Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 149-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PERMENPERIN No. 149-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Pabrik Gula adalah pabrik gula milik perusahaan negara (BUMN) atau swasta nasional yang berbadan hukum dan berdomisili dalam wilayah INDONESIA.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan diberikan kepada Pabrik Gula yang melakukan penggantian sebagian dan atau seluruh mesin/peralatan proses produksi (off farm) serta penunjangnya, dan atau yang terkait dengan mekanisasi pertanian ( on farm).
(2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pabrik Gula yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri dan atau mesin/peralatan impor yang belum diproduksi di dalam negeri atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak mencukupi.

(3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2011.

3. Ketentuan Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan Pabrik Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan Pasal 6, dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai mesin/peralatan yang dibeli untuk mesin/peralatan dalam negeri atau mesin/peralatan impor, dan tambahan 7,5 % (tujuh setengah persen) dari nilai mesin/peralatan yang dibeli untuk mesin/peralatan dalam negeri yang memenuhi persyaratan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tata cara perhitungannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2009.
4. Ketentuan Pasal 11a diubah menjadi sebagai berikut :

Pasal 11a

Pabrik Gula yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M- IND/PER/11/2008, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/3/2009 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/4/2010.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal : 23 Desember 2010

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 664