Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU

PERMENPERIN No. 18 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 3. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi. 4. Harga Gas Bumi Tertentu harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang Industri tertentu. 5. Pengguna Gas Bumi Tertentu adalah perusahaan Industri pengguna Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi untuk dapat memanfaatkan Gas Bumi dengan Harga Gas Bumi Tertentu. 6. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Menteri dan merupakan persyaratan untuk bahan pertimbangan diterbitkannya penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu. 7. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data, dan/atau informasi industri. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal pembina industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 2

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi MENETAPKAN daftar Pengguna Gas Bumi Tertentu setelah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari perusahaan Industri pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang usaha tertentu. (3) Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Industri pupuk; b. Industri petrokimia; c. Industri oleochemical; d. Industri baja; e. Industri keramik; f. Industri kaca; dan g. Industri sarung tangan karet. (4) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu, perusahaan Industri pengguna Gas Bumi harus termasuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA bidang Industri. (5) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Perusahaan Industri pengguna Gas Bumi mengajukan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh direksi perusahaan dengan mengunggah formulir permohonan dan melampirkan dokumen berupa: a. Izin Usaha Industri; b. perhitungan kelayakan keekonomian industri; c. nilai tambah yang dapat diberikan oleh perusahaan Industri pengguna Gas Bumi; d. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik; e. perjanjian jual beli Gas Bumi yang berlaku; f. laporan pemakaian Gas Bumi pada masing-masing pabrik selama 1 (satu) tahun terakhir; dan g. surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direksi, yang dicetak melalui SIINas. (3) Dalam hal permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bukan oleh direksi sebagaimana tercantum di dalam akta perusahaan, permohonan juga harus melampirkan surat kuasa dari direksi kepada pihak yang diberikan kuasa, yang dicetak melalui SIINas. (4) Formulir permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Perhitungan kelayakan keekonomian industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan perhitungan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dengan mengacu pada panduan penyusunan perhitungan nilai tambah dan kelayakan keekonomian industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Penyampaian permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal penyampaian permohonan Rekomendasi tidak dapat dilakukan secara elektronik melalui SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian permohonan dapat disampaikan secara manual melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan verifikasi terhadap permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menganalisis: a. kesesuaian bidang Industri pemohon dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA bidang Industri yang dapat ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan b. kesesuaian dan kebenaran dokumen yang disampaikan pemohon dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 6

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan/atau meminta pemohon untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 7

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri memberikan: a. Rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi; atau b. surat penolakan Rekomendasi kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat paling sedikit: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. alamat pabrik; d. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA; e. nama pemasok Gas Bumi; f. nomor perjanjian jual beli Gas Bumi; g. volume kontrak Gas Bumi minimum; h. volume kontrak Gas Bumi maksimum; dan i. realisasi penggunaan Gas Bumi 1 (satu) tahun sebelumnya. (3) Pemberian surat penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri. (4) Rekomendasi dan surat penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan April, Agustus, dan Desember.

Pasal 9

Alur prosedur pengajuan permohonan Rekomendasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Perusahaan Industri pengguna Gas Bumi yang telah ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu wajib menyampaikan laporan kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 pada bulan April dan Oktober. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. alamat pabrik; d. kapasitas produksi masing-masing pabrik; e. realisasi produksi masing-masing pabrik; f. realisasi pembayaran pajak tahun berjalan (unaudited); g. utilisasi produksi; h. permasalahan teknis penyaluran Gas Bumi, apabila ada; dan i. rencana perluasan dan/atau rencana investasi, untuk Pengguna Gas Bumi Tertentu yang akan melakukan perluasan dan/atau investasi baru. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (4) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik melalui SIINas, penyampaian laporan dapat disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pengawasan terhadap perusahaan Industri yang telah ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara: a. evaluasi terhadap laporan yang disampaikan; dan b. pengumpulan data-data makro dan kondisi ekonomi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai: a. efisiensi penggunaan Gas Bumi pada masing-masing pabrik industri Pengguna; dan b. pelaksanaan penyaluran Gas Bumi kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu; (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri. (5) Dalam hal Pengguna Gas Bumi Tertentu yang berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) butir a dinilai tidak mencapai efisiensi yang diharapkan, Pengguna Gas Bumi Tertentu dimaksud tidak akan diberikan Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 12

(1) Pengguna Gas Bumi Tertentu yang dikemudian hari diketahui tidak menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif berupa: a. pencabutan Rekomendasi dan diusulkan untuk dicabut penetapannya sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu; dan/atau b. tidak dapat diusulkan kembali sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu untuk 1 (satu) tahun berikutnya. (2) Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran dari Direktur Jenderal Pembina Industri; dan/atau b. tidak dapat diusulkan kembali sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA