Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING SUBBIDANG PRODUKSI
Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri pengolahan dan pengawetan produk daging subbidang produksi.
(2) KKNI Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang kualifikasi 1;
b. jenjang kualifikasi 2; dan
c. jenjang kualifikasi 3.
Pasal 2
KKNI Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi menjadi pedoman dalam:
a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karir; dan
d. pengakuan dan penyetaraan kualifikasi.
Pasal 3
KKNI Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
KKNI Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
