Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT- SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Pelek Kedaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan sertifikasi.
5. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan diluar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan Industri.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
8. Kepala BPKIMI adalah Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
9. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
10. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Peraturan Menteri Nomor 120-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI Secara Wajib terhadap produk Pelek Kendaraan Kategori M, N, O dan L yang meliputi:
Jenis Produk Nomor SNI HS Pelek Kendaraan Bermotor Ketegori M, N dan O SNI 1896 :2008 HS. 8708.70.93.00 HS. 8708.70.94.00 HS. 8708.70.99.00
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L SNI 4658 : 2008 HS. 8714.19.00.38 HS. 8714.19.00.90
(2) Apabila SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI hasil revisi terakhir.
(3) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelek Kendaraan Bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan untuk:
a. Kendaraan Bermotor Kategori M yaitu Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang;
b. Kendaraan Bermotor Kategori N yaitu Kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan digunakan untuk angkutan barang;
c. Kendaraan Bermotor Ketegori O yaitu Kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel; dan
d. Kendaraan Bermotor Kategori L yaitu Kendaraan bermotor beroda kurang dari 4 (empat).
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Pelek Kendaraan Kategori M, N, O dan atau L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan atau L sesuai ketentuan yang berlaku;dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Pasal 4
(1) Penerbitan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan atau L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Pelek Kendaraan Kategori M, N, O atau L sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan atau L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSPro yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan atau L, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(4) LSPro dan atau Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus terakreditasi oleh KAN.
Pasal 5
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan hasil pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M,N, O dan L bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI atas SPPT SNI yang diterbitkan.
Pasal 6
Setiap Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7
(1) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 apabila
masuk ke daerah Pabean INDONESIA dilarang beredar dan harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
(3) Tata Cara penarikan produk dari peredaran, pengiriman kembali ke negara asal, atau pemusnahan produk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Produk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L asal impor yang telah memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki SPPT-SNI wajib mendaftarkan jenis produk Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L yang akan diimpor kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(3) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L.
Pasal 9
(1) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
Pasal 10
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelaku usaha dan LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah tanggal diundangkan Peraturan Menteri ini.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
