Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2. Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
3. Alkohol Tidak Tara Pangan adalah produk hasil fermentasi dan/atau destilasi yang tidak tara pangan (non food grade) yang tidak diperuntukkan untuk produksi makanan dan/atau minuman.
4. Alkohol Tara Pangan adalah produk hasil fermentasi dan/atau destilasi yang tara pangan (food grade) yang diperuntukkan untuk produksi makanan dan/atau minuman.
5. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha industri.
6. Perusahaan Industri Minuman Beralkohol adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Industri Minuman Beralkohol yang berkedudukan di INDONESIA.
7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme
kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
8. Rekomendasi adalah surat yang memuat keterangan teknis untuk mendapatkan persetujuan perubahan IUI.
9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah Identitas pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
10. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dibidang cukai.
11. Audit Kemampuan Produksi adalah kegiatan pemeriksaan untuk menilai kemampuan proses produksi sesuai dengan kapasitas produksi berdasarkan Izin Usaha Industri yang dilakukan oleh surveyor.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Minuman Beralkohol di Kementerian Perindustrian.
14. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri Minuman Beralkohol di Kementerian Perindustrian.
15. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat provinsi.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat kabupaten/kota.
