Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumberdaya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, ermasuk jasa industri.
2. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
3. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
4. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
5. Data Lain adalah data terkait sektor Industri yang sewaktu-waktu dimintakan oleh Menteri kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
6. Perusahaan Industri adalah setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
7. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
8. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
9. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
10. Izin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat IUKI adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
11. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
12. Informasi Lain adalah informasi terkait sektor Industri yang meliputi informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan Industri dan/atau Kawasan Industri di daerah.
13. Akun Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut Akun SIINas adalah akun yang digunakan untuk dapat mengakses SIINas.
14. Verifikasi adalah pemeriksaan kelengkapan data yang disampaikan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
15. Validasi adalah pemeriksaan keakuratan Data Industri dan Data Kawasan Industri yang disampaikan dalam SIINas.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
17. Direktorat Pembina adalah direktorat pembina Industri sesuai kewenangannya di lingkup kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
18. Pengelola SIINas adalah satuan kerja yang membidangi data dan informasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
