Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT- SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang memproduksi Meter Air Minum sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap Meter Air Minum sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya diberlakukan secara wajib.
5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan Industri.
7. Direktur/Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktur/Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
8. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
9. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
10. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Spesifikasi Meter Air Minum sesuai SNI 2547:2008 pada nomor Pos Tarif HS 9028.20.10.00.
(2) Meter Air Minum dengan Pos Tarif HS 9028.20.10.00 yang diberlakukan SNI Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat untuk mengukur jumlah aliran air yang
mengalir secara terus menerus melalui sistem kerja peralatan yang dilengkapi dengan:
a. unit sensor;
b. unit penghitung; dan
c. indikator pengukur untuk menyatakan volume air yang lewat dengan ukuran diameter nominal lubang masuk air maksimum 50 mm.
(3) Produk Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai SNI 2547:2008 apabila telah lulus uji dengan menggunakan Metode Pengujian SNI 2418.3:2009.
(4) Apabila SNI Spesifikasi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI Spesifikasi Meter Air Minum hasil revisi terakhir.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Spesifikasi Meter Air Minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk Meter Air Minum dengan cara menempatkan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Pasal 4
Setiap Meter Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI Spesifikasi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Produk Meter Air Minum sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lain yang diakui.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Spesifikasi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSPro yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Spesifikasi Meter Air Minum, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(4) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus sudah diakreditasi oleh KAN.
Pasal 6
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib melaporkan dan melampirkan copy SPPT-SNI yang telah diterbitkan atau dicabut oleh LSPro kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Spesifikasi Meter Air Minum bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 7
(1) Meter Air Minum yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Produk Meter Air Minum impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 apabila masuk ke daerah pabean INDONESIA dilarang beredar dan harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
(3) Produk Meter Air Minum asal impor yang memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan memiliki SPPT-SNI, yang akan diimpor wajib didaftarkan tipenya kepada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pengiriman kembali ke negara asal, atau pemusnahan produk Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Spesifikasi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP).
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
Pasal 9
(1) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Spesifikasi Meter Air Minum.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKIMI memberikan teguran tertulis kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 10
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Spesifikasi Meter Air Minum.
Pasal 11
Pelaku usaha dan atau LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
