Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang selanjutnya disebut BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
3. Survey Kemampuan adalah kegiatan penilaian terhadap kemampuan pemanfaatan BMTB oleh Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang mengimpor BMTB dengan kegiatan utama melakukan rekondisi BMTB untuk mengembalikan fungsinya dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan dalam negeri.
6. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 28240 yang mengimpor BMTB berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dan/atau menambah fungsinya dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri.
7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Rekondisi adalah kegiatan untuk melakukan usaha rekondisi/jasa perbaikan/reparasi dan/atau pemeliharaan terhadap BMTB sehingga menjadi produk akhir dengan memberikan nilai tambah.
9. Remanufakturing adalah kegiatan untukmelakukan usaha jasa pemulihan terhadap BMTB yang berupa komponen alat berat sehingga menjadi produk akhir seperti baru.
10. Pelayanan Purnajual adalah kegiatan Perusahaan Rekondisi atau Perusahaan Remanufakturing untuk memberikan pelayanan purna jual masa garansi dan pelayanan purna jual pascagaransi.
11. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Kemampuan Perusahaan Remanufakturing.
12. Laporan Hasil Survey yang selanjutnya disingkat LHS adalah laporan hasil penilaian kemampuan dari kegiatan survey Rekondisi atau Remanufakturing.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan atas industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan/atau industri elektronika.
15. Direktur adalah direktur di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan atas industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan/atau industri elektronika sesuai dengan kewenangannya.
