(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri pengolahan dan pengawetan produk daging subbidang produksi.
(2) KKNI Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenjang kualifikasi 1;
b. jenjang kualifikasi 2; dan
c. jenjang kualifikasi 3.
