(1) Tetap.
(2) Tetap.
(3) Konverter Kit Tabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor Post Tarif (HS Code) EX HS. 8431.30.92.00 yang merupakan Konverter Kit lengkap (Complete Converter Kit) Tipe untuk injector dan Mixer.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
