Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK AKA BOGOR

PERMENPERIN No. 19 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik AKA Bogor adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program Pendidikan Tinggi Vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang terkait dengan sektor industri kimia dan terapannya. 2. Statuta Politeknik AKA Bogor adalah peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik AKA Bogor yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik AKA Bogor. 3. Pendidikan Tinggi Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program magister terapan atau program doktor terapan. 4. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. 6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Politeknik AKA Bogor. 7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Politeknik AKA Bogor dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan Politeknik AKA Bogor yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Politeknik AKA Bogor. 9. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik AKA Bogor. 10. Direktur adalah direktur Politeknik AKA Bogor. 11. Senat adalah senat Politeknik AKA Bogor yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik. 12. Dewan Penyantun adalah dewan penyantun Politeknik AKA Bogor yang merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik. 13. Alumni Politeknik AKA Bogor yang selanjutnya disebut sebagai Alumni adalah Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik AKA Bogor. 14. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di Politeknik AKA Bogor secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Politeknik AKA Bogor secara berencana dan berkelanjutan. 15. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditas untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan pendidikan tinggi di Politeknik AKA Bogor. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 17. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri yang selanjutnya disingkat BPSDMI adalah unit kerja pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri. 18. Kepala BPSDMI adalah pimpinan tinggi madya pada Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.

Pasal 2

(1) Politeknik AKA Bogor merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDMI. (2) Pembinaan Politeknik AKA Bogor secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Pembinaan Politeknik AKA Bogor secara operasional dilaksanakan oleh Menteri. (4) Pembinaan Politeknik AKA Bogor secara administrasi dilaksanakan oleh Kepala BPSDMI. (5) Politeknik AKA Bogor didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Muda Perindustrian Rakjat Nomor 1060/S.D sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik AKA Bogor.

Pasal 3

Tanggal 8 Oktober merupakan hari jadi (dies natalis) Politeknik AKA Bogor berdasarkan Surat Keputusan Menteri Muda Perindustrian Rakjat Tahun 1959 Nomor 1060 tentang pendirian Akademi Analis di Bogor.

Pasal 4

(1) Politeknik AKA Bogor memiliki lambang berbentuk segi lima bergaris hitam dengan dasar putih, di dalamnya terdapat gambar roda gigi, bentuk stilasi daun dengan sirkuit, dua buah bintang, buku terbuka, tangan berwarna biru menopang lintasan elektron, serta tulisan “KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA” dan “POLITEKNIK AKA BOGOR”. (2) Lambang Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. bangunan segi lima dengan warna dasar putih melambangkan dasar falsafah bangsa INDONESIA yaitu Pancasila; b. roda gigi berjumlah 8 (delapan) berwarna merah oranye melambangkan bahwa Politeknik AKA Bogor yang dinamis dan bijaksana dilahirkan tanggal 8; c. bentuk stilasi daun dengan sirkuit terdapat didalam daun berjumlah 10 (sepuluh) berwarna hijau melambangkan bahwa Politeknik AKA Bogor menjunjung tinggi pertumbuhan, kesejahteraan dan berwawasan lingkungan dilahirkan pada bulan ke 10; d. dua buah bintang berwarna kuning melambangkan kejujuran dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; e. buku terbuka berwarna biru melambangkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi harus dicari dan diamalkan terus menerus, serta apabila diamalkan dengan bijaksana dapat memberikan kesejahteraan; dan f. tangan berwarna biru menopang/menjunjung lintasan elektron sebanyak 4 (empat) buah lintasan elektron yang ditengahnya terdapat erlenmeyer berwarna hijau melambangkan bahwa Politeknik AKA Bogor merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan analisis kimia, dimana warna biru lintasan elektron menunjukkan prodi analisis kimia, warna merah menunjukkan prodi penjaminan mutu industri pangan, warna hijau menunjukkan prodi pengolahan limbah industri, dan warna orange menunjukkan prodi nanoteknologi pangan. (3) Bentuk lambang, kode warna, dan makna warna pada lambang Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Politeknik AKA Bogor memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 dengan ukuran bendera resmi 150 cm x 100 cm, berwarna dasar biru dengan kode warna R:0, G:60, B:110 dan terdapat lambang Politeknik AKA Bogor terletak di tengah bendera dalam ukuran yang proporsional. (2) Warna dan kode warna bendera sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Politeknik AKA Bogor memiliki hymne dan mars. (2) Hymne dan mars Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Politeknik AKA Bogor memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan yang berupa toga, topi berwarna hitam, kalung, dan atribut lainnya. (3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater berwarna biru dengan kode warna R:34, G:1, B:131 dan di bagian dada kiri terdapat lambang Politeknik AKA Bogor.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tata cara penggunaan bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tata cara penggunaan hymne dan mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 9

Politeknik AKA Bogor memiliki visi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi Vokasi industri yang unggul (excellence) dan berdaya saing global di bidang industri kimia dan terapannya pada tahun 2030.

Pasal 10

Politeknik AKA Bogor memiliki misi sebagai berikut: a. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi industri sistem ganda dengan pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) berstandar global; b. melaksanakan penelitian terapan untuk pemecahan permasalahan di sektor industri prioritas; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan ekosistem Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM); d. mengembangkan kompetensi transformasi digital industri 4.0 melalui pembangunan Digital Capability Centre (DCC) sebagai satelit Pusat Industri Digital INDONESIA 4.0 (PIDI 4.0); e. membangun dan mengembangkan kelembagaan inkubator bisnis industri yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait; f. mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi; dan g. mengembangkan kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri (tailor made).

Pasal 11

Politeknik AKA Bogor memiliki tujuan sebagai berikut: a. menghasilkan lulusan diploma terapan dan/atau sarjana terapan yang kompeten sesuai kebutuhan industri dengan menerapkan pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) berstandar global dan pendidikan sistem ganda; b. menghasilkan penelitian terapan untuk pemecahan permasalahan di sektor industri kimia dan terapannya; c. menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan ekosistem Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM); d. terwujudnya layanan transformasi digital industri 4.0 melalui pembangunan Digital Capability Centre (DCC) sebagai satelit Pusat Industri Digital INDONESIA 4.0 (PIDI 4.0); e. menghasilkan wirausaha industri melalui inkubator bisnis industri yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait; f. meningkatnya skema kompetensi dan uji kompetensi di Politeknik AKA Bogor; dan g. terwujudnya kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri (tailor made).

Pasal 12

(1) Politeknik AKA Bogor menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi. (2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 13

(1) Politeknik AKA Bogor menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sektor industri kimia dan terapannya, dengan berbasis kompetensi yang link and match dengan industri dan menerapkan sistem ganda. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. (3) Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program diploma satu; b. program diploma dua; c. program diploma tiga; d. program sarjana terapan; dan e. program magister terapan. (4) Selain menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal memenuhi persyaratan Politeknik AKA Bogor dapat menyelenggarakan program doktor terapan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 14

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik AKA Bogor menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa. (3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) semester yang meliputi semester gasal dan semester genap. (4) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (5) Di antara semester genap dan semester gasal, Politeknik AKA Bogor dapat menyelenggarakan semester antara untuk remedial dan/atau pengayaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik AKA Bogor dilaksanakan dengan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi. (4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. kuliah; b. responsi dan tutorial; c. seminar; d. praktik; e. penelitian; f. perancangan atau pengembangan; dan g. bentuk pembelajaran lainnya. (5) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat diselenggarakan dalam bentuk praktikum, praktik bengkel, praktik kerja, atau pemagangan di industri. (6) Penyelenggaraan perkuliahan dapat diselenggarakan dengan sistem dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), dan/atau gabungan keduanya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 16

(1) Kurikulum Politeknik AKA Bogor didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan. (2) Kurikulum Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut Program Studi yang bersangkutan. (3) Kurikulum Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kurikulum Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket semester. (5) Evaluasi kurikulum dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun sesuai dengan kebutuhan industri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 17

(1) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk: a. ujian; b. uji kompetensi; c. pelaksanaan tugas; d. pengamatan; dan/atau e. bentuk penilaian lainnya. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan ataupun bentuk lain berupa ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian praktik/praktikum, dan sidang pada akhir masa studi. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Unit Sertifikasi Profesi bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan mata kuliah yang terkait dengan skema kompetensi yang telah ditetapkan oleh Program Studi. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium, bengkel, dan/atau studio. (5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa mengamati perilaku Mahasiswa yang berkaitan dengan sikap spiritual dan sikap sosial, yang tercantum dalam indikator pencapaian kompetensi. (6) Bentuk penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dipilih oleh Dosen, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan kompetensi yang akan dinilai. (7) Penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dinyatakan dalam huruf dan angka. (8) Penilaian uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dengan pernyataan kompeten dan belum kompeten. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 18

(1) Politeknik AKA Bogor menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh yang diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan dan program tertentu. (3) Politeknik AKA Bogor dapat menyelenggarakan pendidikan kelas internasional dengan menggunakan bahasa Inggris.

Pasal 19

(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur penerimaan Mahasiswa baru vokasi industri yang diselenggarakan oleh Politeknik AKA Bogor. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana. (6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 20

(1) Politeknik AKA Bogor menyelenggarakan penelitian terapan dalam penyelesaian permasalahan industri dan pengembangan tepat guna di bidang teknologi, produk, jasa industri, dan rekayasa industri utamanya pada sektor industri prioritas. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh: a. Dosen perseorangan atau kelompok; b. Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan, serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya; dan c. institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain; yang dikelola oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (3) Penelitian yang bersifat antarbidang, lintasbidang dasar, dan/atau multibidang diselenggarakan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau didaftarkan hak kekayaan intelektualnya oleh perguruan tinggi sehingga dapat dimanfaatkan oleh industri, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, paten sederhana, dan rahasia dagang. (6) Penyebarluasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang diterbitkan secara berkala dan/atau bentuk publikasi lainnya yang terakreditasi. (7) Hasil penelitian yang merupakan penyelesaian permasalahan industri wajib diterapkan di industri. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 21

(1) Politeknik AKA Bogor melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan ekosistem dan membangun kemitraan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) di sektor industri kimia dan terapannya. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Dosen perseorangan atau kelompok melalui Program Studi dan dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara institusional. (3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan, baik secara berkelompok maupun perseorangan. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian. (5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan/atau dipublikasikan di media online yang mudah diakses oleh masyarakat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 22

(1) Politeknik AKA Bogor menjunjung tinggi etika akademik. (2) Sivitas Akademika terikat dalam kode etik yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi. (3) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan tugas, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar Politeknik AKA Bogor. (4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (5) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Mahasiswa dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

Politeknik AKA Bogor menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Pasal 24

(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Politeknik AKA Bogor.

Pasal 25

(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku. (2) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Pasal 26

Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 27

(1) Politeknik AKA Bogor mengupayakan dan menjamin setiap Dosen dan/atau Mahasiswa untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan etika dan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pikiran pendapatnya sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku setelah mendapat persetujuan Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 28

(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan kelulusan berhak menggunakan gelar vokasi. (2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Sebagai bentuk pengakuan dan bukti kelulusan program diploma terhadap Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Politeknik AKA Bogor memberikan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagai pengakuan dan bukti kelulusan. (2) Selain pemberian bentuk pengakuan dan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Mahasiswa yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi. (3) Ijazah Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm) dengan warna dasar krem, disertai lambang Politeknik AKA Bogor dan ditandatangani oleh Direktur dan Kepala BPSDMI atas nama Menteri. (4) Bentuk ijazah Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik, SKPI, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 30

(1) Politeknik AKA Bogor menyelenggarakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan. (2) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Penyelenggaraan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sidang Senat terbuka.

Pasal 31

(1) Penyelenggaraan wisuda bagi para wisudawan dilaksanakan dengan mengucapkan janji wisudawan. (2) Naskah janji wisudawan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.

Pasal 32

(1) Politeknik AKA Bogor dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika Politeknik AKA Bogor dan pihak luar Politeknik AKA Bogor yang dianggap: a. berjasa dalam pengembangan Politeknik AKA Bogor; b. berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau c. berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.

Pasal 33

Organisasi Politeknik AKA Bogor terdiri atas: a. Direktur; b. Senat; dan c. Dewan Penyantun.

Pasal 34

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik AKA Bogor. (2) Fungsi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pembinaan serta pengembangan Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan serta memimpin Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik AKA Bogor. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Kepala BPSDMI setelah mendapatkan persetujuan Senat; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Kepala BPSDMI; n. mengusulkan pengangkatan asisten ahli, lektor, lektor kepala dan profesor kepada Kepala BPSDMI; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 35

Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Satuan Pengawas Internal; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; f. Subbagian Umum dan Keuangan; g. Program Studi; h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; i. Unit AKA Karir; j. Unit Perpustakaan; k. Unit Hubungan Masyarakat; l. Unit Komputer, Bahasa, dan Transformasi Digital 4.0; m. Unit Sertifikasi Profesi; n. Unit Teaching Factory; dan o. Unit Inkubator Bisnis Industri;

Pasal 36

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik AKA Bogor. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala BPSDMI. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut. (4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala BPSDMI. (5) Untuk kepentingan dinas, Menteri dapat memindahkan Direktur menjadi Direktur Politeknik/Akademi Komunitas lain di lingkungan Kementerian Perindustrian sampai masa jabatannya berakhir tanpa harus mengikuti ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Direktur. (6) Tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengangkatan Direktur.

Pasal 37

Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Kepala BPSDMI menunjuk pelaksana tugas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 38

(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur. (2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III. (4) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri berdasarkan usulan Direktur. (5) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur, dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.

Pasal 39

(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu, meliputi: a. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; b. mengelola pendidikan sistem ganda dengan kurikulum yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) dan Industri 4.0; c. membina dan mengembangkan Dosen; d. memberi usulan kepada Direktur dalam penerimaan dan pemberhentian Mahasiswa; e. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Dosen yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik; g. meningkatkan akreditasi program studi dan institusi; dan h. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan organ dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3). (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal, meliputi: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Direktur; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang untuk diusulkan kepada Direktur; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun untuk diusulkan kepada Direktur; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) untuk diusulkan kepada Direktur; e. membina dan mengembangkan Tenaga Kependidikan; f. mengembangkan sarana dan prasarana pembelajaran yang cerdas (smart) dan terkini (up to date) berbasis digital; g. mengembangkan dan melaksanakan transformasi digital di lingkungan Politeknik AKA Bogor; h. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membantu Direktur dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan k. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan organ dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3). (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan Mahasiswa, kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri terkait tridharma perguruan tinggi, meliputi: a. membina dan mengembangkan penalaran dan soft skill Mahasiswa; b. membina dan mengembangkan prestasi Mahasiswa, baik prestasi akademik maupun nonakademik di tingkat nasional dan internasional; c. membina dan mengembangkan kegiatan co-curriculer dan extra-curriculer Mahasiswa; d. mengembangkan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, asosiasi, pendidikan tinggi, dan lembaga lainnya; e. mengelola unit pengembangan karir; f. mengelola penempatan praktek kerja industri; g. pengelolaan jejaring kerja; h. membina hubungan dengan Alumni; i. membawahi unit kegiatan kemahasiswaan; dan j. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan organ dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3). (4) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi: a. Satuan Penjaminan Mutu; b. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; c. Program Studi; d. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Unit Perpustakaan; f. Unit Komputer, Bahasa, dan Transformasi Digital 4.0; g. Unit Sertifikasi Profesi; dan h. Unit Teaching Factory. (5) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahi: a. Satuan Pengawas Internal; b. Subbagian Umum dan Keuangan; dan c. Unit Inkubator Bisnis Industri. (6) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membawahi: a. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; b. Unit AKA Karir; dan c. Unit Hubungan Masyarakat. (7) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur pada akhir masa jabatan.

Pasal 40

(1) Dalam hal Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur I bertindak sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Direktur dan Pembantu Direktur I berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur II bertindak sebagai pelaksana harian. (3) Dalam hal Direktur, Pembantu Direktur I, dan Pembantu Direktur II berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur III bertindak sebagai pelaksana harian. (4) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Kepala BPSDMI atas nama Menteri menunjuk langsung Direktur baru yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri sampai berakhirnya masa jabatan.

Pasal 41

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan e. menjadi satuan tugas pengendali internal pemerintah. (3) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.

Pasal 42

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d berfungsi sebagai penyelenggara proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi Politeknik AKA Bogor di satuan akademik dan nonakademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta melaksanakan fungsi pengawasan mutu akademik dan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. merumuskan kebijakan SPMI Politeknik AKA Bogor; b. mengoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel; c. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu Politeknik AKA Bogor; dan d. memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi Program Studi dan satuan kerja di lingkungan Politeknik AKA Bogor maupun di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mitra. (3) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.

Pasal 43

(1) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan mulai dari Mahasiswa baru sampai Alumni; b. memberikan pelayanan administrasi akademik dan pelaksanaan perkuliahan; dan c. memberikan pelayanan berkaitan dengan praktik kerja industri, tugas akhir, seminar, dan sidang. (2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator Administrasi Kemahasiswaan; b. Koordinator Administrasi Akademik; dan c. Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Tugas Akhir, Seminar, dan Sidang. (3) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.

Pasal 44

(1) Koordinator Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kemahasiswaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi kemahasiswaan; c. memberikan pelayanan surat menyurat yang dibutuhkan Mahasiswa maupun Alumni; dan d. mengumpulkan dan menganalisis data kemahasiswaan. (2) Koordinator Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik; b. mengoordinasikan pelayanan administrasi akademik meliputi penerimaan Mahasiswa baru, registrasi Mahasiswa, legalisasi, evaluasi akademik, pelaksanaan wisuda, dan kegiatan lain terkait dengan pelayanan administrasi akademik; c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik; dan d. mengelola kegiatan ujian semester. (3) Koordinator Administrasi Praktik Kerja Industri, Tugas Akhir, Seminar, dan Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. memberikan pelayanan berkaitan dengan surat pengantar perusahaan, surat pembimbing praktik kerja industri, surat pembimbing tugas akhir; dan b. mengelola dokumen berkaitan dengan seminar dan sidang.

Pasal 45

(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f mempunyai fungsi: a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran; b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian; c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan d. pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara. (2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; b. menyusun peraturan, ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan d. mengelola dan memelihara barang milik negara. (3) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Koordinator Keuangan dan Anggaran; b. Koordinator Sumber Daya Manusia; c. Koordinator Rumah Tangga; dan d. Koordinator Barang Milik Negara. (4) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.

Pasal 46

(1) Koordinator Keuangan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai keuangan dan anggaran; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perencanaan anggaran, pengajuan Term of Reference (TOR) dan pengambilan dana kegiatan, serta administrasi keuangan lainnya; c. menyusun anggaran dan memonitor realisasi anggaran; d. mengoordininasikan pelayanan administrasi keuangan; dan e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan dan anggaran. (2) Koordinator Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian dan sumber daya manusia; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perekrutan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian apresiasi dan sanksi, kenaikan pangkat dan golongan, serta pemberhentian pegawai Politeknik AKA Bogor; c. menganalisis kebutuhan sumber daya manusia dan membuat (masterplan) pengembangan sumber daya manusia Politeknik AKA Bogor; d. mengoordininasikan pelayanan administrasi kepegawaian, konsultasi hukum, dan konseling bagi pegawai Politeknik AKA Bogor; e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kepegawaian dan sumber daya manusia Politeknik AKA Bogor; f. menilai kinerja Tenaga Kependidikan; dan g. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Tenaga Kependidikan. (3) Koordinator Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; c. mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Politeknik AKA Bogor; d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan e. mengelola dan melaksanakan kearsipan. (4) Koordinator Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf d mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai barang milik negara; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang barang milik negara; c. mengoordinasikan pelayanan administrasi barang milik negara, termasuk pemeliharaan/perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Politeknik AKA Bogor; d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Pasal 47

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g mempunyai fungsi sebagai pelaksana pendidikan program diploma atau sarjana terapan dalam sebagian atau satu cabang ilmu. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Direktur; b. menyusun rencana strategis Program Studi yang mengacu pada renstra Politeknik AKA Bogor; c. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran Program Studi berdasarkan renstra; d. melaksanakan penjaminan mutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Program Studi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; e. mengoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Program Studi; f. menyusun jadwal perkuliahan; g. memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan; h. menilai kinerja Dosen; i. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Dosen; j. mengelola pembuatan dokumen kurikulum Program Studi; k. mengelola pembuatan dokumen akreditasi untuk pengusulan akreditasi Program Studi; l. meningkatkan akreditasi dan reputasi Program Studi; m. mengelola prakerin, seminar, dan sidang Mahasiswa; n. menjalin hubungan baik dan mengembangkan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder); dan o. menyampaikan laporan kinerja Program Studi setiap akhir tahun kepada Pembantu Direktur I. (3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan program diploma tiga dan sarjana terapan yang terdiri atas: a. Program Studi D3 Analisis Kimia; b. Program Studi D3 Penjaminan Mutu Industri Pangan; c. Program Studi D3 Pengolahan Limbah Industri; dan d. Program Studi D4 Nanoteknologi Pangan. (4) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi berdasarkan kurikulum agar Mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. (5) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang ketua Program Studi yang dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.

Pasal 48

(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. membina dan mengembangkan mutu sumber daya manusia Politeknik AKA Bogor dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. mendorong para Dosen untuk aktif meneliti dan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; e. meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian; f. melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi Politeknik AKA Bogor; g. meningkatkan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Politeknik AKA Bogor sesuai dengan kebutuhan masyarakat; h. mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang pembangunan; i. mengelola jurnal Politeknik AKA Bogor; dan j. meningkatkan kualitas karya ilmiah di lingkungan Politeknik AKA Bogor dengan menerapkan cek plagiarisme. (3) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.

Pasal 49

(1) Unit AKA Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i berfungsi sebagai pelaksana dalam mengelola Mahasiswa dan Alumni melalui kegiatan praktik kerja industri, informasi pengembangan karir, pelatihan soft skills persiapan kerja, dan tracer study. (2) Unit AKA Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. membina dan mengembangkan hubungan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; b. mengembangkan kerja sama link and match dengan industri nasional dan multinasional; c. mengembangkan kerja sama internasional; d. mencari pendanaan dari dunia usaha dan dunia industri dan instansi pemerintah dan/atau nonpemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. membina dan memberdayakan Alumni; f. mengelola tracer study; dan g. melaksanakan pelatihan soft skills bagi Mahasiswa dan Alumni. (3) Unit AKA Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.

Pasal 50

(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyediakan dan mengolah bahan pustaka; b. memberikan layanan dan mendayagunakan bahan pustaka dan referensi; c. memelihara bahan pustaka; d. melaksanakan urusan tata usaha perpustakaan; dan e. mengelola repositori. (3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.

Pasal 51

(1) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana layanan informasi publik dan membina hubungan dengan stakeholder. (2) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. mengelola informasi publik; b. mempromosikan program dan kegiatan yang dilaksanakan Politeknik AKA Bogor dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik ke tingkat nasional maupun internasional; c. merencanakan dan mengkoordinasi promosi pendidikan ke sekolah atau dalam bentuk pameran; d. membina hubungan yang harmonis dengan stakeholder; e. mengelola dan mengupdate konten website dan media sosial Politeknik AKA Bogor; f. mengelola warta Politeknik AKA Bogor online; g. membentuk, membina, dan mengelola Tim Protokoler; dan h. menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (3) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.

Pasal 52

(1) Unit Komputer, Bahasa, dan Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l berfungsi untuk mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana yang menunjang industri 4.0 serta sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital dalam rangka membangun sistem layanan yang lebih efektif, efisien, dan handal serta sebagai penunjang dalam pengambilan keputusan/kebijakan pimpinan. (2) Unit Komputer, Bahasa, dan Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan pelayanan laboratorium komputer dan Bahasa; b. mengembangkan model proses manufaktur terintegrasi dengan konsep industri 4.0; c. meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri 4.0; d. mengembangkan smart campus pada Politeknik AKA Bogor; dan e. mengintegrasikan data. (3) Unit Komputer, Bahasa, dan Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator Pusat Komputer dan Bahasa; dan b. Koordinator AKA 4.0. (4) Unit Komputer, Bahasa, dan Transformasi Digital 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.

Pasal 53

(1) Koordinator Pusat Komputer dan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai sistem informasi manajemen; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik AKA Bogor; c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di Politeknik AKA Bogor; d. menjamin keamanan sistem informasi manajemen Politeknik AKA Bogor; e. melaksanakan pangaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan dan pengamanan sistem informasi manajemen Politeknik AKA Bogor; f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen Politeknik AKA Bogor; g. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; h. memberikan layanan komputer, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama; dan i. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan. (2) Koordinator AKA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. mengelola dan mengembangkan model proses manufaktur produk yang sudah terintegrasi; b. menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tentang industri 4.0; dan c. melakukan penelitian dan pengembangan dengan tema industri 4.0.

Pasal 54

(1) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m berfungsi menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan sertifikasi profesi. (2) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis program sertifikasi profesi; b. meningkatkan mutu dan profesionalisme Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan melalui sertifikasi profesi; dan c. memberdayakan dan mengembangkan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di Politeknik AKA Bogor untuk sertifikasi profesi. (3) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator LSP; dan b. Koordinator TUK. (4) Koordinator LSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis program sertifikasi profesi; b. mengelola administrasi pelaksanaan uji kompetensi; dan c. mengembangkan skema uji kompetensi. (5) Koordinator TUK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. mengelola dan memelihara sarana dan prasarana untuk uji kompetensi; dan b. memastikan kelancaran dalam pelaksanaan uji kompetensi. (6) Koordinator LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh 3 (tiga) manajer, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (7) Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari: a. manajer administrasi; b. manajer mutu; dan c. manajer sertifikasi.

Pasal 55

(1) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf n berfungsi sebagai sarana pembelajaran berstandar industri. (2) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. mengembangkan model pembelajaran berbasis industri melalui sinergi kampus dengan dunia industri; b. mengembangkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar industri; c. menjalin kemitraan strategis dengan dunia industri; d. melakukan penataan sarana dan prasarana workshop/lab; e. menyediakan kelengkapan kerja Mahasiswa/Dosen sesuai standar industri; f. meningkatkan fungsi perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana teaching factory; dan g. mengelola laboratorium pengujian. (3) Unit Teaching Factory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh 3 (tiga) koordinator, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.

Pasal 56

(1) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan dan pengembangan kepada tenant dari Mahasiswa dan atau Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). (2) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri, universitas, kementerian atau lembaga negara bukan kementerian; dan b. melaksanakan pelatihan. (3) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.

Pasal 57

Perubahan Program Studi dan jenjang pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 58

Tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pimpinan unit kerja di bawah Direktur diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 59

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi, paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi; 4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi, serta peningkatan jenjang pendidikan; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengangkatan jabatan lektor kepala dan profesor; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.

Pasal 60

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. ketua Program Studi; d. kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. 1 (satu) wakil dari unit pelaksana teknis yang dipilih dari dan oleh pimpinan pelaksana teknis yang bersangkutan; dan f. wakil Dosen dari setiap Program Studi. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan anggota Senat ex-officio.

Pasal 61

(1) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf f berjumlah paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat ditambah 1 (satu). (2) Wakil Dosen terpilih dari setiap Program Studi diajukan oleh ketua Program Studi untuk disahkan menjadi anggota Senat. (3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat dari wakil Dosen dengan alasan tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 62

(1) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih di antara anggota Senat dari unsur Wakil Dosen. (3) Pemilihan ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Senat. (4) Dalam hal ketua berhalangan tetap, sekretaris dapat menjadi pelaksana tugas ketua, hingga terpilihnya ketua Senat baru. (5) Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 63

(1) Senat dapat membentuk komisi dan/atau sekretariat sesuai dengan kebutuhan. (2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Senat. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh sekretaris Senat.

Pasal 64

(1) Sidang Senat terdiri atas: a. sidang biasa; dan b. sidang luar biasa. (2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan apabila terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat. (5) Dalam hal anggota Senat yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan dapat dilanjutkan apabila jumlah anggota yang hadir sudah mencapai setengah dari jumlah anggota Senat ditambah 1 (satu). (6) Dalam hal jumlah anggota Senat yang hadir setelah sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, sidang dibatalkan dan diagendakan sidang Senat pengganti pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (7) Sidang Senat Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah seluruh anggota Senat. (8) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat. (9) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat menghasilkan keputusan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 65

(1) Masa jabatan keanggotaan Senat mengikuti masa jabatan Direktur. (2) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, anggota Senat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya Direktur baru. (3) Direktur baru menyampaikan usulan keanggotaan Senat periode yang bersangkutan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 66

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan organ Politeknik AKA Bogor yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola Politeknik AKA Bogor; d. membantu pengembangan Politeknik AKA Bogor; dan e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.

Pasal 67

(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang. (2) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. tokoh masyarakat; d. pakar pendidikan; e. pengusaha; dan f. Alumni. (3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dipilih di antara para anggota Dewan Penyantun. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan Senat. (6) Masa kerja Dewan Penyantun mengikuti masa jabatan Direktur. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 68

(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik AKA Bogor merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan dengan menggunakan standar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). (2) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik AKA Bogor dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peyelenggaraan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal di Politeknik AKA Bogor diatur dengan Peraturan Direktur atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa di dalam proses pendidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap; b. Dosen tidak tetap; c. Dosen tamu; dan d. Dosen industri/praktisi. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Politeknik AKA Bogor. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bukan tenaga tetap pada Politeknik AKA Bogor. (5) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan seorang yang diundang untuk menjadi Dosen di Politeknik AKA Bogor selama jangka waktu tertentu. (6) Dosen industri/praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan seorang yang karena keahliannya di bidang tertentu diangkat menjadi Dosen di Politeknik AKA Bogor. (7) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Persyaratan untuk menjadi Dosen Politeknik AKA Bogor sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar; d. memiliki moral dan integritas yang tinggi; e. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; f. memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi kepakaran di lingkungan profesinya; dan g. memiliki jiwa membimbing dan melayani Mahasiswa. (9) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Dosen Politeknik AKA Bogor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 70

(1) Tenaga Kependidikan Politeknik AKA Bogor terdiri atas: a. pustakawan; b. pranata laboratorium pendidikan; c. teknisi; d. tenaga administrasi; dan e. tenaga fungsional lainnya jika diperlukan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus: a. Tenaga Kependidikan tetap; atau b. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (3) Jenis dan jenjang kepangkatan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik AKA Bogor. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Politeknik AKA Bogor: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk Politeknik AKA Bogor; dan c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Politeknik AKA Bogor mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (4) Tiap Mahasiswa diperlakukan sama di Politeknik AKA Bogor dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Politeknik AKA Bogor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Politeknik AKA Bogor; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Politeknik AKA Bogor; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik AKA Bogor; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 73

(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Politeknik AKA Bogor dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memanfaatkan sumber daya Politeknik AKA Bogor melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; h. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program Studi yang hendak dituju; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik AKA Bogor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 74

(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (4) Kedudukan organisasi kemahasiswaan di Politeknik AKA Bogor merupakan kelengkapan nonstruktural yang terdapat di tingkat politeknik dan Program Studi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 75

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepemimpinan; b. penalaran dan keilmuan; c. minat dan kegemaran; d. kesejahteraan; dan e. kegiatan-kegiatan penunjang.

Pasal 76

(1) Kegiatan Mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kampus dan antarkampus harus seizin Direktur. (2) Kegiatan Mahasiswa yang dilakukan antar negara harus seizin Kepala BPSDMI.

Pasal 77

(1) Pembiayaan kegiatan Mahasiswa dapat dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Politeknik AKA Bogor. (2) Dalam hal Mahasiswa melakukan penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat, pelaksanaanya dilakukan seizin Direktur dan digunakan secara taat asas.

Pasal 78

(1) Alumni merupakan seorang Mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik AKA Bogor. (2) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni sebagai wadah kegiatan Alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Politeknik AKA Bogor. (3) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Alumni dalam musyawarah Alumni.

Pasal 79

(1) Sarana dan prasarana Politeknik AKA Bogor diperoleh melalui dana yang bersumber dari: a. pemerintah; b. industri; c. masyarakat; atau d. pihak lain. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari industri, masyarakat, atau pihak lain menjadi barang milik negara dan selanjutnya berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 80

Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan wajib untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.

Pasal 81

Direktur menyusun usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat dan diajukan kepada Kepala BPSDMI.

Pasal 82

(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik AKA Bogor untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan. (3) Pembukuan keuangan Politeknik AKA Bogor bersifat terbuka bagi aparat pengawas fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 83

(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik AKA Bogor diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Politeknik AKA Bogor. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik AKA Bogor disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Anggaran pendapatan dan belanja Politeknik AKA Bogor dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Politeknik AKA Bogor diawasi oleh badan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik dan nonakademik, Direktur dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada asas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect).

Pasal 85

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dapat berbentuk: a. kontrak manajemen; b. penugasan Dosen yang membutuhkan pembinaan; c. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya dalam pelaksanaan akademik; d. pemagangan (praktik kerja industri); e. program kembaran; f. program pemindahan kredit; g. tukar menukar Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; h. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan akademik; i. penerbitan bersama karya ilmiah; j. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan k. bentuk lain sesuai kebutuhan. (2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah kerja sama. (3) Naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hak dan kewajiban para pihak serta hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Pasal 86

Sistem penjaminan mutu Politeknik AKA Bogor terdiri atas: a. SPMI; dan b. SPME.

Pasal 87

(1) SPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (2) SPMI bertujuan untuk: a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi Politeknik AKA Bogor; dan b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik AKA Bogor. (3) Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh ketua Satuan Penjaminan Mutu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 88

(1) Sistem SPME sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b dilaksanakan melalui akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SPME untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. akreditasi program studi; dan b. akreditasi institusi. (4) Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri. (5) Akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (6) Direktur dan ketua Program Studi memfasilitasi pelaksanaan akreditasi program studi. (7) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi. (8) Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) Selain peraturan perundang-undangan, pada Politeknik AKA Bogor berlaku peraturan internal dan keputusan internal. (2) Peraturan internal Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peraturan bidang akademik; dan b. peraturan bidang nonakademik. (3) Bentuk dan tata urutan peraturan internal Politeknik AKA Bogor meliputi: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Direktur. (4) Bentuk dan tata urutan keputusan internal Politeknik AKA Bogor meliputi: a. Keputusan Senat; dan b. Keputusan Direktur. (5) Tata cara penetapan peraturan internal dan keputusan internal Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 90

(1) Pendanaan Politeknik AKA Bogor bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. dunia usaha dan dunia industri; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP); b. biaya jasa Pendidikan dari Mahasiswa; c. biaya ujian masuk Politeknik AKA Bogor; d. hasil kontrak kerja antara Politeknik AKA Bogor dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya; e. hasil penjualan produk dan/atau jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; f. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah, atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. biaya jasa pengujian dan pelatihan; h. biaya penyewaan aset; dan i. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) Direktur menyusun usulan tarif, pengelolaan dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c. (2) Usulan tarif, pengelolaan dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk mendapat persetujuan.

Pasal 92

(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Politeknik AKA Bogor untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat dan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Untuk mengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan.

Pasal 93

(1) Kekayaan Politeknik AKA Bogor meliputi: a. benda bergerak; b. benda tidak bergerak; dan c. kekayaan intelektual. (2) Kekayaan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kekayaan Politeknik AKA Bogor. (3) Kekayaan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politeknik AKA Bogor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kekayaan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politeknik AKA Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 94

(1) Perubahan Statuta dilakukan dalam suatu sidang Senat yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah, jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Senat yang hadir. (3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah disetujui dalam sidang Senat disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BPSDMI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 95

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik AKA Bogor masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik AKA Bogor wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 96

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik AKA Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik AKA Bogor, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 97

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO