tanah liat dan atau material anorganik lain, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan lantai.
Umumnya, ubin keramik dibentuk dengan cara ekstrusi atau dipress/ditekan pada suhu ruang, tetapi juga dibentuk dengan proses lain, kemudian dikeringkan dan dibakar pada suhu tertentu untuk diperoleh sifat-sifat yang diinginkan. Ubin keramik dapat diglasir, tanpa glasir, tidak mudah terbakar, dan tidak dipengaruhi cahaya.
3. Industri ubin keramik adalah industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Industri nomor 23929 yang mencakup
usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur).
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
